DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Kabupaten Tangerang

Minggu, 16 Oktober 2022 - 08:36 WIB

Kadin Propinsi Banten Ambil Sikap Pelaksanaan MUKAB ke VII Kabupaten Tangerang Ditunda..!!

Mediakompasnews.Com – Kabupaten Tangerang – Setelah Viral Carut marut nya kepanitiaan mukab kadin ke VII kabupaten Tangerang, pengurus KADIN Propinsi Banten ambil sikap untuk menunda pelaksanaan mukab ke VII, Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke VII Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang yang sedianya akan dilaksanakan, (26/10) Mendatang di kabupaten Tangerang batal digelar.Minggu (16/10/2022).

Pasalnya, penentuan persyaratan calon peserta telah melanggar ketentuan ART Kadin pasal 24 dan peraturan organisasi kadin Indonesia No: Skep/047/DP/VI/2018 Tentang pedoman penyelenggaraan musyawarah Kabupaten/kota kamar dagang dan industri pasal 11.

Baca Juga :  Tanpa PBG, Proyek Gedung Pemkot Tangerang Bernilai Rp40 Miliar Lebih Disorot Hukum

Selain itu, Kadin Propinsi Banten juga menggeluarkan surat bernomor: 086/KU/KADIN-BANTEN/X/2022 yang intinya menunda Pelaksanaan MUKAB KADIN ke VII Kabupaten Tangerang.

Dalam surat kamar dagang dan industri (Kadin) Propinsi Banten yang ditandatangani ketua umum Mochamad Azzari Jayabaya SE, yang di Terima media, minggu siang (16/10), dengan tegas menyatakan untuk menunda pelaksanaan MUKAB VII KADIN Kabupaten Tangerang tahun 2022 Sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian, dan juga dewan pengurus KADIN Propinsi banten dengan tegas memerintah kan untuk, membubarkan /mengganti panitia pengarah dan pelaksana MUKAB VII KADIN kabupaten Tangerang, dengan melibatkan unsur dari KADIN Propinsi banten, juga tertuang dalam surat tersebut, pelaksanaan MUKAB VII KADIN kabupaten Tangerang tahun 2022 wajib menggunakan kepres 18 tahun 2022.

Baca Juga :  Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, Ajak Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, Jaga Harkamtibmas Pascaputusan MK

Dalam surat tersebut juga tertuang penentuan calon peninjau, telah melanggar ketentuan ART KADIN pasal 24 ayat 5, yang terdiri dari anggota kehormatan KADIN kabupaten/kota, Tokoh pengusaha, Pengusaha asing, dan pejabat pemerintah, jumlah peninjau ditentukan oleh Dewan pengurus Kadin kabupaten/kota masing masing, dari point point tersebut di atas tidak menutup kemungkinan rawan gugatan hukum di kemudian hari karna inkonstitusional.

Baca Juga :  Manager PTPN V PKS Sei Rokan Andri Dan Ketua Spbun Sarkawi Nst Serakan Bantuan Korban Kebakaran Rumah Di Suka Damai Ujung Batu

“Dengan Adanya surat keputusan Bernomor: 086/KU/KADIN-BANTEN/X/2022 tersebut,Balon ketua KADIN kabupaten Tangerang tahun 2022-2027 H,Zulkarnain SE, melalui ketua panitia pemenangan ‘Heriyanto memutus kan, untuk menunda pendaftaran sampai ada nya keputusan lebih lanjut dari kadin propinsi banten.

(Erf)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Personil Polsek Medang Deras gelar Jum’at Curhat Berikan Bimbingan Kepada Masyarakat  

Berita Utama

Cari,Dekati,Obati, Program Kesehatan Door To Door oleh Kesatria Badak Hitam Satgas Yonif 511 di Perbatan RI-PNG

Berita Utama

Pengukuhan Panitia Pelaksana Pelantikan Pengurus DPC SPRI Kota Medan dan Pembukaan SKW

Berita Utama

Kasad Ajak Masyarakat Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Utama

Usai Lawatan ke Brussels, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Tanah Air

Berita Utama

Gubernur Ridwan Kamil Luncurkan Tapal Desa,

Berita Utama

Polda Lampung YUK DOWNLOAD aplikasi POLRI Super APP Untuk Dapat Informasi dan Layanan Polri

Berita Utama

Sambutan Hangat Jenderal Dudung dalam Kunjungan Kehormatan Kepala Staf AD Australia