Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Daerah

KI Babel Gandeng Kejati Kep Babel Sinergitas Upaya Pencegahan Tipikor

by Redaksimkn
Januari 21, 2023
in Daerah, Peristiwa
0
KI Babel Gandeng Kejati Kep Babel Sinergitas Upaya Pencegahan Tipikor
0
SHARES
1
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Pangkalpinang – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) mengawali salah satu program kegiatan KI Babel di tahun 2023 yakni salah satu melaksanakan audiensi guna membangun penguatan Kelembagaan Organisasi bersinergitas dengan lembaga/institusi hukum yang ada di tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan hari itu Komisioner dan staf KI Babel terjadwalkan berkunjung ke kejaksaan tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel), Kamis (19/01/2023).

Ketua KI Babel Ita Rosita mengatakan Kejati Kep Babel merupakan badan publik yang sangat strategis bagi KI Babel karena merupakan lembaga negara institusi hukum yang sangat berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan stakeholder dalam mengawal penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

Related posts

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Juni 11, 2025
Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Program GAMPANG

Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Program GAMPANG

Juni 11, 2025

Lanjutnya, “kami ingin melihat implementasi keterbukaan informasi publik di Kejati Babel itu sendiri, sebagai salah satu Badan Publik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 thn 2008,” kata ketua KI Babel dalam sambutan.

Dijelaskannya, KI Babel sebagai lembaga mandiri yang diberikan amanah untuk melaksanakan undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis dan menyelesaikan sengketa informasi Publik

“Dengan momentum kunjungan audiensi ini merupakan amanah bagi Komisi Informasi untuk memastikan bahwa Kejati mampu dalam memberikan pelayanan terbaiknya terhadap informasi-Informasi yang dibutuhkan publik serta mampu melaksanakan tupoksi PPID nya sebagai wujud terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi di badan publik.” katanya

Dijelaskannya, kendati dalam penanganan penegakan hukum terkait kasus-kasus yang ditangani lembaga institusi hukum negara maka ada informasi-informasi yang harus dibuka dan Informasi yang dikecualikan atau yang tidak boleh menjadi konsumsi publik atau dipublishkan.

Baca Juga :  Ketua GP Ansor Kabupaten Cirebon Ajak Seluruh Komponen Masyarakat Jaga Kondusivitas

“Seperti terkait hal-hal yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, mengungkap identitas informan, pelapor, saksi dan atau korban, ini termasuk informasi-informasi yang dikecualikan lainnya sesuai dengan pasal 17 dan pasal 6a undang-Undang-undang KIP.”jelas ketua KI Babel.

Ditambahkan oleh Rikky Fermana Wakil Ketua KI Babel, audiensi KI Babel ke Kejati Kep Babel selain melaksanakan agenda program kerja dan amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pihaknya menginginkan terjalin sinergitas penguatan Kelembagaan Organisasi KI Babel dengan Kejati Babel dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Selain apa yang sudah disampaikan ibu ketua (Ita Rosita-red) kami ingin menggandeng Kejati Babel adanya persepsi atau kesamaan pandangan dalam upaya bersama-sama mengimplementasikan terbangunnya pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di badan publik, sehingga hak publik/masyarakat untuk memperoleh informasi benar-benar terlindungi oleh produk hukum, selain terwujudnya pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, dan terbebas dari perilaku koruptif, dan bukan semata-mata penindakan hukum yang dikedepankan,”kata Rikky.

Meskipun keberadaan lembaga Komisi Informasi (KI) lahir dilatar belakangi dari semangat dan tuntutan reformasi yang menginginkan adanya transparansi dan keterbukaan infomasi dalam mengelola pelaksanaan pemerintahan baik di pusat dan daerah.

Dengan tujuan terlaksana tata kelola pemerintahan “Clean and Good Government”, sehingga terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat Indonesia.

“Meskipun keputusan KI dalam sidang sengketa informasi sudah memerintahkan kepada termohon (badan atau pejabat publik-red) dengan jangka waktu selama 14 hari untuk memberikan data dan informasi kepada pemohon, tapi masih ada badan atau pejabat publik yang mengabaikan perintah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, dan hal inilah yang menjadi persoalan tersendiri bagi pemohon (masyarakat/publik-red) terhadap keputusan KI itu dilaksanakan atau dipatuhi oleh badan atau pejabat publik,” kata Wakil Ketua KI Babel.

Baca Juga :  Polda Kalteng Terima Penghargaan Dari Kanwil Kemenkumham Kalteng

Lanjut Rikky,” Kalau diminta itu hanya informasi yang biasa-biasa saja badan atau pejabat publik tidak keberatan untuk melayani dan memberikan informasi tersebut kepada masyarakat/pemohon, namun ketika yang diminta itu terkait realisasi penggunaan belanja anggarannya, tiba-tiba badan atau pejabat publik menjadi “Pelit” informasi dan mengatakan itu informasi yang dikecualikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kep Babel Harli Siregar SH MH, dalam sambutan mengucapkan terima kasih atas kunjungan komisioner KI Babel.

Bahkan menyambut baik sinergitas penguatan kelembagaan dan mendukung keinginan KI Babel bersama Kejati Kep Babel dalam upaya pencegahan tindak korupsi di badan publik baik ditingkatkan provinsi maupun kabupaten/kota.

“Keputusan sengketa informasi dari KI Babel itu merupakan produk hukum dari perundang-undangan yang sah, setiap orang/warga negara Indonesia, dan maupun lembaga pemerintahan harus mematuhinya dan tidak boleh ada yang mengabaikannya, apalagi itu dilakukan oleh seorang pejabat publik,” kata Harli.

Menurutnya, keputusan KI Babel yang tidak dilaksanakan oleh badan atau pejabat publik tersirat ada dugaan tipikor yang telah dilakukan termohon (badan/pejabat publik).

Salinan keputusan sengketa informasi KI Babel bisa saja disampaikan atau dilaporkan oleh masyarakat selaku pemohon ke pihak Kejati Kep Babel sebagai pintu masuk lidik mengungkapkan dugaan tipikor.

“Dengan adanya laporan itu minimal kami dapat menegur atau mengingat termohon agar melaksanakan perintah undang-undang Keterbukaan informasi publik sesuai dengan surat keputusan hasil sidang sengketa informasi yang diterima oleh termohon,” kata Plt Kajati Kep Babel.

Baca Juga :  Dihari Pertama Masuk Sekolah,Kepsek SMKN 1 Dua Koto Adakan Halal Bi Halal Idul Fitri 1444 Hijriyah/Tahun 2023

Ditegaskan Harli, “Kami mendukung penguatan kelembagaan ini, lahir dari semangat kita bersama masyarakat dalam upaya pencegahan tindakan korupsi, dan membangkitkan peran serta masyarakat sebagai pemohon informasi untuk berpartisipasi aktif sebagai sosial kontrol, minimal dapat mengurangi perilaku koruptif bagi badan dan pejabat publik, semua itu kebaikan kita bersama,”tegasnya.

Diakhir sharing pendapat, Plt Kajati Kep Babel Harli Siregar meminta kepada jajaran asistennya agar program penguatan kelembagaan ini dapat ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) atau Mou antara KI Babel dan Kejati Kep Babel.

“Kunjungan KI Babel tidak sampai disini saja, segera kita tindaklanjuti dengan PKS nya, dan selanjutnya bisa dikomunikasikan melalui bagian Datun, Intel atau Pidsus nantinya,” pungkas Plt Kajati Kep Babel Harli Siregar sembari mengajak Komisioner KI Babel foto bersama berserta jajaran asistennya.

Pantauan jejaring media KBO Babel kunjungan audiensi KI Babel bertempat diruang kerja Plt Kajati Kep Babel, selain Ketua Ita Rosita, Wakil ketua Rikky Fermana, tampak hadir Komisioner Koordinator bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Pahrani, Koordinator bidang Hubungan Kelembagaan Martono, didampingi staf KI Babel Endang, Taufik dan tim media KI Babel Dedi Hidayat.

Sedangkan Plt Kajati Kep Babel Harli Siregar SH MH, didampingi Asisten Pembinaan Nina Kartini, SH.MH, Asisten Intelijen Johnny William Pardede, SH.MH, Asisten Tindak Pidana Khusus I Ketut Winawa, SH.MH, Asisten Tindak Pidana Umum Suwarno, SH.MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Romi A, SH.MH, Asisten Pengawasan Andri Irawan SH.MH, Koordinator Bidang Intel Andi Hendrajaya, SH.MH dan Kasi Penkum Basuki Rahardjo SH.MH.

(R Ken Aji/Red)

Previous Post

Hadir Di Tengah Masyarakat, Personel Satgas Yonif 511/DY Bantu Warga Pangkur Sagu

Next Post

Jaga Situasi Saat Perayaan Imlek 2023 Dan Cuti Bersama Jajaran Bayah Polres Lebak Monitoring Area Wisata Pantai Sawarna

Next Post
Jaga Situasi Saat Perayaan Imlek 2023 Dan Cuti Bersama Jajaran Bayah Polres Lebak Monitoring Area Wisata Pantai Sawarna

Jaga Situasi Saat Perayaan Imlek 2023 Dan Cuti Bersama Jajaran Bayah Polres Lebak Monitoring Area Wisata Pantai Sawarna

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In