LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Kamis, 3 November 2022 - 07:38 WIB

Seorang Pria Berinisial Ha Alias DN Di Rambah Samo Barat Diringkus Polisi

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Seorang Pria berinisial HA alias DN (37) ditetapkan Penyidik

Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul) sebagai Tersangka dalam kasus Tidak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

“Pria itu, ditangkap Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 02.30 , KM 12 Dusun Koto Tinggi RT.
001 RW009 Desa Rambah Samo Barat ,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahsamo Iptu Jon Heri SH, Kamis (3/11/2022).

Dijelaskannya, selain Tersangka, juga diamankan Barang Bukti berupa Tiga Paket Narkotika jenis Sabu ukuran Kecil, Satu Alat Hisap Shabu (Bong).

Baca Juga :  Kapolsek Gabuswetan Jum'at Curhat di Aula Desa Rancahan

“Kemudian, Satu kaca Pirek, Satu Mancis warna Hijau Satu Timbangan Digital merk Mini Pokcet Scalle dan Tiga Bungkus Plastik Klip ukuran Kecil,” rincinya.

Penangkapan Tersangka, HA dijelaskan, Kapolsek, Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 02.30 Wib didapat informasi di Rumah Terlapor sering dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis Sabu

Mendapat infromasi tersebut, Kapolsek Rambah Sammo memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Lapas Rangkasbitung Ikuti Istighosah Bersama DiPonpes Al Kanza

“Anggota Kita langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Terlapor, sesampainya di sekitar TKP, terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenali mengendarai Sepeda Motor meninggalkan rumah Terlapor,” ungkap Heri

“Sedangkan, Terlapor sedang mencabut Rumput di belakang rumahnya, melihat hal tersebut, Personil Kami menghampiri dan menginterogasi, Terlapor terkait informasi yang diterima,” katanya

Lanjut Heri, saat diinterogasi Terlapor mengakui baru saja menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama Seorang Temannya yang sudah pergi meninggalkan rumahnya,

Selanjutnya, dengan di dampingi salah Seorang Jeluarga Terlapor dan disaksikan langsung melakukan penggeledahan Rumah Terlapor

Baca Juga :  Danrem 064/MY Hadiri Acara Pelantikan Dewan Pengurus PMI Provinsi Banten

“Sehingga Tim Kita, berhasil menemukan barang-barang seperti yang Kami uraikan,” paparnya.

“Untuk saat ini, Terlapor beserta Barang Bukti yang ditemukan tersebut diamankan di Polsek Rambah Samo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Heri

“Atas hal tersebut, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya mengakhiri

Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Genap Berusia 28 Tahun, Polda Kalteng Gelar Upacara Pencucian Pataka

Berita Utama

Buka Rapim Kemhan 2023, Presiden: Informasi Intelijen Kunci Hadapi Instabilitas Global

BELITUNG

Dandim 0414 dan Forkopimda Belitung Monitoring Sitkamtibmas Jelang Malam Pergantian Tahun Baru 2023

TNI/POLRI

Ajarkan Hidup Sehat dan Rapi, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Cukur Rambut Anak-Anak Papua Secara Gratis

Berita Utama

Datuk Jefri DPC LLMB Ujung Batu Silaturahmi dengan Kapolsek Ujung Batu

Berita Utama

Edukasi Sistem Pemasyarakatan, Lapas Rangkasbitung Talkshow di Radio Multatuli FM

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2023

Berita Utama

Kepetingan PT ITB di duga ilegal akan di laporkan pemilik lahan ke aparat penegak hukum (APH)