LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Peristiwa

Sabtu, 9 Juli 2022 - 06:10 WIB

Iduladha 1443 Hijriyah, Pemkab Rohul Sembelih 62 Sapi dan 10 Kambing

Mediakompasnwes.Com – Rokan Hulu – Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyembelih 62 ekor sapi dan 6 ekor kambing.

melalui Masjid Agung Islamic Center yang akan disembelih usai pelaksanaan Sholat Idul Adha pada Minggu (20/7/2022), hal itu
disampaikan Kepala Bagian Kesra Setda Rokan Hulu, Umzakirman saat dikonfirmasi diruang kerjanya, di Masjid Islamic Center Rokan Hulu, Kamis (7/7/2022).

Umzakirman menjelaskan bahwa sesuai dari data yang dikumpulkan dari masing-masing OPD yang ada di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu untuk jumlah Qurban Hewan Sapi berjumlah 62 Ekor dan Kambing sebanyak 6 Ekor. Sementara untuk pelaksanaan pemotongan akan dilakukan langsung pada hari yang sama setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha yang akan dilakukan di halaman seputaran Masjid Agung Islamic Center Rokan Hulu.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Ungkapkan, Tol Jagat Kerthi yang Akan Dibangun di Bali Akan Ada Jalur Khusus Motor dan Sepeda

Kabag Kesra Setda Rohul inipun melanjutkan bahwa untuk daging hewan Qurban akan dibagikan pertama kepada yang melaksanakan Qurban, kemudian kepada masyarakat lingkungan dan para petugas pelaksana qurban.

Selain dari pada itu pada tahun 2022 ini sama hal nya dengan tahun sebelumnya juga akan dibagikan Hewan Qurban tersebut kepada Daerah daerah yang membutuhkan namun hanya dapat dibagi secara 50 Persen dan 50 Persen lagi akan di potong di Masjid Agung. Adapun yang akan dibagikan ke daerah yang membutuhkan tidak dalam bentuk daging namun hewan hidup.

Baca Juga :  Bupati Indramayu Lepas 31 Peserta Porsadin

Menindaklanjuti adanya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada Hewan Sapi, Umzakirman menjelaskan “hewan yang akan dilakukan pemotongan qurban semuanya harus melalui proses pemeriksaan oleh petugas hewan, sehingga nantinya setelah melalui proses barulah hewan qurban tersebut bisa di potong atau di Qurbankan, hal ini tidak hanya berlaku bagi hewan yang akan di potong di Masjid Agung namun juga berlaku bagi setiap daerah se Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Juga :  Tanpa PBG, Proyek Gedung Pemkot Tangerang Bernilai Rp40 Miliar Lebih Disorot Hukum

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Batu Bara

Ketua KGBN Batu Bara Rayakan HUT RI ke78 Diyayasan Sungai Jordan Simalungun

Berita Utama

Kapolsek Ujung Batu AKP.Andi Cakra Putra S.I.K,M.H.Menghadiri Acara Peringatan Hari Kesehatan(HKN) Yang Ke 58 Di Puskesmas Ujung Batu

Berita Utama

Dirpamobvit Polda Banten Hadiri Peresmian Renovasi Asrama Ditpolairud dan Santunan Anak Yatim

Berita Utama

Pesan Presiden kepada Penerima Beasiswa LPDP: Pulang dan Berkarya di Tanah Air

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Delegasi Dana Moneter Internasional

Berita Utama

Viral…!!! Management SPBU 34.15519 Pecat Dua Operator  Buntut dari Penyelewengan

Berita Utama

Berantas Berita Hoaks, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Terima Kunjungan PWMOI

Berita Utama

Mahkamah Agung Raih Penghargaan Merdeka Award2022