DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Senin, 2 Januari 2023 - 13:16 WIB

Pelaku Pembuang Remaja Berusia 14 Tahun, Di Ungkap Polsek Klapanunggal Polres Bogor

MediaKompasNews.Com,- Bogor –  Polsek klapanunggal Polres bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku pembuang anak berusia 14 tahun di semak-semak sekitar persawahan Yang berada di desa Bantarjati, kecamatan Kelapa nunggal jabupaten bogor pada rabu 28 Desember 2022 lalu.

Yang mana pada saat kejadian korban berinisial AR (14) ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya oleh warga yang hendak pergi ke sawah, korban ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya dengan hanya mengenakan pakaian kaos dan sarung di area semak-semak di pinggiran sawah. (2/1/2023)

Baca Juga :  Pasi Ops Satgas Yonif 645/Gty Hadiri Kegiatan BKIPM Peduli Sosial Tahun 2022

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan sat reskrim polres bogor dan unit reskrim polsek klapanunggal, berhasil diamankan dua orang tersangka persetubuhan di sertai percobaan pembunuhan, dan pencurian berinisial MD (19) dan S (19).

Kejadian tersebut berawal dari perkenalan antara korban dan kedua orang pelaku di media sosial, dan dalam perkenalan tersebut korban di iming-imingi akan di beri sebuah pekerjaan dengan gaji sebesar 300 ribu perhari, lalu dari perkenalan tersebut lah korban di jemput untuk bertemu dan langsung di bawa kelokasi kejadian (TKP).

Baca Juga :  Danramil 2013 / Sumber dan Camat Dukupuntang Kontrol Pos Pam Dukupuntang Polresta Cirebon

Dan di lokasi tersebut dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku, selain itu para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian mengambil handphone milik korban.

Atas perbuataannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf B No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP. dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ungkap kapolres bogor AKBP Iman Imanuddin

Baca Juga :  Pecahkan Rekor MURI, Gowes Presisi Nusantara Tempuh Jarak 508 Km Kurang Dari 24 Jam

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Soan Dan Beri Himbauan Pada Mitra Scurity PB

POLDA LAMPUNG

Kapolda Lampung Pimpin Upacara Sertijab, 5 Pejabat Utama dan 5 Pejabat Kapolres

Berita Utama

Wakapolri Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Kostoeri

Berita Utama

Masa Kampanye Pilkades di Kec Teluknaga, Kapolres Metro Tangerang Kota Ingatkan Cakades Jaga Kondusifitas Wilayah

TNI/POLRI

Wisata Baru, Prajurit Badak Hitam 511 Bangun Tempat Wisata Taman Pelangi Badak Hitam Di Perbatasan RI-PNG

Kejaksaan

Pererat Sinergitas, Kapolres Rohul Gelar Olahraga Senam bersama Kejari dan Ketua PN Pasir Pengaraian

TNI/POLRI

30 Ribu Paket Sembako dari Kapolri Diserahkan ke Persis Wilayah Jakarta, Banten dan Jabar

Kabupaten Tegal

Hadapi Pemilu 2024, Para Tokoh Agama Gelar Doa Bersama Lintas Agama