DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / kabupaten lebak

Sabtu, 10 Desember 2022 - 05:23 WIB

Ribuan Obat Tanpa Izin Edar berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Mediakompasnews.comLebak – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengamankan Ribuan Obat Tanpa Izin Edar pada Rabu (7/12/2022) di Kp.Bojong Cae Ds.Bojong Cae Kec.Cibadak Kab.Lebak.

 

Obat-obatan tersebut diamankan dari seorang Pelaku SH (26) Warga Desa Bojong Cae, Cibadak Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd membenarkan pengungkapan tersebut,
“Ya jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Rabu (7/12/2022) di Kp.Bojong Cae Ds.Bojong Cae Kec.Cibadak Kab.Lebak berhasil mengamankan Pelaku SH (24) warga Desa Bojong Cae, Cibadak Kabupaten Lebak,” ucap Malik. Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Gubernur Sulsel Ambil Alih PT Vale Indonesia Untuk Atasi Kemiskinan Ekstrim

“Dari Pelaku SH barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 (satu) buah tas gendong warna hitam, 1.358 (seribu tiga ratus lima puluh delapan) butir obat warna kuning merek Hexymer, 120 (seratus dua puluh) butir obat merek tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) Handphone merek OPPO warna Gold,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak

“Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan, Efek samping serius yang bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas,” terang Malik.

“Sehingga penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Tangerang Dishub Terima Penghargaan Dari KemenHub RI

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegas Malik.

(HMS/M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolres AKBP Budi Sosialisasi Lomba Karya Jurnalistik Polda Riau, Rebut Jutaan Rupiah Plus Umroh

Berita Utama

Maling Motor Kepergok Pemilik Ditangkap Warga, Diamankan Polisi Polsek Ciledug

Berita Utama

Kapolri Ajak Santri Pondok Buntet Pesantren Jaga Persatuan dan Kesatuan NKRI

Berita Utama

Bukti Uang Adalah Panglima, Konspirasi Lepasnya Henry Surya Bocor ke Publik

Berita Utama

Laga Persahabatan Perkuat Silaturahmi, Pati TNI AD vs PSSI Legends Old Stars

Berita Utama

Kapolda Banten Pimpin Pelatihan Pra Operasi Ketupat Maung 2023

Berita Utama

Peringati HLH Sedunia Gubernur Lampung Gelar Giat Penanaman Pohon dan Penyerahan Bibit di Krakatau Park Bakauheni

Berita Utama

Kasad Dampingi Presiden RI di TFG Pengamanan Presidensi G20 Bali