LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Kabupaten Tangerang

Rabu, 28 Desember 2022 - 03:07 WIB

Di Duga Pencurian Aliran Arus Listrik, di Kantor Desa Kedaung Barat

Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang – Arus Aliran listrik di kantor Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, di putus pihak PLN karena diduga telah terjadi pelanggaran atau pencurian arus listrik di kantor tersebut sejak 2021 lalu, Selasa (27/12/2022).

“Iya benar, kita melakukan pemutusan aliran listrik yang terdaftar atas nama Kantor Desa Kedaung Barat, Pemerintahan Kabupaten Tangerang,” kata petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Graha Bara Lestari (P2TL GBL) UP3 Teluk Naga, ketika dimintai konfirmasi.

Baca Juga :  Enzo, Tak Hanya Viral Namun Juga Berprestasi

Lestari menjelaskan, pemutusan daya tersebut dilakukan karena ditemukannya pelanggaran yang dilakukan dengan cara mengambil daya listrik diluar ketentuan PLN. Berdasarkan hasil temuan tim P2TL ketika melakukan pemeriksaan rutin, bahwa telah terjadi penyuntikan atau penyambungan arus listrik sebelum KWH.

 

“Indikasinya adalah temuannya P3, P3 sendiri yakni pelanggaran yang dilakukan dengan cara menyuntik atau mengambil arus listrik sebelum KWH. Temuan itu, berawal dari pemeriksaan rutin tim di lapangan guna memastikan kondisi alat ukur kita bekerja dengan baik dan sempurna,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemdes Simpang Salurkan BLT Dana Desa, Bantu Lansia di Tengah Sulitnya Ekonomi

 

Adapun perhitungan kerugian akibat P3 atau pencurian daya itu, menurutnya, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Disebutkan dalam Pasal 51 Ayat 3, bahwa “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)”, Selasa (06/12/2022).

Baca Juga :  Sambutan Hangat Jenderal Dudung dalam Kunjungan Kehormatan Kepala Staf AD Australia

 

“Kepada yang bersangkutan kita kenakan denda, denda sendiri sekitar Rp 285 jutaan. Perhitunganannya tu berdasarkan Perdir Nomor 88. Pemutusan sudah dilakukan dua minggu lalu. Sebelum melakukan pemutusan kita juga sudah melayangkan surat pemanggilan pertama (SP1), kedua (SP2) dan ketiga (SP3). Saat ini perihal tersebut masih terus kita komunikasikan dengan pihak terkait,” tutup Lestari. (Red/Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wujud Sinergi TNI-Polri, Polres Lebak Ikuti Giat TMMD ke-144 Tahun 2022 Kodim 0603 Lebak

Berita Utama

Kapolres dan Sekdakab Rohul Saksikan, Ponpes Basma Darulilmi Wassa’adah Diresmikan Gubernur

Berita Utama

Presiden Jokowi Ungkap Tiga Hal yang Akan Dongkrak Daya Saing Indonesia

Berita Utama

Kick Off Oleh Kasad, Tanda Dimulainya Liga Santri PSSI Piala Kasad 2022 Dengan Kemeriahan Opening Ceremony

Berita Utama

Menko Polhukam Berikan Keterangan Pers Terkait RUU Perampasan Aset

Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Ajak Insan Pers Bantu Publikasi Kegiatan Kodam

Berita Utama

Ratusan Warga Silang Empat Laksanakan Pawai Obor Sambil Mengumandangkan Takbir Dan Tahmit ” Allah Huakbar Walillah Ilham

Berita Utama

Presiden Jokowi Lakukan _Topping Off_ Indoor Multifunction Stadium (IMS) Gelora Bung Karno