Breaking News

Home / BELITUNG / Berita Utama / Sorotan

Selasa, 24 Januari 2023 - 14:01 WIB

Terbitnya SKT di Atas Lapangan Sepakbola, Ini Tanggapan, Lurah Paal Satu Saat RDP

Mediakompasnews.com – Belitung – DPRD Kabupaten Belitung mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan warga Kelurahan Paal Satu dengan terbitnya Surat Keterangan Atas Tanah (SKT) yang berada di lapangan sepakbola Kelurahan Paal Satu, kabupaten Belitung, Selasa (24/01/2023).

Perlaksanaan RDP ini berangkat dari persoalan tentang warga Kelurahan Paal Satu yang menolak dengan adanya terbit SKT yang di keluarkan oleh pihak Kelurahan Paal Satu serta meminta kegiatan pembangunan di atas lahan lapangan bola tersebut untuk di hentikan karena proses penerbitan SKT dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga :  Jambore HPCI Jabar dan Banten Ke-2 Akan Digelar di Desa Balongan

M. Yusuf selaku Lurah Paal Satu mengatakan, akan segera menindak lanjuti hasil pertemuan di DPRD pada hari ini dan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pencabutan SKT.

“Intinya kami di kelurahan akan mengakomodir apa yang menjadi keinginan dan harapan oleh warga dan dari awal kami dari kelurahan berada pada posisi netral dan tidak berpihak kepada siapapun,” tutupnya.

Baca Juga :  Bacalon Walikota Tangerang, Helmy Halim Mendukung Festival Situ Gede

Ditempat yang sama Slypana selaku
Ketua Komisi II DPRD Belitung mengatakan, mendukung apa yang menjadi keinginan dan harapan dari warga selama hal tersebut benar.

“Kita mendukung agar lahan itu di kembalikan ke masyarakat untuk fasilitas umum karena bagaimanapun, lahan itu masyarakat yang mengelola dan banyak saksi hidup yang masih mengetahui,” kata nya kepada Belitong Ekspres usai RDP.

Lebih lanjut dikatakan Politisi PDI-Perjuangan tersebut, tercatat atau tidak tercatat lahan itu sepatutnya milik pihak kelurahan Paal Satu karena disitu pernah ada fasilitas dari Kelurahan.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Beri Kejutan HUT ke-77 TNI

Oleh sebab itu, kejadian ini dapat pembelajaran bagi yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan SKT agar mengutamakan hal layak ramai.

“Namun saya menyangkan pihak ketiga atau yang merasa memiliki tanah tersebut tidak hadir dalam RDP ini, sehingga dapat memberikan keterangan namun terlepas dari hal itu unsur-unsur terkait dapat hadir dalam RDP ini,” tutupnya.
(Andri S)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Akibat Pemasangan Tiang Telkom, Pipa Milik PDAM Tirta Tanjung Mengalami Kebocoran

Berita Utama

Waketum Partai Golkar Bamsoet Dorong Menteri ATR/Kepala BTN Tegas Berantas Mafia Tanah

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Perlunya Perbaikan Kualitas Demokrasi Indonesia

Batu Bara

Kadin Batu Bara Menutup Open Turnamen Futsal Se- Sumatera Utara

Berita Utama

Polsek Pancoran Bersama 3 Pilar Pengamanan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H Makam Habib Ahmad Bin Alwi Al Hadad

Berita Utama

Ponpes Darul Muttaqien Kebakaran, Respon Bupati Tinjau Lokasi

Berita Utama

Diduga Tidak Berhati-Hati Pemotor Ditabrak Mobil, Satlantas Polresta Serang Kota Evakuasi Kecelakaan

Berita Utama

Presiden Jokowi Jajal dan Resmikan Nama Rantis Maung