LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Sabtu, 2 Juli 2022 - 06:38 WIB

Perwira Hukum (Pa Kum) Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK

Entikong, Kalbar – Sekbernusantara.Com –  Perwira Hukum (Pa Kum) Satgas Pamtas Yonif 645/Gty hadiri sebagai saksi dalam Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK) di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Jl. Lintas Malindo No.22-23, Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat. Jumat (1/07/2022).

Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangannya mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan Hasil Koordinasi dan Sinergitas yang Baik antara Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Bea Cukai Entikong, Polsek Entikong dan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty. Ujar Dansatgas

Baca Juga :  Menkopolhukam Pastikan Keamanan KTT ke-42 ASEAN 2023 Baik di Semua Lini

Dalam Keterangannya Bapak Noval menyampaikan Kronologi Tindakan Karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK tersebut, Pada bulan Mei dan Juni 2022 dilakukan penahanan MP HPHK dan OPTK dari Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 (tiga) hari kerja unuk memenuhi dokumen persyaratan karantina. Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasal 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019. Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1). Ujar Bpk. Noval Karantina Pertanian

Baca Juga :  Polsek Sine Dampingi Vaksinasi PMK 100 Ekor Sapi di Desa Ngrendeng

Dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian turut hadir sebagai Saksi diantaranya Bpk. Fawwaz (Bea Cukai Entikong), AKP Sapja (Kapolsek Entikong) dan Letda Chk Budi Budiman, S.H., M.H. (Perwira Hukum) Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dan juga disaksikan langsung oleh salah satu pemilik barang MP HPHK dan OPTK yang dimusnahkan tersebut.
(Pen Satgas Yonif 645/Gty/Red).

Baca Juga :  Bupati Indramayu Bersama Kepala Pusat Pengembangan Hortikultura Kementan RI Resmikan RPPM

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dorong Ketahanan Pangan, Rutan Kelas I Tangerang Kembangkan Budidaya Maggot

Berita Utama

Hadiri Deklarasi Pemilu Damai, Konjen Frankfurt Ajak Komponen Masyarakat Indonesia Bumikan Nilai-Nilai Pancasila

Berita Utama

Rendahnya Capaian PAD Kabupaten Batu Bara Tahun 2022, Dari Pandang Beberapa Fraksi

Berita Utama

Kapolres Lebak dampingi Kapolda Banten Hadiri Maulid Diba Akbar di Ponpes Jamiyatul Mubtadi Malingping

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Elemen Bangsa Bersama Atasi Tantangan di Tahun 2023

Berita Utama

Closing Ceremony Turnamen Esports Piala Kasad, Jenderal Dudung : Tularkan Semangat Berprestasi Kepada Milenial Lainnya di Daerah

Berita Utama

Wujudkan Harapan Lewat Nada, Rutira Band Rilis Single Ketiga “Menanti Pulang”

Berita Utama

Respon Keras Adhyaksa Muda Prihal Berita Hoax Jaksa Agung, Siap Ambil Langkah Hukum