DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Jumat, 4 November 2022 - 14:13 WIB

Pemerintah RI Cabut Izin MNCTV, RCTI, Global TV, iNews, ANTV, TVOne Dan Cahaya TV

Mediakompasnews.comJakarta – Pemerintah RI, mencabut Izin Siaran Radio (ISR) MNC TV, RCTI, Global TV, iNews TV, ANTV, TV One dan Cahaya TV.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Proses peralihan siaran TV analog ke TV digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) berakhir pada 2 November 2022 pukul 00.00 WIB, namun lewat tanggal itu, ternyata masih ada stasiun TV yang menayangkan siaran analog.

Baca Juga :  Deninteldam I/BB Berhasil Mengungkap Gudang Pupuk Oplosan Berjumlah Ribuan Goni

“Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, pada Kamis (3/11/2022).

Mahfud MD mengatakan, dihentikannya siaran TV analog ke TV digital berjalan efektif. Namun demikian, kata Mahfud, ada beberapa stasiun TV swasta yang sampai sekarang ‘tidak mengikuti’ atau ‘membandel’ atas Keputusan Pemerintah.

Baca Juga :  Gelar Reuni Akbar SMP Ihsaniyah Tegal di Hadiri oleh Ahmad Muzani S.Sos Wakil Ketua MPR RI 

“Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022,” ujarnya.

“Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” sambung Mahfud MD.

Mahfud menyampaikan, agar stasiun TV itu mengikuti peraturan yang berlaku terkait ASO tersebut.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja ke Sulawesi Utara

“Mohon agar ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif,” jelasnya.

“Ingat, bahwa ASO merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International Telecommunication Union sudah belasan tahun yang lalu, dan di negara Asean itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum,” katanya.

Penyunting : Yuhelmi

Share :

Baca Juga

Berita Utama

LPPM STIE Dharma Putra Pekanbaru, Pengabdian Kepada Masyarakat Dengan Penanaman 4000 Pohon Di Desa Gema

BELITUNG

Ridwan Djamaluddin Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Sahabatnya Ke Bambang Patijaya

Berita Utama

Oka Mahendra Pegang Tongkat Kepemimpinan Polres Brebes

Berita Utama

Bertemu Menteri Teten Masduki, Bamsoet: IMI Gandeng Kementerian Koperasi dan UKM Dalam Berbagai Event Olahraga Otomotif Indonesia

Berita Utama

Kapolsek Kabun AKP Aguswandi Memimpin Jumat Curhat Di Warung Sarapan Pagi 

Berita Utama

Lemahnya Pengawasan Sekolah SMP 1 Saronggi, Sebabkan Pengguna Jalan Kecelakaan Hingga Patah Tulan

Berita Utama

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Kubu Raya Lakukan Pembinaan Anak Punk

Berita Utama

Bupati Rohul H. Sukiman : Capaian Indeks Pembangunan Meningkat, Torehkan Sejumlah Prestasi Berpredikat