DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Minggu, 22 Januari 2023 - 07:51 WIB

Lembaga perlindungan konsumen merah putih ‘LPK-MP’ Kabupaten Pandeglang Pertanyakan Status ASN Ketua Komisioner Bawaslu Pandeglang

MediaKompasNews.com,- Pandeglang- – Lembaga perlindungan konsumen merah putih (LPK-MP) mempertanyakan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Ketua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.Karena dari beberapa anggota Komisioner yang ada, satu diantaranya diduga berlatarbelakang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Wilayah Kerja Kantor Kementerian Agama (KEMENAG) Kabupaten Pandeglang atau Provinsi Banten.

Menurut jeri kaspor selaku Ketua Markas Wilayah Provinsi Banten Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK-MP) saat diwawancarai oleh Awak Media mengungkapkan, bahwa ASN ataupun PNS itu harus memiliki integritas dan menjalankan semua kode etik serta menaati seluruh aturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang secara spesifik mengatur tentang kepegawaian ASN.

Baca Juga :  Bupati Cirebon Resmikan Ekowisata Mangrove Desa Pengarengan

“Sesungguhnya ASN ataupun PNS itu harus memiliki integritas dan menjalankan semua kode etik serta menaati seluruh aturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang secara spesifik mengatur tentang profesinya. Jadi kalau ada ASN atau PNS yang menjadi Komisioner di BAWASLU Kabupaten Pandeglang, ini kan harus dipertanyakan integritasnya sebagai PNS.” Tuturnya pada Hari Minggu (22/1/2023).

Baca Juga :  Penewu Pajangan Bertindak Sebagai Inspektur Pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Kemudian Djemi selaku Humas (LPK-MP) Kabupaten Pandeglang juga menambahkan, bahwa hal ini juga tentunya disebabkan oleh kelalaian dan ketidaktegasan KEMENAG Kabupaten Pandeglang ataupun Provinsi Banten dalam mengontrol Pegawainya sehingga terkesan seperti melakukan pembiaran agar tetap terjadi seperti ini. Padahal BKD, DPMPD, dan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang sudah melarang semua Tenaga SDM ataupun Pegawainya supaya tidak merangkap jabatan melalui Surat Himbauan yang sangat Tegas.

Baca Juga :  Universitas Telkom Bandung Berihkan Sarana Ke Pemdes Cangkingan Kembangkan Desa Digital

“Hal ini juga tentunya disebabkan oleh kelalaian dan ketidaktegasan KEMENAG Kabupaten Pandeglang ataupun Provinsi Banten dalam mengontrol Pegawainya sehingga terkesan seperti melakukan pembiaran agar tetap terjadi seperti ini. Padahal BKD, DPMPD, dan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang sudah melarang semua Tenaga SDM ataupun Pegawainya supaya tidak merangkap jabatan melalui Surat Himbauan yang belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.  (M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Melalui BKD Pemkab Indramayu Akan Lelang Puluhan Kendaraan Roda Empat

Pemerintah Daerah

Gunung Anak Krakatau, Level III Siaga

Pemerintah Daerah

Sekretaris DLH, Fitroh Suharyono: Kita Sudah Berusaha Tangani Sampah Liar

Berita Utama

Wagub Jabar Apresiasi di Kabupaten Cirebon Tak Ada Desa Tertinggal

Pemerintah Daerah

Support Serta Peduli, Camat Jaelani Jenguk Anak Penderita Jantung Bocor Hingga Berikan Bantuan

Kab.Sumenep

Fopimcam Lenteng Gelar Acara Bazar Akbar Diiringi Dengan Musik Sahur Tong – Tong di Kraton Sagara  

Bengkulu

Pemdes Talang Sebaris Membagikan Kegiatan Ketahanan Pangan Kepada Warga

Berita Utama

Miris, Belum Miliki Izin Bangunan Toko Dilahan Tanah Bengko Akhirnya Disegel Satpol PP Kota Tangerang