LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah / Sorotan

Kamis, 19 Januari 2023 - 07:37 WIB

12 Tahun Serobot Lahan Warga, Poktan TDB Laporkan PT KPC ke Polisi

Mediakompasnews.Com – Kutai Timur – PT Kaltim Prima Coal (KPC) resmi dilaporkan ke Polres Kutim perihal perbuatan melawan hukum (PMH) menggunakan lahan milik masyarakat Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB). Lahan ini terletak di Bajang Tidung/Sungai Batu Licin RT 002/006 Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon.

Kejamnya, KPC site Bengalon melenggang bebas menggunakan lahan milik warga selama 12 tahun.

Ketua Poktan TDB, Pungkas bersama kuasa hukum dan koordinasi lapangan menyambangi Mako Polres Kutim, Senin (16/1/2023). Dalam laporan berisikan mengajukan pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh PT. KPC sebagai badan hukum dan saudara Andika Nuraga Bakrie sebagai penanggung jawab secara hukum PT. Kaltim Prima Coal (KPC) dengan dasar hukum dan alasan-alasan sebagai berikut :

1. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor: 20/Pdt.G/2020/PN.Sgt tertanggal 4 Januari 2021 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3475.K/PDT/2022 tertanggal 18 Oktober 2023 pada poin 2 (dua) Menyatakan Perbuatan Tergugat I (PT.KPC) adalah Perbuatan Melawan Hukum” Vide Terlampir”.

Baca Juga :  Deklarasi Dukungan untuk Calon Walikota Sukabumi Muraz-Andri, Terus Berdatangan

2. Bahwa dengan ditetapkannya perbuatan PT.KPC didalam putusan tersebut diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum maka dapat dipastikan bahwa dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan atau tanah milik Kelompok Tani Taman Dayak Basap dari sejak tahun 2010 sampai saat ini oleh PT.KPC adalah merupakan perbuatan yang ilegal, dan sudah pasti surat-surat atau dokumen pemilikan tanah atau lahan yang dimiliki oleh PT.KPC terkait penguasaan tanah milik KT. Taman Dayak Basap adalah surat-surat atau dokumen palsu atau dipalsukan.

3. Bahwa Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Dimana dikatakan bahwa Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik diluar maupun didalam pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.

Baca Juga :  Ketua Alinsan DPD Aji Supriyatna Ayo Kita Kopdar Di Tempat Yanti Noviyanti

4. Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas maka dengan ini kami memohon kepada Bapak Kapolres Kutai Timur kiranya dapat menindaklanjuti dan memproses laporan kami ini, sesuai amanah dari Undang-undang Dasar 1945 dimana didalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

“Dan ini kita buat tembusannya ke Kapolri cq Irwasum Mabes Polri, Kapolda cq Irwasda Polda Kaltim, Kadiv Propam Polri, dan Kabid Propam Polda Kaltim,” ujar Pungkas.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Poktan TDB, Rafik menjelaskan. Buntut dari laporan PMH bisa berujung pidana sebagaimana diketahui bahwa tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Baca Juga :  SMP 5 Cipanas di soal, Orangtua Siswa dan Komite Sekolah angkat bicara

Dalam gugatan perbuatan melawan hukum harus memenuhi kriteria empat unsur berupa adanya perbuatan melawan hukum itu sendiri, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum oleh pelaku dengan kerugian tersebut.

“Alhamdulillah kami memenuhi empat kriteria itu. Makanya kita melaporkan ini secara resmi ke Polres Kutim dengan tembusan-tembusannya,” terangnya.

Poktan TDB pun berharap agar penegak hukum dapat segera memproses laporan mereka terhadap PT KPC yang selama ini mendzalimi rakyat kecil di Kecamatan Bengalon.

“Kalau memang prosesnya lambat atau bagaimana ya kita akan ke Komnas HAM untuk mencari keadilan,” tutupnya.

Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum adalah segala perbuatan yang menimbulkan kerugian yang membuat korbannya dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material ataupun immaterial.

(RKA/Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Iskandar Muda SH, Resmi Terima Surat Keputusan Dari DPC PPBNI Satria Banten Kota Tangerang

Batu Bara

Diduga Oknum Karyawan PT Inalum Sok Jadi Pemborong, Tukang Bayar Upah Kerja Terpaksa Jual Motor

Berita Utama

Penebangan Kayu di Kawasan Milik Perum Perhutani di Petak 20, Blok Cigebor di Duga Tidak Sesuai Aturan

Berita Utama

Diduga Memeras dan Mengancam, ASN Sidoarjo di Sidik Polrestabes Surabaya, Kuasa Hukum: Memohon Ditetapkan Status Tersangka

Berita Utama

Polri Siap Tindak Tegas Oknum Polisi Yang Intimidasi Wartawan Saat Meliput di Duren Tiga

Berita Utama

Ponpes Darul Muttaqien Kebakaran, Respon Bupati Tinjau Lokasi

Berita Utama

Vilar!!!! Vidio Oknum Kepala Desa di Medsos Menuay Menjadi Sorotan Pemerhati

Berita Utama

Respon Cepat Terhadap Informasi Masyarakat, Personil Polsek Tandun Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu