DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Minggu, 23 Oktober 2022 - 06:39 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Tawuran di Kecamatan Lemahabang

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku tawuran antar pemuda di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Peristiwa tawuran tersebut mengakibatkan korban luka-luka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial TM (18) dan IA (17). Mereka terbukti menganiaya korban secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.

“Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Dongkol termasuk wilayah Desa Asem, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (21/10/2022) pukul 02.00 WIB. Sehingga kami langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga :  Danrem 064/Maulana Yusuf Mendampingi Pangdam III Siliwangi Tanam Jagung Serentak di Dodiklatpur Ciuyah

Ia mengatakan, peristiwa tersebut diawali aksi saling tantang melalui media sosial. Kelompok korban pada mulanya menantang kelompok tersangka untuk terlibat bentrokan. Tantangan tersebut diterima sehingga kedua kelompok langsung menentukan lokasi dan waktu tawuran.

Bahkan, kelompok tersangka langsung berkumpul di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Kemudian mereka yang berjumlah 30 orang berboncengan mengendarai 20 sepeda motor menuju lokasi tawuran yang telah disepakati sambil membawa sejumlah senjata tajam.

Baca Juga :  Sambut Kapolres Baru, Polres Tegal Kota Gelar Tradisi Pedang Pora

Setibanya di TKP, kelompok tersangka langsung melakukan penyerangan terhadap kelompok korban. Saat itu, korbannya langsung dibacok menggunakan senjata tajam. Bahkan, bentrokan tersebut terjadi dua kali di lokasi yang berjarak 50 meter dari lokasi sebelumnya.

“Untuk korbannya mengalami luka bacokan di punggung, pinggang, dan tumit kakinya. Sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Saat ini, dua tersangka tersebut diamankan di Mapolresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Dandim Serahkan Bantuan Beras dari Pangdam XII Tanjungpura Kepada Panti Asuhan dan Pondok Pesantren Wilayah Kota Palangka Raya

Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya, dua celurit, sepeda motor, pakaian korban yang terdapat bercak darah, dan lainya. Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Brigjend TNI Robert D Ndona: Mewujudkan Prajurit yang Profesional dan Disiplin Dengan Melaksanakan Penerapan Aturan Dasar Kemiliteran

TNI/POLRI

Respon Cepat Pengaduan Masyarakat, Ka SPK Polsek Lemahabang Pimpin Patroli Malam Antisipasi Terjadinya Keributan Perang Sarung

Berita Utama

Tinjau Mudik di Jateng, Kapolri Instruksikan Mantapkan Sosialisasi Rekayasa Lalin dan Pengaturan Rest Area

Berita Utama

Dipasang Tanjak dan Tepuk Tepung Tawar Kapolres Rohul Resmi Masuk Kedalam Suku Kuti

Berita Utama

Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Memeriahkan HUT RI Ke- 77 Bersama Masyarakat Kota Batam

TNI/POLRI

Cabuli Adik Ipar, Pelaku Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Berita Utama

Polres Tegal Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Satu Pelaku Diamankan

Berita Utama

Mobil Transportir PT SGB di Panongan Disorot, Laporan Dugaan BBM Ilegal Dinilai Jalan di Tempat