LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Penganiayaan / TNI/POLRI

Senin, 5 Desember 2022 - 02:03 WIB

Personil Polsek Rambah Samo Berhasil Mengamankan Pelaku Perkara Tindak Pidana Penganiayaan

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Rambah Samo polres Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau dipimpin Ipda Totok Nurdianto SH, berhasil mengamankan Pelaku perkara Tindak Pidana (TP) penganiayaan di Dusun Surau Gading Desa Rambah Samo.

“Tersangka inisial MD, adapun Barang Bukti berupa Satu Bilah Parang,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahsamo Ipda Totok Nurdianto SH, Minggu (4/12/2022).

Lanjut Totok, kejadiannya Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 19.00 Wib, di rumah kediaman Korban Dusun Surau Gading Desa Rambah Samo.

Baca Juga :  Meresahkan Masyarakat, 3 Mesin Judi Tembak Ikan Diamankan ke Polsek Medan Timur

Peristiwa tersebut berawal, kata Totok, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 19.00 Wib, pada saat Korban RAH, sedang istirahat di rumahnya, tiba-tiba Korban mendengar suara Orang menggedor Pintu Rumahnya.

Mendengar hal tersebut, kemudian Korban membuka Pintu rumahnya. Setelah pintu dibuka kemudian terlihat Terlapor sedang berdiri di Depan Pintu sambil membawa Sebilah Parang

Kemudian, Terlapor mengatakan kepada Pelapor “Kenapa kau marah marah semalam, apa karena gara-gara, Saya suruh kamu buat Parit biar Air Doorsmeer mu gak masuk ke rumah aku” kata Terlapor.

Baca Juga :  Babinsa Dan Babinkamtibmas Bersinergi Patroli Bersama Di Wilayah Teritorial Kecamatan Membalong

Setelah itu, Terlapor langsung mengayunkan Parang yang dipegangnya ke Pundak Kiri Korban sebanyak Dua kali

Sehingga Korban mengalami luka sayatan pada Pundak Kiri. Setelah kejadian itu, korban datang ke Polsek Rambah Samo melaporkan perbuatan Terlapor agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan tersebut, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 20.00 Wib, setelah korban membuat laporan tentang pidana Penganiayaan yang dialami oleh Korban di Mapolsek Rambah Samo

Baca Juga :  Kasad Serahkan 60 Unit Hasil Bedah RTLH Babinsa Masuk Dapur Warga

Selanjutnya, Petugas Polsek Rambah Samo sekitar pukul 23.00 Wib, langsung datang ke TKP dan menjumpai Terlapor di rumahnya, selanjutnya

“Petugas mengamankan dan membawa Terlapor beserta Barang Bukti ke Polsek Rambah Samo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Totok Nurdianto SH mengakahiri

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Berita Utama

Sepanjang 2025, Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan 13 Program Akselerasi IMIPAS

Berita Utama

SIKUMIS dan Anjungan Satu Warna, Terobosan Rutan Tangerang Pastikan Akses Bantuan Hukum bagi Tahanan

Berita Utama

Ketum AWASI Indonesia Kunker Bersilahturahmi ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bakauhen

Berita Utama

Jaga Kondusifitas, Kanit Binmas Polsek Bayah Polres Lebak Sambangi Warga dan Jalinsinergitas

TNI/POLRI

Cerdaskan Kehidupan Anak Bangsa, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Mengajar Di Tanah Papua

Berita Utama

Kantor Imigrasi Tangerang Deportasi 4 WN Inggris Penyalahguna Visa

TNI/POLRI

Anev Posko Presisi, Wakapolri Ungkap Pentingnya Cooling System Jelang Pemilu 2024