LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Kamis, 22 Desember 2022 - 14:35 WIB

Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penjualan Pupuk Ilegal

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Subdit I/ Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung, telah melimpahkan tersangka KH, Umur 42 tahun.,laki-laki alamat Dusun Sriwidodo Kel, Sriwijaya, Kec, Bandar Mataram, Kab Lampung Tengah, Prov Lampung atas tindak pidana perdagangan pupuk yang tidak memiliki izin edar.

“Kita sudah konfirmasi, bahwa benar Subdit I/Indagsi melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terhadap tersangka KH atas perkara perdagangan pupuk yang tak memiliki izin,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di mapolda Lampung, Lampung Selatan, Kamis (22/12/22).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Polresta Cirebon monitoring penyaluran bantuan beras 10 kg dan sampaikan himbauan kamtibmas pada warga desa binaan

Dia melanjutkan tersangka KH melakukan perdagangan pupuk merek NPK Prophos Kayako dan pupuk Pro Phoska Yako dengan masing-masing kemasan seberat 50 kilogram.

Dua merek pupuk yang dijual oleh tersangka KH tersebut tidak memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian RI.

” Berawal dari penyelidikan atas informasi dari masyarakat ada nya Peredaran Pupuk yang oleh tersangka KH dan di simpan di dalam sebuah gudang di wilayah Dusun Sriwidodo, Lampung Tengah, dan penyidik melakukan proses penyidikan atas tindak pidana peredaran Pupuk tanpa izin edar, dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan ” kata dia.

Baca Juga :  Letjen Agus Subiyanto Juarai Novelty Shot Exhibition AARM Hanoi

Atas penangkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa 20 karung pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram, 40 karung pupuk mereka Pro Phoska Yako dengan berat 50 kilogram, satu bundel nota pembelian, dan satu bundel surat jalan.

Untuk tersangka KH sendiri dipersangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 UU RI No.22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman selama enam tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.

Baca Juga :  Tiga Korban Terseret Ombak Pantai Parangtritis Dua selamat Satu Masih Dalam Pencarian

” Untuk perkaranya sudah Tahap II ke kejaksaan dan telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti” katanya.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Pimpin Pelantikan Wakapolresta Cirebon

Berita Utama

Kapolsek Panongan Melaksanakan Pemantauan dan Pengawalan Giat Pelantikan Peserta PSHT Ranting

TNI/POLRI

Satres Narkoba Beri Pembinaan ke Ibu-ibu PKK dan Kelompok Baca di Kampung Tangguh Bebas Narkoba

Berita Utama

Kapolda Kalbar Beserta Ketua Bhayangkari Daerah Kalbar Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Pelabuhan Kijing

Berita Dunia

Pangdam III/Siliwangi: Makanya Saya Yang Duluan Datang Untuk Segera Mengambil Keputusan

Berita Utama

Kapolri Tegaskan Siap Bersinergi Dengan PSSI Babat Habis Mafia Bola

TNI/POLRI

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat, Berikan Tali Asih Kepada Personil Pengamanan di Wilayah Kabupaten Bogor

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Siapkan Sejumlah Rekayasa Lalu Lintas untuk Pastikan Kelancaran Arus Kendaraan