LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Minggu, 30 Oktober 2022 - 05:17 WIB

Ketua LSM GP2B, Tuding Satpol PP Kota Tangerang Tidak Paham S.O.P Dan Mekanisme.

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (LSM GP2B), Tuding Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Tidak paham Prosedur Operasi Standar (SOP), Minggu (30/10/2022).

Lantaran, sebagai perangkat Pemerintah Daerah pelaksana teknis dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah yang Tugas pokoknya diatur dalam Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

Menurut salah satu masyarakat yang juga Ketua LSM GP2B, Umar Atmaja. pelaksanaan menegakkan Peraturan Daerah, masyarakat masih menilai Satpol PP Kota Tangerang tumpul keatas dan tajam kebawah. Terutama dalam melaksanakan penegakan Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Diduga Satpol PP memanfaatkan dasar Perda Bangunan Gedung untuk tujuan ‘Lain”, Ucapnya.

“Mereka tidak memahami Mekanisme dan SOP dalam upaya penegakan Perda Bangunan Gedung, pada akhirnya bisa menciptakan opini lain ditengah masyarakat. Tudingan yang disampaikan bukan tanpa alasan dan dasar, beberapa hari lalu pihaknya mendapatkan informasi dari seorang warga yang mendapatkan surat dari Satpol PP yang ditandatangani oleh Kasatpol PP Kota Tangerang (Wawan Fauzi,Red) dengan perihal Klarifikasi Perijinan dan meminta yang bersangkutan untuk hadir menghadap Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) sesuai waktu yang ditentukan dan membawa dokumen terkait perijinan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Ajisaka Kab.Kediri Ciptakan Anak Didik Berkwalitas.

Kendati demikian, Ia menilai Kasatpol PP Kota Tangerang tidak paham mekanisme dan SOP dalam penegakan Perda Bangunan Gedung. Dalam surat klarifikasi Perijinan yang ditujukan kepada seorang warga, tidak ada dasar atas laporan ataupun rekomendasi dari pihak terkait, dalam hal ini Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang. Terkait Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, imbuh Umar.

Baca Juga :  Pemdes Jayakarta Salurkan BLT-DD Rp300 Ribu kepada 6 Keluarga Penerima Manfaat

“Seharusnya Dinas Perkimtan yang memiliki tugas untuk melakukan Pengawasan, Pemantauan, Pengendalian dan mengeluarkan Rekomendasi tentang Bangunan gedung. Jadi dalam upaya penegakan Perda Bangunan Gedung, seharusnya pihak Satpol PP memiliki dasar laporan serta rekomendasi Dinas Perkimtan Kota Tangerang Sesuai tupoksinya.,” ujar Umar kerap disapanya.

Lanjut, Umar. Dengan tidak adanya dasar laporan atau rekomendasi resmi dari DInas Perkimtan yang dituangkan dalam surat tersebut, menguatkan adanya dugaan dan asumsi bahwa surat tersebut dibuat untuk digunakan tujuan ‘Lain’. Ini bisa merugikan masyarakat dengan dalih Keamanan dan Ketertiban. Ia menuding Kasatpol PP tidak paham SOP. Seharunya Surat Klarifikasi Perijinan itu diterbitkan atau dibuat oleh Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Lanjut Umar.

“Saya yakin ada dugaan bahwa Surat Klarifikasi Perijinan yang ditujukan kepada pihak masyarakat, dijadikan ajang untuk tujuan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan. Bisa jadi ini dikategorikan sebagai memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat serta citra institusi yang seharusnya tidak dilakukannya,” tuturnya.

Baca Juga :  kapolsek Warunggunung Polres Lebak beserta Panit II Binmas Menindaklanjuti Program Quick Wins Presisi Kapolri Sambangi Masyarkat

Menurut, Umar. Satpol PP dalam penegakan Perda Bangunan Gedung sudah memilki SOP yang harus dipahami serta dilaksanakan, salah satunya harus adanya laporan atau rekomendasi resmi dari pihak Dinas Perkimtan ataupun Kecamatan dan harus dituangkan dalam surat sebagai salah satu dasar pemanggilan Klarifikasi perijinan terhadap masyarakat yang dituju, jangan sampai surat klarifikasi perijinan dijadikan ajang, diduga untuk mengambil keuntungan ataupun hal-hal yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan, pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan oleh Tim, belum ada kutipan resmi dari Satpol PP dan Dinas Perkimtan Kota Tangerang. (Red/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Sumber Polresta Cirebon Amankan Miras Berbagai Merk

Berita Utama

Personel Intelijen dan Provost Pasmar 3 Laksanakan Pemeriksaan Terhadap Prajurit yang Purna Tugas

Berita Utama

60% Gelombang Pertama Pulang ke Tanah Air, 73 Jemaah Wafat sampai Hari ke-52 Operasional Haji

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Dubes PEA untuk Indonesia

Berita Utama

Siap Amankan Penutupan MTQ,Polres Melawi Kerahkan 169 Personil

Berita Utama

Dari Bali, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Bertolak ke NTT

Berita Utama

PPKM Resmi Dicabut, Gubernur Arinal Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Tetap Waspada

Berita Utama

Ciptakan Rasa Aman, Sat Samapta Polres Lebak Lakukan Patroli Rutin