DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Sabtu, 31 Desember 2022 - 15:20 WIB

Ngedar Ganja di Depan Pasar, Pedagang Diciduk Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Seorang pedagang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Polda Jabar di depan Pasar Sandang Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun. Lantaran, terbukti mengedarkan narkotika jenis ganja kering. Dia berinisial AM (40) warga Desa Susukan, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan terhadap AM berawal dari penyidik Sat Res Narkoba Polresta Cirebon mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah Tegalgubug. Petugas kemudian turun melakukan penyelidikan dan diketahuilah identitas tersangka yang merupakan warga Desa Susukan.

Selama beberapa hari petugas pun mengintai aktifitas tersangka. Ternyata benar saja, AM dicurigai menggunakan narkotika jenis ganja kering. Saat hendak mengambil barang paketan narkotika jenis ganja kering, polisi langsung menggerebek tersangka. AM pun tak berkutik. Ia kemudian ditangkap tanpa perlawanan, pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga :  Kasrem 064/MY Pimpin Rapat Penyelenggaraan Liga Santri Piala Kasad Tingkat Provinsi Banten

“AM kita amankan karena telah kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering sebanyak tiga paket yang di bungkus plastik warna bening dan dilakban warna merah dengan berat bruto 280 gram. Kemudian disimpan di kardus warna hitam,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi.

Baca Juga :  Lanud Hang Nadim Gelar Vaksinasi di Bandara Hang Nadim Batam

Dari penangkapan itu. Selain mengamankan 280 gram ganja kering. Polisi juga berhasil mengamankan ponsel jenis Vivo dan kardus yang dibungkus plastik warna hitam. Tersangka dan barang buktinya kemudian diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Tidak hanya itu saja, tersangka juga dilakukan tes urine. Hasilnya, Ia positif sebagai pengguna. “Dia positif, pengguna narkotika jenis ganja kering dan juga pengedarnya. Profesi dia sebagai pedagang. Ditangkap di depan Pasar Sandang Tegalgubug,” jelas Kompol Dadang.

Baca Juga :  Dengan Penyelidikan Intensif Seorang Pria Berhasil Di Cokol Unit Reskrim Polsek Bonai DS Di SPBU Pertamina Bengkalis

Polisi mengembangkan kasus tersebut ke jaringan atasnya. Dari mana barang itu didapatkan oleh pelaku. AM mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara membeli secara Online dari seseorang berinisial A. “Katanya dari pria berinisial A di Pekanbaru Riau, dengan cara membeli secara Online. Kita masi kembangkan kasus ini,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam dibalik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat 1 huruf ( a ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Pengawalan Keberangkatan 32 Biksu atau Bhante dari Mako Brimob Den C Winong Menuju Candi Borobudur Jawa Tengah

Berita Utama

Satkamling Kharisma Natar Lamsel Wakili Polda Lampung Lomba Satkamling Tk Mabes Polri

TNI/POLRI

Aster Kasdam II Sriwijaya Mengecek Kampung Pancasila Yang Ada Di Jajaran Kodim Belitung

Berita Utama

Upaya Polri Kembalikan Senyum Anak-anak dan Ibu-ibu Korban Gempa Cianjur

TNI/POLRI

Gelar Pasukan Apel Oprasi Keselamatan Progo 2023

TNI/POLRI

Badak Hitam Beraksi, Ciptakan Kenyaman Beribadah Satgas Yonif 511/ DY Bersih-Bersih Gereja di Tanah Papua

Berita Utama

Kapolri Lepas Pesepeda yang Pecahkan Rekor MURI, Gowes Sejauh 508 Km

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran