LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:20 WIB

Sekertaris DPC AWPI Jakarta Mengecam Keras Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual yang Mencabuli Anak di Bawah Umur

Mediakompasnews.Com – Cilegon – Allek sekertaris DPC AWPI Jakarta timur sekaligus Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Kompas News.Com (MKN)
Mengecam keras terhadap pelaku kejahatan cabul yang menimpa korban bunga nama samaran yang berusia (16).

Kapolres Cilegon Banten AKBP Sigit Haryono, melalui Kasat Reskim AKP M Nandar membenarkan adanya kejadian kejatahan cabul terhadap anak di bawah umur.
dan pelaku telah di Amankan di polres Cilegon seorang laki laki MY (40).

Nandar ” Menjelaskan kepada awak media bahwa di bulan Desember 2020 telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau cabul terhadap anak di bawah umur hingga hari Jumat Tgl 13 Mei 2022 sekitar jam 23,00 Wib

Baca Juga :  Denpom III/4 Serang melaksanakan Bhakti Sosial ( Baksos )

Bunga yg berusia (16) nama samaran menceritakan awal kenalan dengan pelaku MY (40) lewat Facebook mengenal sudah berjalan 2 bulan, kemudian kenalan saling tuker nomor hp, selanjutnya di bulan Juni tahun 2020
Pelaku menyuruh korban datang ke rumahnya kemudian di dalam rumahnya pelaku ngobrol merayu korban sambil pencembuinya dan korban tidak melakukan perlawanan,
Korban merespon apa di lakukan pelaku MY
Kemudian terjadilah hubungan intim layaknya suami-istri, dan ini di lakukan di rumah pelaku

Tidak sampe di situ pelaku MY berulang kali melakukan hubungan intim dgn korban terhitung dari tahun 2020 sampai tahun 2022
Kemudian pada hari Jum’at 13 Mei 2022 melakukan lagi, Di tempat yang sama. “Ujarnya

Baca Juga :  Presiden dan Ibu Iriana Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Timur

Ibu korban awalnya menanyakan kepada putrinya sebut saja bunga tentang hungan dgn MY sudah sejauh mana, lalu bunga menjawab pada ibunya bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim, ibu korban sangat terkejut atas pengakuan anaknya, lalu ibunya menasehati putrinya untuk tidak bergaul lagi dengan MY karena MY sudah berkeluarga

Ibu korban sudah mengetahui hubungan tersebut dan sempat melarang kepada pelaku MY untuk tidak mendekati lagi putrinya, akan tetapi palaku tetap aja melakukan hubungan dgn putrinya
Karena pelaku tidak bisa di ingatkan maka ibu korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi polres Cilegon

Baca Juga :  Gelar Baksos Kesehatan, Kapolri: Demi Keselamatan Masyarakat

Nandar “Menjelaskan telah memeriksa para saksi yang menguatkan kejadian tersebut dan barang bukti lain berupa pakaian korban serta Hasil Visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian “Tegasnya

MY (40) telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur, sebagai mana yang di maksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI N0 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. Pungkas kasat Reskrim polres Cilegon

(AlleK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tetapkan ZH Tersangka Dugaan Tindak Pidana Hak Cipta

Berita Utama

Seorang Ibu Di Ujungbatu Korban Curanmor Histeris, Tangis Bahagia Menyertai Setelah Polisi Mengembalikan Sepeda Motornya

Berita Utama

DPP Awasi Indonesia Santuni Anak Yatim Sekaligus Peresmian Kantor Awasi Indonesia Dan menyambut Tahun Baru Islam

Berita Utama

Ribuan Obat Tanpa Izin Edar berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Berita Utama

DEWA KRESNA DPP Lahir, Pers Demokratis Kembali Diteguhkan

Berita Utama

Polres Lampung Selatan Gelar Pasukan pengamanan NATARU 2022

Berita Utama

Luapan Sungai Pabolon Merendam Rumah Warga, Tembok Penangkar Buaya Jebol

Berita Utama

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Setujui LPP APBD 2021