LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Pemerintah Daerah

Kamis, 19 Januari 2023 - 06:55 WIB

DPC GMNI Kota Serang Menyerukan Penolakan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Dari 6 Tahun Menjadi 9 Tahun

Mediakompasnews.com -Serang Banten- Seperti diketahui, ribuan Kades melurug gedung DPR RI yang menuntut agar dilakukan penambahan masa jabatan Kades hingga 9 tahun. Mereka meminta, DPR RI untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ironisnya, semua fraksi di DPR RI menyetujui wacana tersebut sehingga hampir pasti masa jabatan Kades ditambah menjadi 9 tahun dari sebelumnya 6 tahun per periode.

Dalam hal ini Ketua DPC GMNI Kota Serang Bung Ari Irmawan menyatakan dengan tegas melakukan penolakan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Hal ini di nilai tidak ada urgensi khusus untuk menambah masa jabatan kepala desa yang bahkan akan dipandang membentuk Dinasti-dinasti baru yang syarat akan Korupsi. Bung Ari menuturkan bahwasannya Kepala desa harusnya lebih memikirkan tentang urgensi pembanguna Desa yang masih banyak tertinggal, menuntaskan masalah kemiskinan, serta memajukan pendidikan di Desa-desa,

Baca Juga :  Bupati Nina Salurkan Solar Bersubsidi Untuk Nelayan

Tentunya pembangunan di desa harus merata dan memikirkan banyak aspek urgent seperti penuntasan kemiskinan didesa-desa, dengan memupuk pemberdayaan UMKM lebih baik lagi. Menuntaskan masalah pendidikan yang masih belum layak. Serta memeratakan pembanguan insfrastruktur desa desa yang masih terkendala Akses jalan, listrik ataupun internet.

Justru penambahan jabatan dinilai akan semakin memcederai aspek demokrasi Indonesia yang tidak melahirkan bibit bibit pemimpin baru yang lebih unggul justru hanya akan melahirkan dinasti persaingan yang tidak sehat, ini akan memperparah pembangunan desa dengan adanya potensi besar korupsi di desa desa.

Baca Juga :  Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal Siap Mem Back Up Korban Bencana Kekeringan Krisis Air Bersih

“Saya menyayangkan sikap DPR RI yang tidak mengkaji dulu urgensi penambahan jabatan kepala desa. Saya akan memastikan apabila DPR RI Mengesahkan penambahan jabatan kades menjadi 9 tahun. Kami akan siap turun dan meramaikan parlemen jalanan.  (M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Organisasi Kanggo Seduluran Membagikan 400 Nasi Bungkus Dengan Tema Jum’at Berkah Berbagi Kasih

Pemerintah Daerah

Dua Rumah Sakit Di Paser, RSUD Panglima Sebaya Dan RSU Kerang Naik Kelas

Kab.Indramayu

Layanan Dukcapil Pada Pembukaan BSMSS Mlayu Diserbu Warga Desa Cemara Kulon

Kesehatan

Tertundanya Oprasi Ziyan Di Rumah Sakit Jantung Salemba Jakarta

Kabupaten Gowa

Temui Bupati Adnan, Ary Ginanjar: Program Keagamaan Pemkab Gowa Bisa Jadi Role Model di Indonesia

Pemerintah Daerah

Kapolres Yang Tegas Sebagai Penegak Hukum Mestinya Berlakukan Restorative Justice  di Kasus Korupsi DD Desa Kalimook

Pemerintah Daerah

Terpanggil Rasa Kemanusiaan dan Solidaritas Forlas Gelar Aksi Sosial

Pemerintah Daerah

Menyiasati Trend Kosmetik saat ini, Sariayu Meluncurkan Hydra Glow dan Bright Skin Putih Langsa