Breaking News

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Kabupaten Tangerang

Rabu, 28 Desember 2022 - 03:07 WIB

Di Duga Pencurian Aliran Arus Listrik, di Kantor Desa Kedaung Barat

Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang – Arus Aliran listrik di kantor Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, di putus pihak PLN karena diduga telah terjadi pelanggaran atau pencurian arus listrik di kantor tersebut sejak 2021 lalu, Selasa (27/12/2022).

“Iya benar, kita melakukan pemutusan aliran listrik yang terdaftar atas nama Kantor Desa Kedaung Barat, Pemerintahan Kabupaten Tangerang,” kata petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Graha Bara Lestari (P2TL GBL) UP3 Teluk Naga, ketika dimintai konfirmasi.

Baca Juga :  PERKUAT SILATURAHMI,KALAPAS DAN JAJARAN KUNJUNGI PENSIUNAN LAPAS PASIR PENGARAIAN

Lestari menjelaskan, pemutusan daya tersebut dilakukan karena ditemukannya pelanggaran yang dilakukan dengan cara mengambil daya listrik diluar ketentuan PLN. Berdasarkan hasil temuan tim P2TL ketika melakukan pemeriksaan rutin, bahwa telah terjadi penyuntikan atau penyambungan arus listrik sebelum KWH.

 

“Indikasinya adalah temuannya P3, P3 sendiri yakni pelanggaran yang dilakukan dengan cara menyuntik atau mengambil arus listrik sebelum KWH. Temuan itu, berawal dari pemeriksaan rutin tim di lapangan guna memastikan kondisi alat ukur kita bekerja dengan baik dan sempurna,” ungkapnya.

Baca Juga :  Guru Besar Antropologi FISIP UI: Korea Menggeser Hegemoni Barat lewat K-Pop dan Drakor, Indonesia Perlu Kebijakan Kebudayaan

 

Adapun perhitungan kerugian akibat P3 atau pencurian daya itu, menurutnya, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Disebutkan dalam Pasal 51 Ayat 3, bahwa “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)”, Selasa (06/12/2022).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tunjuk Perry Warjiyo sebagai Calon Gubernur BI

 

“Kepada yang bersangkutan kita kenakan denda, denda sendiri sekitar Rp 285 jutaan. Perhitunganannya tu berdasarkan Perdir Nomor 88. Pemutusan sudah dilakukan dua minggu lalu. Sebelum melakukan pemutusan kita juga sudah melayangkan surat pemanggilan pertama (SP1), kedua (SP2) dan ketiga (SP3). Saat ini perihal tersebut masih terus kita komunikasikan dengan pihak terkait,” tutup Lestari. (Red/Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Viralkan Anak Terlantar Ditemukan Satpam MTs N 3 Rohul, Tantenya Ucapkan Terimakasih Pada Personil Polsek Rambah

Berita Utama

Lanud Hang Nadim Gelar Vaksinasi di Bandara Hang Nadim Batam

Berita Utama

TNI AD Launching Kartika Podcast, Jenderal Dudung Jadi Tamu Perdana

Berita Utama

Auto2000 Gelar Best People Contest 2025 di Cikokol Tangerang

Berita Utama

Pisah Sambut Dandim 0208/Asahan, Bupati Batu Bara Ir, H, Zahir, M.Ap, Harap Sinergitas TNI – Pemkab Batu Bara Tetap Terjalin Baik

Berita Utama

Bupati Batu Bara Bersama Bappelitbangda Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Kaum Duafa

Berita Utama

Polsek Warunggunung Polres Lebak Laksanakan Giat Operasi Pekat Maung 2022

Berita Utama

Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar