Breaking News

Home / Berita Utama

Selasa, 1 November 2022 - 17:20 WIB

Diduga Tidak Terbuka, Pemilihan Panwascam, Bawaslu Kota Tangerang Akan Di Laporkan DKPP

 

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang telah dilaporkan oleh salah satu Peserta yang tidak lolos dalam seleksi penjaringan Panwascam Kecamatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal tersebut lantaran adanya dugaan kode etik, pelanggaran keterbukaan informasi publik dan ketidak professional terkait dalam seleksi penerimaan panwaslu kecamatan se-Kota Tangerang.

“Hari ini saya resmi telah melaporkan Bawaslu Kota Tangerang ke DKPP, Bawaslu Provinsi dan Komisi Informasi Provinsi Banten dan saya juga telah menembuskann ke Bawaslu pusat dan Menkopolhukam.” Ucap Abdullah Syafiih dalam keterangan Pres rilis, Selasa (01/11/2022).

Dirinya menduga, bahwa proses pemilihan panwaslu kecamatan se-Kota Tangerang yang diadakan oleh Bawaslu Kota Tangerang hanya bersifat formalitas belaka, penuh kejanggalan dan kecurangan yang bersifat sistematis.

Baca Juga :  Hitungan Hari Menjabat, Sikat Para Pelaku Narkotika, PD IWO Rohul Apresiasi Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito

“Untuk itu, Bawaslu dalam hal ini seharusnya mengawal, mengawasi dan memastikan demokrasi tetap berjalan namun dalam prakteknya diduga telah melakukan praktek demokrasi gelap ala Orde Baru yang sarat KKN,” ungkapnya.

Oleh karena Lanjut, Dirinya meminta kepada DKPP, Bawaslu Provinsi Banten dan Komisi Informasi Provinsi Banten untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai undang undang untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilihan panwaslu kecamatan se- Kota Tangerang yang diadakan oleh Bawaslu Kota Tangerang.

Baca Juga :  Pengalokasian Dana Desa khusus Desa Kanekes Hanya Melalui ADD

“Apabila terbukti ditemukan pelanggaran dan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan penerimaan panwaslu kecamatan se-Kota Tangerang, mohon kepada Bawaslu Provinsi Banten, DKPP dan Komisi Informasi Provinsi Banten untuk merekomendasikan kepada Bawaslu Kota Tangerang agar menganulir atau membatalkan surat penetapan panwaslu kecamatan se-Kota Tangerang.” tegasnya

“Dan dapat mengambil alih tugas dan wewenang Bawaslu Kota Tangerang untuk mengadakan pemilihan ulang panwaslu kecamatan se-Kota Tangerang, karena Bawaslu Kota Tangerang telah gagal dalam melakukan pemilihan panwaslu kecamatan se- Kota Tangerang yang berintegritas.”Tandasnya

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Tangerang M. Agus Muslim mengatakan, pada perinsipnya kita sudah menjalankan prosedur kaitan dengan rekruitmen panwascam.

Baca Juga :  Panitia PHBI Desa Rambah Jaya Gelar Pawai Takbir Keliling Se Desa Rambah Jaya

“Kita sudah jalan kan dan hasilnya juga sudah kita umumkan sebagaimana yang sudah kita publish ke publik.” ucapnya saat dikonfirmasi

Menurut Agus, terkait laporan yang sudah dilayangkan oleh pelapor itu adalah bagian dari dinamika demokrasi yang ada dan memang salurannya pun ada.

“Kita sih jalani saja proses yang harus kita jalankan, kita belum bisa menyikapi sejauh mana prosesnya. Kalau kita kan sebagai terlapor siap jalankan saja apa yang harus dijalankan dan kita ikuti prosesnya karena ini bagian dari demokrasi dan kita akan ajalani sebagaimana mekanisme yang berlaku.” Pungkasnya. (Pan/Mar/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rayakan Hari Ulang Tahun ke-65 PP MPC Kota Tangerang

Berita Utama

Persiapan ASEAN Summit 2023, Menteri PUPR Tinjau Infrastruktur Labuan Bajo

Berita Utama

Tiba di Kolam Retensi Andir, Presiden Disuguhi Kesenian Dodombaan

Berita Utama

Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.Ap Tanggapi Keluhan Warga Yang Terdampak Banjir

Berita Utama

Dinas Pertanian Luncurkan Gerakan Pengendalian Gerdal OPT Pada Kelompok Tani

Berita Utama

Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto, Calon Direksi Mempunyai Komitmen Yang Jelas Untuk Membangun PDAM TB

Berita Utama

Puncak HBP KE-59 Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Upacara Secara Virtual

Berita Utama

Waketum Golkar Bamsoet Apresiasi Dukungan Dubes Singapura Atas Pembangunan Bintan International Circuit