LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Selasa, 8 November 2022 - 13:43 WIB

Dua Pria Tersangka Sabu Saat Diamankan Oleh Polsek Kabun

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Kepolisian Sektor Kabun Rokan Hulu Riau berhasil meringkus dua orang pria AI dan MY yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu di Desa Batu Langka Besar, Kecamatan Kabun, pada Selasa (8/11/2022).

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi SH yang didampingi Kasubsi Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono Pasda SH.

Mardiono menjelaskan, pada hari selasa (8/11), sekira pukul 00.30 Wib, Kapolsek Kabun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Batu langkah Besar sering di gunakan tempat mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Kodam I/BB Siap Dukung Poldasu Berantas Narkotika dan Penyakit Masyarakat

Kemudian, lanjut Mardiono, Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi SH bersama unit Reskrim Polsek Kabun melakukan penyelidikan dan kemudian sekira pukul 02.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kabun melakukan pengintaian di sekitar rumah yang dimaksud dan pada saat itu melihat ada dua orang sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Selajutnya, Unit Reskrim Polsek Kabun langsung  mengamankan dua orang yang berada di dalam rumah tersebut  dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang di saksikan oleh ketua RW Zulkifli Batubara.

Baca Juga :  Kesiapan Dinas Pariwisata Bantul Hadapi Peringatan Malam 1 Muharam

Dari hasil pengeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu yang mana satu paket sudah habis dipakai oleh tersangka,  dan kemudian satu paket lagi disimpan oleh tersangka AI di atas kontak lampu di dalam kamar depan rumah tersangka.

Kemudian, dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa dua paket plastik klip bening yang berisikan  sabu, satu buah plastik klip bening bekas pakai, satu buah Sepeda Motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan BM 2320 ZAF, tiga buah alat hisap Bong, satu buah kaca pirex, 2 Buah pipet sendok, satu buah kompor, dua buah mancis tanpa kepala, satu buah Gunting, Sembilan buah pipet lurus, 1 buah handphone merk Oppo dan satu buah handpone merk Vivo.

Baca Juga :  Kawasan Pariwisata Guci dan Cacaban Diprioritaskan Masuk RDTR

“Tersangka dan barang bukti sudah dimanakan di Polsek Kabu untuk diproses secara hukum,” jelas Mardiono.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasad Ajak Masyarakat Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Utama

Pemdes Jayakarta Salurkan BLT-DD Rp300 Ribu kepada 6 Keluarga Penerima Manfaat

Berita Utama

Tiga Lembaga Lintas Sektor Perkuat Sinergi Lawan Kejahatan Perdagangan Orang

Berita Utama

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kembali Terjadi di Wilayah Kabupaten Serang

Berita Utama

Babinsa Kodim 1811/Peradaban masuk dapur warga

Berita Utama

Lapas Pasir Pangarayan Gandeng TNI Geledah Hunian Warga Binaan

Berita Utama

Warga Penerima Program BPNT Kena Pungli Oknum BPD: APH Diminta Turun Tangan

Berita Utama

Babinsa Koramil 414-05/Kelapa Kampit Menjadi Pembina Di SMA Negeri 1 Kelapa Kampit