DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / kabupaten lebak

Jumat, 9 Desember 2022 - 02:52 WIB

Pembacokan Pelajar, Kurang dari 24 Jam Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan Para Pelaku

Mediakompasnews.com -Lebak – Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan Empat Pelaku Pembacokan Pelajar yang terjadi pada Rabu (7 /12/2022) sekira jam 12.00 Wib di Kp. Pasirnangka Rt. 001 Rw. 006 Ds. Pasir Tanjung Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Pelaku berinsial YM (20) warga Cijoro Lebak, Rangkasbitung.
Selain YM, dalam kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak juga mengamankan Tiga pelajar SMK yakni DA (19), AW (19) dan MIF (18). Keempatnya berstatus tersangka.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut,
“Ya benar, Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan Empat Pelaku Pembacokan Pelajar yang terjadi pada Rabu (7/12/2022) sekira jam 12.00 Wib di Kp. Pasirnangka Rt. 001 Rw. 006 Ds. Pasir Tanjung Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” ucap Andi. Jum’at (9/12/2022).

Baca Juga :  Pemkab Lebak Raih Peringkat Terbaik Ketiga Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Kemudian Andi menjelaskan kronologi kejadian pembacokan tersebut,
“Saat itu korban A bersama temannya mengendarai sepeda motor usai makan bersama teman sekolahnya di Kampung Balah Punah, Desa Pasir Tanjung.

Setibanya di Pasir Nangka, salah satu teman korban melihat ada konvoi pelajar dengan mengendarai sepeda motor dari arah Rangkasbitung yang diduga adalah pelajar SMKN 2 Rangkasbitung.

Baca Juga :  Hasil Karya Lapas Rangkasbitung Kembali Meriahkan Festival Kopi Lebak

“Teman korban putar balik untuk memberitahu teman-temannya yang lain kalau ada rombongan anak pelajar dari sekolah tersebut. Korban yang berboncengan posisinya paling belakang disabet senjata tajam oleh pelaku dan Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kanan lalu dilarikan ke RSUD dr. Adjidarmo untuk mendapat penanganan,” ungkapnya.

“Mendapatkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek Rangkasbitung langsung menuju TKP dan melakukan pengejaran para pelaku, Alhamdulillah kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan Empat orang Pelaku,” tutur Andi.

Baca Juga :  Danrem 064/MY : Sukses Dan Jaya Selalu Brigif Mekanis Raider 14 Mandala Yudha

“Dari keempat pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Bilah Celurit Warna Hitam, 1 (satu) Bilah Golok Dengan Sarang Goloknya, 1 (satu) Bilah Pisau Yang dirakit menjadi alat Penusuk seperti celurit, 1 (satu) Buah Ketapel, 1 (satu) Bilah Pisau yang dirakit memakai batang cangkul kecil,” terangnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, Pasal 170 KUHP ayat 2 Ancaman hukuman 9 Tahun penjara, Pasal 354 KUHP ancaman hukuman 8 Tahun penjara,” tutupnya.

(Hms/M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

kabupaten lebak

Acara Serah Terima Jabatan PLT Kepala Desa Kepada Kepala Desa Terpilih Periode 2022-2029

Berita Utama

Kapolres Lebak: Kasus Pengeroyokan di Sajira Enam Pelaku Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

kabupaten lebak

Diduga Jadi Korban Hipnotis dan Penipuan, Warga Talagahiyang Alami Kerugian Jutaan Rupiah

kabupaten lebak

Akibat Banjir Bandang Sungai Muhara Meluap Jembatan Penghubung Jalan Terputus di Desa Cirompang Kecamatan Sobang

kabupaten lebak

Hasil Karya Lapas Rangkasbitung Kembali Meriahkan Festival Kopi Lebak

kabupaten lebak

Polsek Pancoran Kegiatan Khotmil Qur’an Di Musholla Assholihin Kalibata Dalam Rangka Hut Polda Metro Jaya ke 73

kabupaten lebak

Paska Putusan MK Pemilu Proporsional Terbuka, Ketua DPD PKS Lebak: Minta Bacaleg  Lakukan Silaturahmi ke Warga

Berita Utama

Partai Ummat Gelar Tasyakuran Atas Ditetapkannya Menjadi Peserta Pemilu 2024