DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Nasional

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:34 WIB

Komitmen Pemerintah Lindungi PRT, Presiden Dorong Percepatan Penetapan UU PPRT

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Untuk itu, Presiden Joko Widodo mendorong agar penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera dipercepat.

“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujar Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 18 Januari 2023.

Menurut Presiden, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan.

Baca Juga :  Ibu Iriana dan OASE KIM Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Selatan

“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” imbuhnya.

Presiden berharap regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PRT yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa di Indonesia. Presiden menilai, para PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” tandasnya.

Baca Juga :  LBH dan Ormas Besama - Sama akan Melawan dan Melaporkan Pengusaha Tarmadol

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan bahwa saat ini payung hukum terkait PRT baru berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015.

“Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya memang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang,” ungkap Ida.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menjelaskan bahwa RUU PPRT selain sebagai bentuk pengakuan terhadap PRT, juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif. Perlindungan tersebut mencakup perlindungan terhadap diskriminasi, kekerasan, upah, dan sebagainya.

Baca Juga :  Penggalian Kabel Ilegal di Tangerang, Denpom Tangkap Mobil Berisi Tembaga Miliaran

“Di sini akan menjadi amat penting kalau kita melihat Rancangan Undang-Undang PPRT ini, ini tidak hanya kita berfokus memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja, (tetapi) bagaimana juga pengaturan terkait dengan pemberi kerja, majikan, demikian juga terkait dengan penyalur dari pekerja ini,” jelas Menteri PPPA.

Source : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jajal Kuliner Bakmi Legendaris di Yogyakarta

TNI/POLRI

Libur Nataru, Personel Polresta Cirebon Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Pengunjung Kolam Renang Hegar Kabupaten Cirebon

Berita Utama

Artis Senior Paramitha Rusady Sumbang Lagu di Acara Kebaya Goes to UNESCO

Berita Utama

Anggota Polsek Sungai Durian Tangkap 4 Pengguna Narkoba dan 15 Paket Sabu

Berita Utama

Serahkan Penghargaan Penanganan Covid-19, Presiden: Mari Lanjutkan Pengabdian

Hukum dan Kriminal

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi Di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak

TNI/POLRI

Polsek Sumber Polresta Cirebon Laksanakan Pengamanan Di Obyek Wisata Plangon

Berita Utama

Polres Kuningan, Rutin Bagikan Paket Sembako Pasca Kenaikan BBM Untuk Ojeg, Sopir Angkot Dan Kaum Dhuafa