LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / kabupaten lebak

Kamis, 8 Desember 2022 - 17:19 WIB

Diduga Lakukan Diskriminatif, Arwan Minta Kades Warunggunung Batalkan Surat Pemberhentian Staf Kebersihan.

Mediakompasnews.com – Lebak – Beredarnya suratnya pemberhentian seorang staf kebersihan di Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Setempat.

Pasalnya, dalam surat tersebut diketahui Satibi yang menjabat sebagai staf kebersihan di kantor Desa Warunggunung diberhentikan secara sepihak tanpa ada keterangan sebab kesalahan dan tanpa dilakukan teguran tertulis sesuai prosedur pemberhentian.

sementara itu, dari pengakuan satibi, Ia tidak pernah melakukan kesalahan dalam menjalankan pungsinya sebagai staf kebersihan, selain itu ia juga tidak pernah menerima surat teguran baik lisan maupun tulisan.

“Saya juga tidak tahu alasan kenapa saya di berhentikan karena sebelumnya belum pernah ada teguran apapun baik lisan maupun tulisan, dan kepala Desa juga sedang berhalangan sakit jadi Infonya yang merintah untuk memberhentikan saya ialah anak dari kepala Desa ” Terang Satibi saat dihubungi Media melalui sambungan Aplikasi WhatsApp pada Kamis, (08/12/2022).

Baca Juga :  Diawali Ujung Barat PulauJawa, Guyub TNI Polri Buat Indonesia Bergetar

Menyikapi hal tersebut, Ketua Kader Masyarakat Pembanguban Banten (KAMP BANTEN) menyayangkan tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh pemerintah Desa yang telah melakukan pemberhentian pegawai staf tanpa sebab kesalahan dan tanpa dilakukan prosedur peneguran terlebih dahulu.

“Secara pribadi Saya menyayangkan peristiwa ini! Pemberhentian sepihak yang dilakukan Kepala Desa Warunggunung disinyalir Cacat secara Administratif bahkan bisa berimbas pada Pemalsuan Tanda Tangan karena dari berbagai sumber Tanda Tangan yang dibubuhkan tidak sama dengan tanda tangan yang dibuat oleh Kepala Desa, namun jika itu benar ditandatangani oleh Kepala Des, Saya minta Kepala Desa agar membatalkan surat pemberhentian tersebut dalam waktu 7 hari. Jika tidak dibatalkan Saya akan bergerak untuk melakukan Pelaporan” Tegas Arwan.

Baca Juga :  Dana desa suku Baduy kini menjadi pertanyaan semua kalanga lembaga media dan aktivis Se kabuten Lebak

Selain itu, Arwan juga mengendus adanya penguasaan kewenangan yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan dalam hal ini adalah anak dari kepala Desa yang diketahui publik Kepala Desa sudah lama berhalangan Berdinas dikarnakan sakit.

“Dari pengakuan beberapa sumber yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, informasinya salah satu anak dari kepala Desa melakukan upaya Penguasaan pemerintahan secara tidak Sah sehingga membuat resah terhadap para pegawai di lingkungan kantor Desa. ” Tutur Arwan.

Arwan juga mendesak BPD untuk menjalankan Fungsinya dalam hal menggunakan kewenangannya mengajukan Pemberhentian kepada Kepala Desa.

Baca Juga :  Indonesia dan Timor-Leste Bahas Sejumlah Upaya Peningkatan Kerja Sama Bilateral

“Dalam Pasal 8 ayat (3) Permendagri 66/2017 menyatakan Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat atau sebutan lain. Laporan tersebut memuat materi kasus yang dialami oleh Kepala Desa yang bersangkutan (ayat 4). Atas laporan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa, Bupati/Walikota melakukan kajian untuk proses selanjutnya. Dan delik yang bisa diusulkan ialah soal Pemberian Kewenangan secara Sengaja Kepada Anaknya yang akhirnya menimbulkan Tindakan Diskriminatif terhadap Warga dalam hal ini ialah staf desa tanpa melakukan upaya Punshmen dengan melakukan langkah Peringatan tertulis jika Satibi bersalah” Pungkas Arwan yang juga sebagai Ketua Forum Warunggunung Bersatu (FORWATU/Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rutan Tangerang Gelar Pelatihan Ilmu Roso, Warga Binaan Antusias

Berita Utama

Oknum Polisi Diduga Lecehkan Wartawan, LCKI dan FWJ Jakbar Soroti Klarifikasi Kapolsek Kembangan

Berita Utama

Ketua PITI Kota Tangerang Hadiri Anniversary Media MKN dan Media MTN Ke 1 di Resto Dermaga

Berita Utama

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja Polresta Cirebon atas Pengamanan Arus Mudik Idul Fitri 1444 H

Berita Utama

Sambangi KPU Lebak, DPD PKS Lebak Serahkan Berkas Pendaftaran Perbaikan Bacaleg

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Polsek Warunggunung Polres Lebak Giat Sowan dan Silahturahmi Dengan Warga Desa Cempaka

Berita Utama

Perkuat Transformasi Bisnis Inti, ASDP Akselerasi Proyek Bakauheni Harbour City  

Berita Utama

Silaturahmi dengan PNS Tubel Luar Negeri, Bupati H. Sukiman Sebut Komitmen Pemkab Rohul Tingkatkan Kualitas SDM Berkompeten