LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Pemerintah Daerah

Kamis, 17 November 2022 - 03:30 WIB

Bupati Nina Tindak Tegas Lokasi Usaha Tidak Berizin Harus Ditutup

Mediakompasnews.com —  Indramayu, Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, SH, MH, CRA secara tegas mengatakan bahwa jika terdapat lokasi usaha yang tidak berizin atau tidak sesuai peruntukan di wilayah Kabupaten Indramayu, maka harus ditutup.

“Apapun bentuknya, kalo tidak memiliki izin prinsipal dari Pemkab Indramayu, wajib dan layak ditutup,” tegas Bupati Nina, Rabu (16/11/2022).

Hal tersebut dikatakan Bupati Nina Agustina saat melakukan sidak bersama jajaran Forkompinda ke sejumlah lokasi usaha pencampuran beton atau bacthing plant di Indramayu yang ditengarai tidak memiliki izin usaha hingga penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Pilkades Serentak di Batu Bara 34 Kades Dilantik

Di kecamatan Patrol, terdapat dua unit usaha pencampuran beton langsung ditutup oleh Bupati Indramayu. Bupati langsung meminta seluruh alat berat dan truk mix untuk segera dikeluarkan dari lahan usaha.

Bupati Nina juga memerintahkan agar seluruh bangunan di lokasi tersebut disegel.

Di lokasi usaha PT. Berdua Multi Niaga, di Kecamatan Patrol, tim penegakan Perda yang dipimpin Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso langsung melakukan pengecekan surat perizinan melakukan usaha PT Berdua Multi Niaga bersama Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., CRA., serta Kapolres Indramayu AKBP Lukman M Syarief, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm. Andang Radianto, S.A.P.

Baca Juga :  Bupati Cirebon Ajak Seluruh Komponen Masyarakat Jaga Kondusivitas

Dari hasil pengecekan tersebut, tim menemukan surat-surat yang tidak sesuai dengan SOP.

“Lokasi usaha belum memiliki IMBG ( Ijin Mendirikan Bangunan Gedung) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” kata Nina Agustina.

Di kesempatan itu, Bupati Indramayu memberikan teguran keras kepada pengusaha karena tidak memiliki ijin IMBG/PBG.

Selanjutnya, pengusaha diberikan sanksi administrasi dan penutupan sementara usaha batching plant tersebut.

Baca Juga :  Pemdes Jayakarta Salurkan BLT-DD Rp300 Ribu kepada 6 Keluarga Penerima Manfaat

Nina kembali menegaskan Pemkab Indramayu sangat terbuka kepada investor untuk menanamkan modalnya di Indramayu. Hanya saja, ada hal yang harus ditempuh sebelum usaha itu berjalan yakni perizinan yang mengacu pada peraturan daerah.

( Nana / uj )

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Gebyar Hari Ulang Tahun (HUT ) SMK Negeri 2 Kalianda Ke-22 Tahun 2022

Breaking News

Disperkimtan Diduga Halangi Pers, Izin Proyek Dipertanyakan

Berita Utama

Kobong Assyfa Raih LKS Terbaik II di Tangerang

Kabupaten Pasaman

PMI Kab Pasaman Menjalin Kerjasama, Mendapatkan Dukungan dan Bantuan Dari BSI

Pemerintah Daerah

Tabligh Akbar dan Senam Masal Menyambut Muktamar ke 48, Muhamadiyah dan Aisyiyah PCM Pajangan Bantul

Pemerintah Daerah

Launching Samisade Tajurhalang Tahun 2022 di Alokasikan Peningkatan Infrastruktur jalan 

Pemerintah Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Kenyamanan dan Kecepatan Pelayanan di Kantor Cabang

Berita Utama

Pemdes Talang Rami Salurkan Bantuan Beras dari Bulog kepada 118 Keluarga Penerima Manfaat