LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / BELITUNG / Berita Utama / Sorotan

Selasa, 24 Januari 2023 - 14:01 WIB

Terbitnya SKT di Atas Lapangan Sepakbola, Ini Tanggapan, Lurah Paal Satu Saat RDP

Mediakompasnews.com – Belitung – DPRD Kabupaten Belitung mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan warga Kelurahan Paal Satu dengan terbitnya Surat Keterangan Atas Tanah (SKT) yang berada di lapangan sepakbola Kelurahan Paal Satu, kabupaten Belitung, Selasa (24/01/2023).

Perlaksanaan RDP ini berangkat dari persoalan tentang warga Kelurahan Paal Satu yang menolak dengan adanya terbit SKT yang di keluarkan oleh pihak Kelurahan Paal Satu serta meminta kegiatan pembangunan di atas lahan lapangan bola tersebut untuk di hentikan karena proses penerbitan SKT dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga :  Komitmen Bersama Berantas Halinar, Rutan Kabanjahe Kemenkumham Sumut Gelar Razia Insidentil

M. Yusuf selaku Lurah Paal Satu mengatakan, akan segera menindak lanjuti hasil pertemuan di DPRD pada hari ini dan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pencabutan SKT.

“Intinya kami di kelurahan akan mengakomodir apa yang menjadi keinginan dan harapan oleh warga dan dari awal kami dari kelurahan berada pada posisi netral dan tidak berpihak kepada siapapun,” tutupnya.

Baca Juga :  Heboh!!! Ular Sanca Sebesar Paha Orang Dewasa, Perum Rajeg Mulya Residence

Ditempat yang sama Slypana selaku
Ketua Komisi II DPRD Belitung mengatakan, mendukung apa yang menjadi keinginan dan harapan dari warga selama hal tersebut benar.

“Kita mendukung agar lahan itu di kembalikan ke masyarakat untuk fasilitas umum karena bagaimanapun, lahan itu masyarakat yang mengelola dan banyak saksi hidup yang masih mengetahui,” kata nya kepada Belitong Ekspres usai RDP.

Lebih lanjut dikatakan Politisi PDI-Perjuangan tersebut, tercatat atau tidak tercatat lahan itu sepatutnya milik pihak kelurahan Paal Satu karena disitu pernah ada fasilitas dari Kelurahan.

Baca Juga :  Dua Tokoh Nasional Ini Dukung PBB dan Amerika Tolak Politisasi Islamphobia

Oleh sebab itu, kejadian ini dapat pembelajaran bagi yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan SKT agar mengutamakan hal layak ramai.

“Namun saya menyangkan pihak ketiga atau yang merasa memiliki tanah tersebut tidak hadir dalam RDP ini, sehingga dapat memberikan keterangan namun terlepas dari hal itu unsur-unsur terkait dapat hadir dalam RDP ini,” tutupnya.
(Andri S)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sambut tahun baru 2023 Pemerintahan kabupaten Lebak gelar istigotsh bersama

Berita Utama

Hari Bhayangkara, Polisi Salurkan Kembali 75 Paket Sembako dan Cek Kesehatan Gratis di Karawaci

Berita Utama

Polri Siap Tindak Tegas Oknum Polisi Yang Intimidasi Wartawan Saat Meliput di Duren Tiga

Berita Utama

Pastikan Keamanan Bagi Pengunjung, Tim Polda Jateng Cek Kondisi Pantai Alam Indah

Berita Utama

Komitmen Pemenuhan Hak Dasar: Rutan Kelas I Tangerang Bagikan Peralatan Mandi untuk WBP

Berita Utama

Apel Pagi di RSUD Rohul Bupati H.Sukiman: RSUD Harus Jadi yang Terbaik dan Harus Tingkatkan Pelayanan Kepada Pasien

Berita Utama

Presiden Ajak Masyarakat Vaksinasi Booster Covid-19

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kol (Mar) Samson Sitohang Sebagai Komandan Denjaka TNI AL