Kab.Tangerang – Mediakompasnews.Com – Diskusi Publik bersama Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) gelar diskusi , dengan mengambil tempat di Hotel Le Semar Karawaci Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Dihadiri oleh Ketua FWJI Korwil Kabupaten Tangerang, Serikat buruh turut hadir antara lain Ketua DPC SPN (Serikat Pekerja Nasional) Kabupaten Tangerang Ardi Kurniawan bersama pengurus, Ketua KC FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Tangerang Raya Akhmad Jumali beserta pengurus, Ketua PC KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) Kabupaten Tangerang Siswoyo beserta pengurus, Dengan narasumber Dato Zainul Arifin. SH. MH sebagai Pakar Hukum Tenaga Kerja dan Indra. SH.MH sebagai Dewan Pakar Asosiasi Pekerja Indonesia. Rabu (30/11/2022).Ceremonial acara di awali dengan Tarian Saman Aceh dari Siswi SMKN 7 Kabupaten Tangerang dan disusul dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta yang hadir.
Ketua FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang Irawan Sumardi, dalam sambutannya ia ucapkan banyak terima kasih atas kehadiran tamu undangan dalam acara sosialiasi dan Diskusi bersama buruh dimana kedepan FWJI Korwil Kabupaten Tangerang dengan Kaum Buruh agar sinegifitas tetap terjalin.
Sementara itu Indra. SH. MH dalam pemaparannya, mengatakan perlunya regenerasi kedepan, dan penegakan hukum pada akhirnya tidak maksimal, dimana ada sebuah kebutuhan dalam produk hukum dari 127 juta orang warga Indonesia separuhnya adalah buruh, dimana buruh adalah Stakholder penting, tetapi realitasnya itu belum ada dampak keadilan.
“Sensus pada tahun 2021 pekerja formal ada diangka 60 juta orang, itu data yang didapati dari BPS, dan nanti tahun 2022 akan mengalami penurunan lagi dari angka tersebut, karena salah satunya adalah adanya produk hukum yang membuat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) begitu sangat mudah, sehingga mudah sekali perusahaan mengambil keputusan PHK sepihak dan itu masuk didalam ketentuan Omnibus law. Ada 25 pintu PHK masuk dalam UUD 13 tahun 2021 dan Pasal 43 ayat 1 PHK bisa terjadi perusahaan karena mengalami kerugian,” ungkap Indra.
Lanjutnya, dimana kenaikan upah buruh tidak akan menjadi signifikan, sebenarnya kenaikan upah harusnya signifikan karena sekarang Omnibus Law adalah kamuflase belaka dan motivasi kerja semakin tergerus sesuai pasal 151 itu karena dalam pasal tersebut didalamnya adalah ruh para pekerja yang tidak banyak aplikasikan.
“Jadi ini lagi lagi keberpihakan, ini masalah persoalan bagaimana kesejahteraan buruh bisa diperhatikan, ketika ketua serikatnya yang memiliki gelar sarjana tetapi tidak ada penguatan edukasi kepada anggotanya,” tutur Indra.
Pengesahan Rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja jadi sorotan banyak kalangan. Poin-poin dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini pun siap untuk diundangkan.
Hal yang sama juga disampaikan pemateri kedua, Dato Zainul Arifin SH. MH. Dalam penjelasannya Penempatan pekerja migran Indonesia merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak,
Dimana pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, dan pelindungan hukum, serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan nasional. Untuk itu, negara wajib membenahi keseluruhan sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya yang mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
“disini tidak tersentuh imigran indonesia di luar sana dalam UUD Omnibus Law, karena kalau di luar negeri tidak ada Tri Partit, sehingga ia harus bisa mengadvokasi diri sendiri, dan tidak saluran yang bisa memberikan bantuan hukum bagi tenaga kerja di luar negeri,” ucap Datok Zainul Arifin.
Seperti diketahui Legislatif DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan parlemen diiringi protes. Tapi meski demikian UUD Cipta Kerja sudah di Undang-Undangkan artinya sudah disahkan.
(Red)