LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Jumat, 11 November 2022 - 11:46 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Empat Jaringan Luar Daerah

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jaringan luar daerah. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan enam tersangka yang berinisial R (35), H (46), Y (35), A (47), E (46), dan S (45).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka saling berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Dari mulai eksekutor yang mencuri mobil, mengawasi lokasi saat beraksi, hingga penadah hasil curian.

“Modus operandi para tersangka ini hunting mencari mobil yang terparkir di lokasi tidak terlalu aman, lalu survei kondisi sekitar lokasinya, kemudian beraksi menggunakan kunci T dan lainnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga :  Ini Daftar Atlet TNI AD dan Anggota Persit KCK Penyumbang 21 Medali Pada SEA Games 2023 Kamboja

Ia mengatakan, aksi para tersangka juga tergolong terorganisir dengan baik. Pasalnya, mereka telah mempunyai jaringan yang siap menampung mobil hasil curian. Bahkan, penjualan mobil hasil curian tersebut dilakukan per part sesuai pesanan.

Sehingga setiap mobil yang didapat dari hasil pencurian sengaja dipreteli untuk memudahkan penjualan dan menghilangkan jejak. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka telah mencuri kendaraan bermotor roda empat di sembilan TKP berbeda.

Baca Juga :  Hadapi Pemilu 2024, Para Tokoh Agama Gelar Doa Bersama Lintas Agama 

Di antaranya, empat di wilayah Kabupaten Cirebon, tiga di wilayah Kabupaten Brebes, dan dua di Kabupaten Majalengka. Pihaknya pun masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dalam aksi para tersangka.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa enam unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan maupun hasil curian, satu set kunci T, dan lainnya. Tersangka R merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Anak-Anak Asuh Pos Senang Duduk Minum Susu Bareng Om Satgas 511 Di Perbatasan RI-PNG

Menurutnya, keenam tersangka juga ditangkap di beberapa lokasi berbeda dari mulai Indramayu hingga Yogyakarta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Personel Sie Humas Polres Rohul Ikuti Kompetensi Umum Kehumasan Secara Online Dengan Div Humas Polri

Berita Utama

Seorang Ibu Tega Bunuh Bayi Baru di Lahirkan, ini Motifnya

TNI/POLRI

Apel Kesiapan dan Patroli Kota Patroli Monitoring Dit Samapta Polda Metro Jaya

Berita Utama

Polri Gelar Latihan Pengamanan KTT G20 di Bali

TNI/POLRI

Libatkan Semua Unsur, Satgas Yonif 511/DY Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Perbatasan RI-PNG

TNI/POLRI

Ratusan Personel Gabungan Amankan Muswil ke-21 PWM Jawa Barat di Stadion Ranggajati

TNI/POLRI

HUT TNI ke – 77 Kodim 0827/Sumenep Dapat Kejutan Dari Kapolres Sumenep

TNI/POLRI

Sinergitas Bhabinkamtibmas Polsek Sumber Polresta Cirebon dan Babinsa Kel Kemantren Dalam Menjaga Kamtibmas