DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Jumat, 11 November 2022 - 11:46 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Empat Jaringan Luar Daerah

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jaringan luar daerah. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan enam tersangka yang berinisial R (35), H (46), Y (35), A (47), E (46), dan S (45).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka saling berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Dari mulai eksekutor yang mencuri mobil, mengawasi lokasi saat beraksi, hingga penadah hasil curian.

“Modus operandi para tersangka ini hunting mencari mobil yang terparkir di lokasi tidak terlalu aman, lalu survei kondisi sekitar lokasinya, kemudian beraksi menggunakan kunci T dan lainnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Minggu Melakukan Monitoring Menjaga Keamanan 

Ia mengatakan, aksi para tersangka juga tergolong terorganisir dengan baik. Pasalnya, mereka telah mempunyai jaringan yang siap menampung mobil hasil curian. Bahkan, penjualan mobil hasil curian tersebut dilakukan per part sesuai pesanan.

Sehingga setiap mobil yang didapat dari hasil pencurian sengaja dipreteli untuk memudahkan penjualan dan menghilangkan jejak. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka telah mencuri kendaraan bermotor roda empat di sembilan TKP berbeda.

Baca Juga :  Kapolsek Rambah Hilir Ipda Deby Azhar,SH MH dan Personil Layak Diapresiasi

Di antaranya, empat di wilayah Kabupaten Cirebon, tiga di wilayah Kabupaten Brebes, dan dua di Kabupaten Majalengka. Pihaknya pun masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dalam aksi para tersangka.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa enam unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan maupun hasil curian, satu set kunci T, dan lainnya. Tersangka R merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Pelaku Rampas Setoran BRIZZY DI Bakauheni DI Bekuk Tekab 308 Polres Lampung Selatan

Menurutnya, keenam tersangka juga ditangkap di beberapa lokasi berbeda dari mulai Indramayu hingga Yogyakarta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Team Banteng Buto Satnarkoba Polres Prabumulih , Gulung Pemain Lama Pengedar Narkoba

Berita Utama

Pemilu Damai, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Bakso Polri Presisi di Batuceper

TNI/POLRI

Pihak Kepolisian Pastikan Isu Penculikan di Gunung Sindur Bogor Merupakan Hoax Tidaklah Benar Adanya

TNI/POLRI

Menyambut HUT RI Ke-78, Satgas Yonif 511/DY Latih Paskibraka di Perbatasan RI-PNG

Berita Utama

Kapolri Jenderal Sigit Mendapatkan Gelar Kehormatan Patih Oleh Masyarakat Dayak

Berita Utama

Aksi Sigap Kasat Lantas Polres Rohul, Maksimalkan Koordinasi, Longsor Jalinprov Riau – Sumbar KM 37 Di Rokan IV Koto Bisa Dilalui

Berita Utama

Panglima Angkatan Darat Filipina Anugerahi Kasad Tanda Kehormatan “Combat Kagitingan Badge” level tertinggi

Lampung Selatan

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin Beri Motivasi Siswa SMAN 1 Katibung