LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung

Senin, 19 Desember 2022 - 13:08 WIB

Polda Lampung Ungkap Tindak Pidana Penambangan Tanpa Ijin

Mediakompasnews.com – Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung memproses pelaku pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tanpa ijin.

Ada tiga perkara dalam tahun ini yang sudah diproses, dua perkara sudah dilimpahkan ke tahap II karena dinyatakan lengkap P21 dan saat ini ditangani oleh kejaksaan, kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Senin 19/12/22 yang sudah dilakukan konfirmasi dengan Direktur Reserse kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman.

Dia melanjutkan tersangka Sugiyanto inisial, (S), umur 52 tahun jenis kelamin laki-laki, alamat desa Dono Mulyo, Banjit, waykanan, melakukan penambangan emas tanpa memiliki ijin usaha pertambangan di Desa Dono Mulyo, Banjit, Way Kanan.

Baca Juga :  Sinergikan Pengawasan Notaris, Ditjen AHU Kemenkumham Gelar Rakor MPN-MKN

Untuk di Desa Dono Mulyo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set mesin gelundung, empat stick mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.

Untuk tersangka,(S), dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Perkara kini di proses sidik dan P 21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022, kata dia.

Untuk penindakan penanganan pasir yang tidak memiliki ijin usaha petambangan di Desa Sukorahayu, Lampung Timur melibatkan tersangka, Tukiman inisial ( T), umur 49 tahun, alamat dusun II desa Sukorahayu, labuhan Maringgai, Lampung timur
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit alat sedot mesin diesel dan satu unit alkon.

Baca Juga :  Momen, Brigjen TNI Tatang Subarna Dampingi Bupati Lebak Naik Kendaraan Taktis TNI

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara telah diproses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022, kata dia lagi.

Pandra menambahkan untuk penindakan penambangan emas yang tidak memiliki ijin usaha di kabupaten Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama sudah habis masa ijin.

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2022 Lewat Media Sosial

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung 25 kilogram, akta pendirian, surat ijin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.

Sudah Melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan juga Sudah dilakukan pemeriksaan dari ahli pertambangan dan ahli hukum, katanya (Hmss/Nassuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polda Aceh Siapkan 188 Personel untuk Pengamanan Musprov VII Kadin

Berita Utama

Hakim Wasmat Soroti Pembinaan di Rutan Kelas I Tangerang, Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuh

Berita Utama

Presiden Jokowi Hampiri Petani yang Sedang Panen, Cek Langsung Harga Gabah

Berita Utama

Muhtadin Hakiki Calon Kepala Desa Pasir Tanjung No urut 3 Muda Merakyat

Berita Utama

24 Bandar Judi di Gulung, Kapolda Jateng : Wujud keseriusan Polri dalam Harkamtibmas

Berita Utama

FKWSB Akan Ajukan Audiensi Dengan DPRD Komisi I Dan DPMPD

Berita Utama

Acara Latihan Stamina Gelang Patih Di Gunung Bunder BogorĀ 

Berita Utama

Percepat Penanganan Stunting Nasional, Korps Brimob dan BKKBN Lakukan Hal Ini