DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Nasional

Senin, 28 November 2022 - 04:17 WIB

Rakyat Menang, MA Menangkan Poktan TDB atas PT KPC Perihal Lahan 152,3 Hektar

Mediakompasnews.Com – Sangatta – Rakyat akhirnya menang. Begitulah ungkapan Pungkas ketua Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB) setelah mengetahui putusan KABUL Mahkamah Agung pada (18/10/2022) lalu. Perseteruan panjang ini akhir dimenangkan Poktan TDB melawan yang melawan anak perusahaan Bumi Resource PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Kami menyambangi Kantor Mahkamah Agung, kedatangan kami kala itu untuk menanyakan informasi perkara dengan nomor 20/Pdt.G/2020/PN.Sgt, dan nomor surat pengantar W18-U7/789/HK.02/Vl/2021, ternyata putusan itu KABUL dengan status perkara telah diputus dan dengan nomor putusan 3475 K/PDT/2022,” ungkap Pungkas.

Tak sia-sia proses panjang yang mereka lalui selama ini mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, Pengadilan Tinggi Samarinda, hingga ke ranah Mahkamah Agung. Dari proses panjang itu Mahkamah Agung pun memutuskan KABUL alias menyatakan Poktan TDB menang dan terbukti bahwa lahan seluas 152,3 hektar itu sah milik Pungkas.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Bagikan Sembako hingga Hamper untuk Masyarakat di Kota Bogor

“Kami sempat kalah di kejati Samarinda, alhamdulillah Mahkamah Agung memutus KABUL, artinya memenangkan Poktan TDB,” terangnya.

Pungkas menjelaskan, Kemelut panjang ini akhirnya dapat dibuktikan dengan kebenaran di Mahkamah Agung. Meskipun pihaknya sempat dinyatakan kalah pada saat di Pengadilan Tinggi Samarinda namun putusan itu tak membuatnya putus asa.

“Terimakasih kepada Ketua Majelis DR. Yakup Ginting, SH.,C.N,Mkn. Anggota Majelis 1 Dr.Drs.Muh Yunus Wahab,SH.,MH., Anggota Majelis ll Dr. Nani Indrawati, S.H.,M.HUM. dan Panitera Pengganti Prasetyo Nugroho SH.,MH yang telah memutuskan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya,” jelasnya.

Kedepan, Pungkas berkeinginan untuk mengelola lahan yang selama ini disengketakan PT KPC. Lahan itu akan digunakan untuk perkebunan pisang kepok bahkan bibitnya pun sudah siap.

“Terbukti lahan itu sah milik kami maka kami berencana akan membuka perkebunan pisang kepok. Kalau dulu kan kami selalu dihalang-halangi bahkan mau di pidanakan karena masuk ke objek vital mereka (PT KPC), nah sekarang kan terbukti itu sah milik kami jadi maka tidak ada alasan lagi bagi PT KPC untuk melarang kami berladang diatas tanah kami sendiri,” sambungnya.

Baca Juga :  Ikuti Executive Briefing Penguatan Antikorupsi KPK, Menteri Basuki: Pejabat Harus Jadi Contoh Bagi 40 Ribu Pegawai Kementerian PUPR

Senada, Koordinator Lapangan Poktan TDB M. Rafik mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada para Majelis Hakim di Mahkamah Agung yang telah memutuskan keputusan seadil-adilnya karena telah memenangkan hasil Kasasi yang pernah diajukan pihak Poktan TDB beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah ternyata keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami di negara ini masih ada. Terimakasih kepada semua pihak yang pernah dan selalu mendukung serta mendoakan kami selama ini,” ungkapnya.

Masih kata M Rafik, ia berharap agar pihak PT KPC dapat menerima hasil keputusan Mahkamah Agung dengan lapang dada dan mengakhiri perseteruan yang selama ini terjadi. Selama menjalani proses hukum di meja hijau bukanlah hal yang mudah bagi Poktan TDB. Meskipun saat ini Poktan TDB masih menunggu hasil salinan (bukti fisik) dari Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Sangatta, diharapkannya putusan itu segera tiba agar Poktan TDB dapat beraktivitas membuka perkebunan pisang kepok.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Revisi Permendag Nomor 50/2020 untuk Lindungi UMKM Dari Gempuran Asing

“Sangat berat dengan segala kekurangan kami, tapi atas dasar kejujuran Allah SWT mendengar doa kami. Semoga dengan adanya kejadian ini dapat kita ambil hikmahnya agar kita saling memperbaiki kesalahan kita supaya kita bisa berdampingan dengan damai,” tandasnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KPC General Manager External Affairs & Sustainable Dev PT KPC, Wawan Setiawan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu masih enggan memberikan jawaban terkait rencana Poktan TDB yang akan menjadikan lokasi seluas 152.3 hektar yang terletak di Bajang Tidung/Sungai Batu Licin RT 002/006 Desa Sepaso untuk lahan perkebunan pisang kepok.(red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bukit Saung Geulis Joglo Kini Menyiapkan Voucher Coffe Asmaralaya Sambil Santai Nunggu Tenda Untuk Anda Selesai

Berita Utama

Kadispenad : 51 Anggota NII Deklarasi Kembali ke NKRI di Wilayah Kodam III/Siliwangi

TNI/POLRI

Pererat Sinergitas dan Tali Silaturrahmi Kodim 0603/Lebak Banten Bagikan Takjil

TNI/POLRI

Akibat Muatan Tak seimbang Mobil Truck fuso bermuatan karet terperoksok kedalam jurang

Berita Utama

Presiden Jokowi Tiba di Singapura

TNI/POLRI

Seorang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ungkap Sat Reskrim Polres Bogor

TNI/POLRI

Dialog Bersama Tokoh Masyarakat, Babinsa Koramil 414-04/Membalong Komsos Dengan Warga Binaan

TNI/POLRI

Arus Mudik Balik Lebaran Minim Kecelakaan, Kinerja Polisi Mendapat Apresiasi