DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Sabtu, 10 Desember 2022 - 08:27 WIB

Satu-satunya Bupati di Madura Kabupaten Sumenep Raih Anugerah Meritokrasi KASN 2022

Mediakompasnews.com,- Sumenep – Penerapan sistem merit dalam kebijakan aparatur sipil negara (ASN) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sumenep berbuah prestasi. Ganjarannya, pemkab yang berada di ujung timur Pulau Madura itu mendapatkan penghargaan Anugerah Meritokrasi KASN 2022 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam kategori. (10/12/2022)

Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022. Sumenep adalah satu-satunya kabupaten di Pulau Madura yang meraih anugerah bergengsi tersebut. Penghargaan diberikan untuk kategori pemerintah kabupaten.

Baca Juga :  Pertamina Dapat Apresiasi Dari Bupati Indramayu, Bayar Pajak Terbesar Tahun 2022

Fauzi menerangkan, dalam ajang ini, dalam hal kebijakan manajemen ASN, pemerintah daerah diminta melaksanakan berdasarkan pada kualifakasi, kompetensi dan kinerja yang dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi. “Kita terima kategori baik,” katanya kepada Fauzi mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan buah kerja dari kinerja seluruh ASN di Pemkab Sumenep.

“Maka dengan adanya penghargaan ini kami apresiasi setinggi tingginya dan berpesan, khususnya kepada OPD BKSDM sebagai leading sektor agar terus ditingkatkan dan dievaluasi terus-menerus. Karena setiap perjuangan dan usaha apa pun tidak akan pernah menghilangkan hasil,” ujarnnya.

Baca Juga :  Nelayan Diingatkan Jangan Jual Bantuan Yang Diberikan Pemerintah

Bupati yang identik dengan blankon Maduranya itu menjelaskan, penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di Pemkab Sumenep terus ditingkatkan secara bertahap.

“Karena yang namanya penerapan sistem merit dalam kebijakan manajemen ASN pada instansi pemerintah menjadi kewajiban. Karena memang ada landasan  dasar hukumnya, yaitu  UUD Nomor 5 Tahun 2014 dan PermenPANRB Nomor 40 Tahun 2018,” papar Fauzi.

Baca Juga :  Sambut HUT Ke-23, Pemkab Rohul Gelar Jalan Santai Bersama Ribuan Warga

(Mulyadi)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bupati Indramayu Berikan Bantuan dan Beasiswa ke Keluarga Korban Kecelakaan

Pemerintah Daerah

Ny.Maya Lantik Ketua TP-PKK Desa dan Kukuhkan Bunda PAUD Periode 2022 -2028

Pemerintah Daerah

BPN Lantik 12 Camat di Indramayu Sebagai PPATS

Berita Utama

Kapolres AKBP Pangucap, Dampingi Bupati Di Upacara Pengukuhan Paskibraka Rohul Tahun 2022

Kabupaten Batu Bara

Bupati Batu Bara Ir, H, Zahir MAp Lepas Kontingen Penas XVI KTNA Asal Batu Bara

Pemerintah Daerah

Jaringan media siber Indonesia (JMSI) bersama DPP Assosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Bandar Lampung Serahkan Tali Asih bentuk kepedulian terhadap sesama wartawan Yang sedang tertimpa masalah Hukum

Kota Baru

Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilu 2024

Banyumas

Ketum FWJ Indonesia: Negara Harus Hadir Dalam Penanganan Air Bersih di 12 Desa Kabupaten Pemalang