LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Nasional

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:34 WIB

Komitmen Pemerintah Lindungi PRT, Presiden Dorong Percepatan Penetapan UU PPRT

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Untuk itu, Presiden Joko Widodo mendorong agar penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera dipercepat.

“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujar Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 18 Januari 2023.

Menurut Presiden, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan.

Baca Juga :  Imbas dari penganiayaan serta kekerasan, Aksi Ratusan Wartawan Indonesia Bersatoe di Mabes Polri dan Kemendagri

“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” imbuhnya.

Presiden berharap regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PRT yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa di Indonesia. Presiden menilai, para PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” tandasnya.

Baca Juga :  Anggota Komisi IV DPR RI dan KKP Kunker di Indramayu

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan bahwa saat ini payung hukum terkait PRT baru berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015.

“Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya memang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang,” ungkap Ida.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menjelaskan bahwa RUU PPRT selain sebagai bentuk pengakuan terhadap PRT, juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif. Perlindungan tersebut mencakup perlindungan terhadap diskriminasi, kekerasan, upah, dan sebagainya.

Baca Juga :  Kasal: Saya Serahkan Sang Merah Putih, Kibarkan di Lautan Nusantara

“Di sini akan menjadi amat penting kalau kita melihat Rancangan Undang-Undang PPRT ini, ini tidak hanya kita berfokus memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja, (tetapi) bagaimana juga pengaturan terkait dengan pemberi kerja, majikan, demikian juga terkait dengan penyalur dari pekerja ini,” jelas Menteri PPPA.

Source : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Berkah Ramadhan, Polsek Losari Polresta Cirebon Berbagi Makan Sahur Kepada Masyarakat

Berita Utama

Polri Gelar Wayang Kulit Berlakon Wahyu Cakraningrat

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Tampilkan Sepatu “Rutira” di Bazar HBP ke-62, Bukti Kreativitas Warga Binaan

Nasional

Jabatan Pangdam V/Brawijaya dan Aster Kasad Diserahterimakan

TNI/POLRI

Pererat Tali Silaturahmi,Ibu Asuh Polwan Polres Cirebon Kota Gelar Kegiatan Tatap Muka

Berita Utama

Komunitas Pendakwah Keren (KPK) Luncurkan Program Umroh Aman dan Nyaman

Nasional

Personel Polsek Wanasalam Polres Lebak Giat PAM dan Monitoring BBM di SPBU 34.423.07

Berita Utama

Kontrol Perdana: Kepala Rutan Tangerang Pastikan Layanan dan Keamanan Berjalan Optimal