LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Pemerintah Daerah

Minggu, 22 Januari 2023 - 07:51 WIB

Lembaga perlindungan konsumen merah putih ‘LPK-MP’ Kabupaten Pandeglang Pertanyakan Status ASN Ketua Komisioner Bawaslu Pandeglang

MediaKompasNews.com,- Pandeglang- – Lembaga perlindungan konsumen merah putih (LPK-MP) mempertanyakan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Ketua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.Karena dari beberapa anggota Komisioner yang ada, satu diantaranya diduga berlatarbelakang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Wilayah Kerja Kantor Kementerian Agama (KEMENAG) Kabupaten Pandeglang atau Provinsi Banten.

Menurut jeri kaspor selaku Ketua Markas Wilayah Provinsi Banten Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK-MP) saat diwawancarai oleh Awak Media mengungkapkan, bahwa ASN ataupun PNS itu harus memiliki integritas dan menjalankan semua kode etik serta menaati seluruh aturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang secara spesifik mengatur tentang kepegawaian ASN.

Baca Juga :  Bupati Cirebon Ajak Seluruh Komponen Masyarakat Jaga Kondusivitas

“Sesungguhnya ASN ataupun PNS itu harus memiliki integritas dan menjalankan semua kode etik serta menaati seluruh aturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang secara spesifik mengatur tentang profesinya. Jadi kalau ada ASN atau PNS yang menjadi Komisioner di BAWASLU Kabupaten Pandeglang, ini kan harus dipertanyakan integritasnya sebagai PNS.” Tuturnya pada Hari Minggu (22/1/2023).

Baca Juga :  Bupati Nina Agustina Hadiri Pelantikan PC Muslimat NU Kabupaten Indramayu

Kemudian Djemi selaku Humas (LPK-MP) Kabupaten Pandeglang juga menambahkan, bahwa hal ini juga tentunya disebabkan oleh kelalaian dan ketidaktegasan KEMENAG Kabupaten Pandeglang ataupun Provinsi Banten dalam mengontrol Pegawainya sehingga terkesan seperti melakukan pembiaran agar tetap terjadi seperti ini. Padahal BKD, DPMPD, dan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang sudah melarang semua Tenaga SDM ataupun Pegawainya supaya tidak merangkap jabatan melalui Surat Himbauan yang sangat Tegas.

Baca Juga :  Impian Sederhana Bermakna Luar Biasa dari Seorang Gadis Flotim

“Hal ini juga tentunya disebabkan oleh kelalaian dan ketidaktegasan KEMENAG Kabupaten Pandeglang ataupun Provinsi Banten dalam mengontrol Pegawainya sehingga terkesan seperti melakukan pembiaran agar tetap terjadi seperti ini. Padahal BKD, DPMPD, dan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang sudah melarang semua Tenaga SDM ataupun Pegawainya supaya tidak merangkap jabatan melalui Surat Himbauan yang belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.  (M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemkot Tangerang dan Pemkab Belitung Jalin Kerja Sama Pengembangan Aplikasi E-Audit

Kabupaten Tangerang

Kadis H.Asep Suherman Hadiri Pelatihan Panduan Pelibatan Komunitas Dalam Pencegahan dan Respon KBG

Pemerintah Daerah

Pilkades Serentak di Batu Bara 34 Kades Dilantik

Pemerintah Daerah

Rakernas AWPI ke 1 Sukses Di Gelar di Hotel Jayakarta Jakarta

Berita Utama

Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Pemerintah Daerah

Bupati Nina Apresiasi Kerjasama PT KPI Refinery Unit VI Balongan dengan Perumdam Tirta Darma Ayu

Pemerintah Daerah

Sekda Gowa Harap GEMAPATAS 1 Juta Patok Minimalisir Konflik Sengketa Tanah

Berita Utama

Ridwan Kamil Resmikan Monumen Perajin Bendera Merah Putih Leles di Garut