DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Kamis, 10 November 2022 - 10:09 WIB

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Sumber Polresta Cirebon Amankan Miras Berbagai Merk

Mediakompasnews Com – Cirebon – Respon polisi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat patut mendapat jempol. Begitu menerima telepon dari masyarakat, tentang adanya penjual minuman keras (miras) Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumber, Polresta Cirebon langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian.

“Laporan masyarakat melalui layanan panggilan 110 Polresta Cirebon. Katanya ada penjual miras di Kelurahan Sumber. Kemudian unit Reskrim dan Unit Samapta Polsek Sumber langsung ke lokasi penjualnya,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Cirebon Iptu Moch. Fadholi, S.H., kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga :  BYOTA Buka Lowongan Kerja Domestic dan International

Petugas langsung ke warung klontong milik pria berinisial S. Dengan santun petugas mengutarakan tujuannya datang, untuk razia miras. Pedagang kemudian mempersilakan petugas mengledah warungnya. Memang, saat digeledah toko tersebut tidak didapati miras.

Namun, petugas lebih pintar. Seluruhnya dilakukan pengledahan. Sampai-sampai gudang kardus mie pun digeledah. Benar saja, di gudang terdapat berbagai jenis miras. “Sepintas kita tidak tahu ada miras. Pas digledah di kardus kardus mie, baru kami ketemu ada sejumlah miras. Sedikitnya ada 17 botol,” katanya.

Baca Juga :  Kolaborasi Polda Jabar dengan Polres Subang dan Pertamina Tindak Pelaku Penyalahgunaan Elpiji Subsidi

Sebanyak 17 botol miras dari berbagai merk berhasil diamankan. Diantaranya, satu botol anggur merah, tiga botol anggur kolesom, satu botol arak, dua botol Singaraja, satu botol kawa-kawa, 3 botol asoka, lima botol iceland, dan satu botol mix max.

Miras tersebut kemudian disita oleh petugas. Saat itu juga di lokasi penjual diberikan peringatan tegas agar tidak lagi menjual miras. “Barang bukti botol miras itu kita bawa ke Mapolsek Sumber untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Jelang Pilkades, Polres Lebak Tingkatkan Patroli Gabungan

Ia serius dalam menekan peredaran miras di wilayah hukum Polresta Cirebon. Menurutnya, miras dapat menyebabkan gangguan kamtibmas. Biasanya karena pengaruh miras, seseorang melakukan tindak pidana, baik penganiayaan dan gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu, ia menyikapi miras dengan serius.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras. Karena miras dapat merusak kesehatan bagi yang mengkonsumsinya. Bahkan, bila dioplos dapat membahayakan nyawa.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Perdana AKBP Emil Beri Bibit Pohon Kepada Personel Berulang Tahun, Wujud Nyata Komitmen Pelestarian Alam

Berita Utama

Ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Dalam Rangka HUT Kodam XII/TPR ke 64

Berita Utama

Tiga Orang Tersambar Petir Saat Bantu Padamkan Api Kebakaran Rumah, 1 Orang Meninggal Dunia

Berita Utama

Coolling Sistem Polsek Tambusai Bersama Lintas Sektoral, Penyelenggara, Panwaslu Dan Masyarakat Terkait Kesiapan Pemilu 2024

Berita Utama

Polres Sumenep Gelar Acara Vaksinasi Sambut Hari Jadi Polwan RI ke-74, Ini Harapan Kapolres Sumenep

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet di Pelantikan KNPI: Generasi Muda Harus Berhati Indonesia dan Berjiwa Pancasila

Berita Utama

PNS Puskesmas Dipecat, Dilaporkan Istri Lelaki Hidung Belang (Pelakor)

Berita Utama

DMI Kota Pekanbaru, Melantik Pengurus Masjid Al-firdaus Yang Terpilih Secara Musyawarah Oleh Jama’ah