DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Penganiayaan / TNI/POLRI

Senin, 5 Desember 2022 - 02:03 WIB

Personil Polsek Rambah Samo Berhasil Mengamankan Pelaku Perkara Tindak Pidana Penganiayaan

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Rambah Samo polres Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau dipimpin Ipda Totok Nurdianto SH, berhasil mengamankan Pelaku perkara Tindak Pidana (TP) penganiayaan di Dusun Surau Gading Desa Rambah Samo.

“Tersangka inisial MD, adapun Barang Bukti berupa Satu Bilah Parang,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahsamo Ipda Totok Nurdianto SH, Minggu (4/12/2022).

Lanjut Totok, kejadiannya Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 19.00 Wib, di rumah kediaman Korban Dusun Surau Gading Desa Rambah Samo.

Baca Juga :  Kapolri Tekankan Optimalisasi Fungsi Logistik untuk Kawal Kebijakan Pemerintah Hingga Amankan Pemilu

Peristiwa tersebut berawal, kata Totok, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 19.00 Wib, pada saat Korban RAH, sedang istirahat di rumahnya, tiba-tiba Korban mendengar suara Orang menggedor Pintu Rumahnya.

Mendengar hal tersebut, kemudian Korban membuka Pintu rumahnya. Setelah pintu dibuka kemudian terlihat Terlapor sedang berdiri di Depan Pintu sambil membawa Sebilah Parang

Kemudian, Terlapor mengatakan kepada Pelapor “Kenapa kau marah marah semalam, apa karena gara-gara, Saya suruh kamu buat Parit biar Air Doorsmeer mu gak masuk ke rumah aku” kata Terlapor.

Baca Juga :  Evaluasi kinerja Yanlik di Polres Lampung Selatan oleh Srena Polri dan Kemenpan-RB

Setelah itu, Terlapor langsung mengayunkan Parang yang dipegangnya ke Pundak Kiri Korban sebanyak Dua kali

Sehingga Korban mengalami luka sayatan pada Pundak Kiri. Setelah kejadian itu, korban datang ke Polsek Rambah Samo melaporkan perbuatan Terlapor agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan tersebut, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 20.00 Wib, setelah korban membuat laporan tentang pidana Penganiayaan yang dialami oleh Korban di Mapolsek Rambah Samo

Baca Juga :  Lagu “Yamko Rambe Yamko” Sambut Kedatangan Presiden di PYCH

Selanjutnya, Petugas Polsek Rambah Samo sekitar pukul 23.00 Wib, langsung datang ke TKP dan menjumpai Terlapor di rumahnya, selanjutnya

“Petugas mengamankan dan membawa Terlapor beserta Barang Bukti ke Polsek Rambah Samo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Totok Nurdianto SH mengakahiri

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Berita Utama

Anggota Polsek Sajira Polres Lebak Giat Patroli Dialogis Dan Berikan Himbauan

Berita Utama

Masyarakat Desa Suka Damai Dusun 2 Petakur Bawah Bergotong Royong Untuk Menyambut Hari Hut Ri Yang Ke 79 Tahun 2024

Berita Utama

Dihadiri Kalapas Dan Karutan Se-Riau, Bahtiar Sitepu Ikuti Rakenis Pemasyarakatan

Berita Utama

Peringatan Cemaru Atau Taur Kesange Agama Hindu Di Desa Air Talas  

Berita Utama

Persemaian Mentawir Bentuk Keseriusan Pemerintah Menata Lingkungan

Berita Utama

Siap Raih Predikat WBK/WBBM Tahun 2025, Lapas Pasir Pangarayan Tandatangani Komitmen Bersama

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Raih Penghargaan Public Service of The Year Jabar 2023