LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / BELITUNG / Berita Utama / Sorotan

Selasa, 24 Januari 2023 - 14:01 WIB

Terbitnya SKT di Atas Lapangan Sepakbola, Ini Tanggapan, Lurah Paal Satu Saat RDP

Mediakompasnews.com – Belitung – DPRD Kabupaten Belitung mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan warga Kelurahan Paal Satu dengan terbitnya Surat Keterangan Atas Tanah (SKT) yang berada di lapangan sepakbola Kelurahan Paal Satu, kabupaten Belitung, Selasa (24/01/2023).

Perlaksanaan RDP ini berangkat dari persoalan tentang warga Kelurahan Paal Satu yang menolak dengan adanya terbit SKT yang di keluarkan oleh pihak Kelurahan Paal Satu serta meminta kegiatan pembangunan di atas lahan lapangan bola tersebut untuk di hentikan karena proses penerbitan SKT dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga :  Sertu Okto Babinsa Koramil 07/Julok Latih PBB Siswa SD Negeri 1 Julok

M. Yusuf selaku Lurah Paal Satu mengatakan, akan segera menindak lanjuti hasil pertemuan di DPRD pada hari ini dan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pencabutan SKT.

“Intinya kami di kelurahan akan mengakomodir apa yang menjadi keinginan dan harapan oleh warga dan dari awal kami dari kelurahan berada pada posisi netral dan tidak berpihak kepada siapapun,” tutupnya.

Baca Juga :  Program Desa Wisata Lampung Selatan Kemendes PDT RI Adakan Bintek Desa Wisata

Ditempat yang sama Slypana selaku
Ketua Komisi II DPRD Belitung mengatakan, mendukung apa yang menjadi keinginan dan harapan dari warga selama hal tersebut benar.

“Kita mendukung agar lahan itu di kembalikan ke masyarakat untuk fasilitas umum karena bagaimanapun, lahan itu masyarakat yang mengelola dan banyak saksi hidup yang masih mengetahui,” kata nya kepada Belitong Ekspres usai RDP.

Lebih lanjut dikatakan Politisi PDI-Perjuangan tersebut, tercatat atau tidak tercatat lahan itu sepatutnya milik pihak kelurahan Paal Satu karena disitu pernah ada fasilitas dari Kelurahan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Menteri Luar Negeri Malaysia di Istana Merdeka

Oleh sebab itu, kejadian ini dapat pembelajaran bagi yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan SKT agar mengutamakan hal layak ramai.

“Namun saya menyangkan pihak ketiga atau yang merasa memiliki tanah tersebut tidak hadir dalam RDP ini, sehingga dapat memberikan keterangan namun terlepas dari hal itu unsur-unsur terkait dapat hadir dalam RDP ini,” tutupnya.
(Andri S)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wakapolresta Deli Serdang Hadiri Penutupan Kegiatan Event Kebudayaan Festival Pancur Gading Situs Benteng Putri Hijau Tahun 2022

Berita Utama

Tim Medis Brimob Polri Jemput Bola Beri Pelayanan Kesehatan Pengungsi Gempa Cianjur

Berita Utama

Kabar Baik, Atlet Paralimpic Games akan Mendarat di Bandara Adi Sumarmo Solo, Aktivis Berikan Apresiasi

Berita Utama

Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan KRYD Untuk Menekan Terjadinya Angka Kejahatan

Berita Utama

Presiden Jokowi: Pemekaran Wilayah di Papua untuk Pemerataan Pembangunan

Berita Utama

Penyidik Jangan Takut, Selegram DY Sudah Banyak Korban, Segera Proses dan Kirim ke Pengadilan

Berita Utama

Ajang Riau Investment Award 2023 : Kabupaten Rokan Hulu Raih Berbagai Penghargaan

BELITUNG

Kepala Desa Bantan Bersama Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H – 2023 M