DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Rabu, 7 Desember 2022 - 15:41 WIB

DPRD PPU Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati Abdul Gafur Mas’ud Dan Angkat Hamdan Sebagai Pengganti Bupati PPU

Mediakompasnews.com- Penajam- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar paripurna pemberhentian Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, sekaligus pengangkatan Wakil Bupati PPU Kalimantan Timur ( KALTIM) Hamdam dalam sisa masa jabatan tahun 2018-2023 di Gedung Paripurna DPRD PPU, Rabu (07/12/2022).

Rapat Paripurna di pimpin ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor di dampingi Wakil DPRD Raup Muin dan Hartono Basuki

Ketua DPRD PPU Syahrudin menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari dikeluarkanya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.2.1.3-6162 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberentian Bupati PPU dimana dengan keluarnya SK Mendagri tersebut secara de jure Kabupaten PPU telah memiliki Bupati definitive sejak tanggal ditetapkanya SK Mendagri tersebut.

Baca Juga :  Kasad Tinjau Pembangunan Fasilitas dan Barak Prajurit.

Dalam surat keputusan Mendagri dikeluarkan per tanggal 23 November 2022, Abdul Gafur Mas’ud diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Bupati PPU, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan Pengadilan Tipikor Samarinda.

Di surat keputusan itu juga, Mendagri menunjuk Wakil Bupati PPU Hamdam menjadi Bupati PPU menggantikan Abdul Gafur Mas’ud

Baca Juga :  Kapolres Subang berikan materi wawasan kebangsaan dan Bela Negara di SMA Astha Hanas Binong

“Sesuai dengan putusan tersebut maka melalui paripurna ini kami mengumumkan pengangkatan Wakil Bupati PPU Hamdam sebagai Bupati PPU sisa masa jabatan 2018-2023,” kata Ketua DPRD PPU Syahrudin.

“Hari ini rapat paripurna pengumuman pemberhentian bupati dan pengangkatan Wakil Bupati sebagai Bupati sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri,” tegas Syahrudin

Selaku pimpinan sidang Syahrudin mengungkapkan kekosongan jabatan Bupati PPU yang disebabkan OTT KPK Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud pada Januari 2022 lalu maka, pemberhentian Bupati dan pengangkatan Wakil Bupati Hamdam menjadi Bupati PPU dilakukan berdasarkan sesuai dengan keputusan Menteri dalam Negeri dan Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas dan Soliditas. Ditlantas Polda Kalteng Jalin Silaturahmi dengan PT. Jasa Raharja

“Selamat kepada Bapak Hamdam atas jabatan barunya sebagai Bupati PPU yang baru. Banyaknya tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten PPU yang sudah menunggu depan mata,” beber Syahrudin

Selanjutnya “DPRD akan segera mengusulkan pelantikan Hamdam sebagai Bupati PPU”.

(Sugiman S.Pd )

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Terima Kunjungan Bank Rakyat Indonesia, Perkuat Sinergi Layanan Perbankan

Berita Utama

Kepergok Mobil Dinas Camat Dibuat Belajar Nyetir Diluar Jam Kerja Kantor

Berita Utama

Upacara Kenaikan Pangkat Irjen Pol Drs. Rudi Pranoto

Berita Utama

Kasdam XII/Tpr Pimpin Sidang Parade Tingkat Subpandasus Pontianak Penerimaan Calon Taruna/Taruni Akmil 2022

Berita Utama

Seorang Guru Madrasah di Tegal Jadi Korban Pembacokan Gegara Obat Warung Aceh

Berita Utama

Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Seberat 3,3 Kilogram Sabu dan Amankan Rp 1 Miliar Tindak Pidana Pencucian Uang

Berita Utama

Yonif Raider 300/Bjw Bantu Warga Korban Gempa Cianjur Bersihkan Puing Puing

Berita Utama

Korem 064/MY Bergerak Cepat Berikan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Cianjur