LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / TNI/POLRI

Senin, 2 Januari 2023 - 13:16 WIB

Pelaku Pembuang Remaja Berusia 14 Tahun, Di Ungkap Polsek Klapanunggal Polres Bogor

MediaKompasNews.Com,- Bogor –  Polsek klapanunggal Polres bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku pembuang anak berusia 14 tahun di semak-semak sekitar persawahan Yang berada di desa Bantarjati, kecamatan Kelapa nunggal jabupaten bogor pada rabu 28 Desember 2022 lalu.

Yang mana pada saat kejadian korban berinisial AR (14) ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya oleh warga yang hendak pergi ke sawah, korban ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya dengan hanya mengenakan pakaian kaos dan sarung di area semak-semak di pinggiran sawah. (2/1/2023)

Baca Juga :  Polres Sumenep Siapkan 650 Personel Gabungan Jelang Perayaan Nataru

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan sat reskrim polres bogor dan unit reskrim polsek klapanunggal, berhasil diamankan dua orang tersangka persetubuhan di sertai percobaan pembunuhan, dan pencurian berinisial MD (19) dan S (19).

Kejadian tersebut berawal dari perkenalan antara korban dan kedua orang pelaku di media sosial, dan dalam perkenalan tersebut korban di iming-imingi akan di beri sebuah pekerjaan dengan gaji sebesar 300 ribu perhari, lalu dari perkenalan tersebut lah korban di jemput untuk bertemu dan langsung di bawa kelokasi kejadian (TKP).

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Kodim 0706 Temanggung Adakan Komunikasi Sosial

Dan di lokasi tersebut dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku, selain itu para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian mengambil handphone milik korban.

Atas perbuataannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf B No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP. dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ungkap kapolres bogor AKBP Iman Imanuddin

Baca Juga :  Kasad : Peningkatan Kesejahteraan Harus Dirasakan Prajurit dan Keluarganya

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polisi Gagalkan Tawuran di Cibodas, 10 Remaja Diangkut ke Polsek Jatiuwung

TNI/POLRI

Secapa AD Grand Opening Fasilitas Hiburan dan Rekreasi

TNI/POLRI

Razia Balap Liar, Polres Sumenep Berhasil Kandangkan Puluhan Sepeda Motor

Berita Utama

Kapolda Metro Jaya berikan Bantuan 24 Tangki Air Bersih ke Masyarakat Tangerang

Berita Utama

Kapolres Lebak pimpin Upacara Sertijab Lima PJU Polres Lebak dan Kapolsek Jajaran

Berita Utama

Prajurit Yonif Raider 100/Ps Mengukir Prestasi Lagi

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Klangenan

TNI/POLRI

Jaga Kondusifitas, Polres Lebak Gelar Patroli KRYD di Wilayah Lebak