LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / kabupaten lebak

Sabtu, 10 Desember 2022 - 05:23 WIB

Ribuan Obat Tanpa Izin Edar berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Mediakompasnews.comLebak – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengamankan Ribuan Obat Tanpa Izin Edar pada Rabu (7/12/2022) di Kp.Bojong Cae Ds.Bojong Cae Kec.Cibadak Kab.Lebak.

 

Obat-obatan tersebut diamankan dari seorang Pelaku SH (26) Warga Desa Bojong Cae, Cibadak Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd membenarkan pengungkapan tersebut,
“Ya jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Rabu (7/12/2022) di Kp.Bojong Cae Ds.Bojong Cae Kec.Cibadak Kab.Lebak berhasil mengamankan Pelaku SH (24) warga Desa Bojong Cae, Cibadak Kabupaten Lebak,” ucap Malik. Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga :  Alternatif Sistem Pengendalian Hama Desa Menang Dukung Ketahanan Pangan Nasional

“Dari Pelaku SH barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 (satu) buah tas gendong warna hitam, 1.358 (seribu tiga ratus lima puluh delapan) butir obat warna kuning merek Hexymer, 120 (seratus dua puluh) butir obat merek tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) Handphone merek OPPO warna Gold,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemerintah Terus Antisipasi Subvarian Covid-19

“Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan, Efek samping serius yang bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas,” terang Malik.

“Sehingga penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar,” tambahnya.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Direktur PTPN V Jatmiko K Santosa Ke Pabrik Kelapa Sawit Sei Rokan Dan Kebun

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegas Malik.

(HMS/M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polda Metro Jaya Silaturahmi Bersama Pimpinan Ormas dan Para Mahasiswa

Berita Utama

Pemilik Sabu Di Sungai Kuti Diringkus Personil Polsek Kunto Darussalam

Berita Utama

Cooling System Pilkada 2024, Wakapolda Banten Ajak Warga Disiplin Jaga Kamtibmas Melalui Jumat Keliling

Berita Utama

Bamsoet: IMI Bersama ITDC dan MGPA Siapkan World Superbike 2023 dan MotoGP 2023 Mandalika

Batu Bara

Polsek Medang Deras Giat Jumat Curhat Di Desa Lalang Disambut Hangat Sama Warga

Berita Utama

Sidang Tahunan MPR RI 2022, Ketua MPR RI Bamsoet: Pimpinan Lembaga Negara Direncanakan Sampaikan Laporan Kinerja Secara Langsung

Berita Utama

Dalam Rangka Menyemarakkan HUT BUMN Yang Ke 25 Tahun, PTPN V Kebun Sei Rokan Bagikan 250 Paket Sembako Murah

Berita Utama

Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pasukan Kuda HUT TNI ke 78