LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Jumat, 11 November 2022 - 11:46 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Empat Jaringan Luar Daerah

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jaringan luar daerah. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan enam tersangka yang berinisial R (35), H (46), Y (35), A (47), E (46), dan S (45).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka saling berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Dari mulai eksekutor yang mencuri mobil, mengawasi lokasi saat beraksi, hingga penadah hasil curian.

“Modus operandi para tersangka ini hunting mencari mobil yang terparkir di lokasi tidak terlalu aman, lalu survei kondisi sekitar lokasinya, kemudian beraksi menggunakan kunci T dan lainnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga :  Wujudkan Sinergitas Dan Soliditas,Polres Cirebon Kota gelar Apel Bersama TNI

Ia mengatakan, aksi para tersangka juga tergolong terorganisir dengan baik. Pasalnya, mereka telah mempunyai jaringan yang siap menampung mobil hasil curian. Bahkan, penjualan mobil hasil curian tersebut dilakukan per part sesuai pesanan.

Sehingga setiap mobil yang didapat dari hasil pencurian sengaja dipreteli untuk memudahkan penjualan dan menghilangkan jejak. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka telah mencuri kendaraan bermotor roda empat di sembilan TKP berbeda.

Baca Juga :  Respon Cepat Timsus Polres Cirebon Kota Mengungkap Pelaku Jambret yang Viral dan Meresahkan Kota Cirebon

Di antaranya, empat di wilayah Kabupaten Cirebon, tiga di wilayah Kabupaten Brebes, dan dua di Kabupaten Majalengka. Pihaknya pun masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dalam aksi para tersangka.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa enam unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan maupun hasil curian, satu set kunci T, dan lainnya. Tersangka R merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Bandel Setelah Dihimbau, Oknum Kades di Boalemo Akhirnya Diciduk Polda Gorontalo

Menurutnya, keenam tersangka juga ditangkap di beberapa lokasi berbeda dari mulai Indramayu hingga Yogyakarta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Seorang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ungkap Sat Reskrim Polres Bogor

Berita Utama

Polres Tang sel Bersama Wartawan Melakukan Giat Syukuran Dalam Rangka HUT Ke-73 Polda Metro Jaya 

Berita Utama

Babinsa Koramil 03/Pnh, Jalin Komsos Dengan Uspika dan Pemdes Bakauheni

Berita Utama

Kapolsek Ujungbatu Sosialisasikan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022, Lewat Giat Olahraga Bersama

TNI/POLRI

Dapat Pencerahan dari Ketua KPK, Sedik Sespimmen Polri Digreg 63: Kami Siap Jadi Pelopor Anti Korupsi

TNI/POLRI

Hari Pertama Ops Zebra Maung 2022, Sat Lantas Polres Lebak Laksanakan Himbauan Tertib Lalulintas

TNI/POLRI

Mulai tgl 24-29 Januari 2023, Resmi Dibuka Pendaftaran Anggota Polri Dari Sarjana (SIPSS), Simak Persyaratannya

TNI/POLRI

Hadiri HUT ke-67 Kodim 0208/AS, Bupati Zahir: Mari Perkuat Sinergitas