DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Selasa, 24 Januari 2023 - 12:12 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Curas

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang berinisial SF (29) dan JH (27). Keduanya terbukti melakukan curas di Desa Jatiseeng Kidul, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Senin (23/1/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dalam peristiwa itu kedua pelaku melakukan kekerasan dengan cara menikamkan pisau kepada korban. Saat itu, pelaku hendak berniat mencuri uang dan barang berharga milik korban di rumahnya.

“Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk ke kamarnya dan sempat mencuri handphone. Namun, korbannya yang sedang tidur terbangun dan pelaku panik sehingga melakukan kekerasan fisik,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga :  Peringatan Hakordia 2022, Polri Raih Peringkat 3 Peserta Terfavorit

Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari patroli rutin di Desa Jatiseeng Kidul yang dipimpin Kapolsek Pabuaran AKP NANI KUSMAYATI SH. Saat itu, petugas berpapasan dengan 2 Orang Pemuda yang sedang Berlari seolah saling Kejar-kejarandan dari salah satunya terlihat membawa pisau.

Kemudian petugas berhasil mengamankan salah satunya Berikut Barang Bukti Sajam Sebilah Pisau dan mengejar pemuda yang masuk Gang. Pemuda yang berhasil diamankan itu mengaku bersama kakak tirinya adalah Korban pencurian dan tengah berusaha mengejar pemuda yang berhasil kabur tersebut.

Baca Juga :  Kuat Sehat dan Bugar, Personel Polres Lebak Polda Banten Gelar Olahraga Bersama

“Namun anggota tidak serta merta percaya dan langsung menuju lokasi yang ditunjukkan pemuda tersebut. Petugas patroli menemukan seorang laki laki yang sudah bersimbah darah diruang tengah, dan seorang Perempuan dikamar dengan Posisi duduk bersandar dibawah ranjang yang kondisinya juga Bersimbah darah,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Petugas pun langsung melarikan kedua Korban Menuju Ke RSUD waled dan Sebagian Anggota Tetap di lokasi kejadian untuk meminta keterangan saksi-saksi. Hasilnya, ternyata dua pemuda yang sempat berpapasan dengan petugas patroli merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan sekaligus penganiayaan.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 414-04/Membalong Berikan Bantuan Sembako Ke Masyarakat Kurang Mampu Di Wilayah Binaannya

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa samurai, pisau, handphone, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, sepeda motor, kursi, dan lainnya. Seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Adapun motifnya karena pelaku mendengar informasi korban mendapat hadiah lomba kicau burung Rp 17 juta dan berniat ingin memiliki dan menguasainya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Gelar Pengecekan Kesiapan Ops Lilin Lodaya 2022

Berita Utama

Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Hendak Liputan Sidang Kode Etik Ferdi Sambo

TNI/POLRI

Indahnya Berbagi Di Bulan Suci Ramadhan, Personil Satgas Yonif 511/DY Bagikan Takjil Jelang Buka Puasa

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 414-05/Kelapa Kampit Pantau Keamanan Wilayah SPBU

Berita Utama

Peringati HUT RI ke 77 Tahun, Kapolda Sumut Pimpin Upacara Taptu

TNI/POLRI

Kapolres Lebak, Ajak Personel Berkeliling Kampung Sambil Berolah Raga Sepada Santai

TNI/POLRI

Kebersamaan Dengan Warga, Koramil 08/Duren Sawit Giat Bakti Sosial Bagikan 400 Nasi Kotak

TNI/POLRI

Gagalkan Aksi Tawuran, Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan 7 Pemuda