Senin, September 15, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Pemerintah Daerah

Kapolres Yang Tegas Sebagai Penegak Hukum Mestinya Berlakukan Restorative Justice  di Kasus Korupsi DD Desa Kalimook

by Redaksimkn
Oktober 16, 2022
in Pemerintah Daerah
0
Kapolres Yang Tegas Sebagai Penegak Hukum Mestinya Berlakukan Restorative Justice  di Kasus Korupsi DD Desa Kalimook
0
SHARES
1
VIEWS

Mediakompasnews.com – Sumenep – Kecewa dengan hasil Desk APH, pelapor kasus korupsi DD desa kalimook, pertanyakan kinerja apip dan polres sumenep, sehingga Ach. Novel Pengacara Akhirnya Angkat Bicara Diberitakan sebelumnya,hasil keputusan Desk antara APIP dan APH terkait kasus DD Kalimook Kecamatan Kalianget. Kabupaten Sumenep. 16/10/2022

Hal tersebut menimbulkan keresahan yang sangat mendalam di masyarakat setempat, dan sudah jelas publik menilai putusan tersebut terkesan tidak memberikan efek jera dan malah bisa memicu munculnya perilaku pelaku baru karena ending dari dugaan kejahatan korupsi tersebut tidak adil jika hanya sebatas pembinaan sahaja.

Related posts

Wakil Bupati Banyuwangi Dukung Sertifikasi Kompetensi Jurnalis Demi Tingkatkan Profesionalisme Media Di Banyuwangi

Agustus 30, 2025
Pemdes Jayakarta Salurkan BLT-DD Rp300 Ribu kepada 6 Keluarga Penerima Manfaat

Pemdes Jayakarta Salurkan BLT-DD Rp300 Ribu kepada 6 Keluarga Penerima Manfaat

Agustus 8, 2025

Putusan Desk APH terkait laporan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kalimo’ok semakin hangat menjadi topik perbincangan publik. Pasalnya,terlapor yakni Kades Kalimo’ok hanya dikenakan sanksi untuk mengembalikan kerugian negara saja,padahal nominal dimaksud cukup fantastis ,hampir menyentuh angka 200 jutaan.

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi Covid-19, Ibu Iriana Harap Masyarakat Tetap Sehat

Hal ini pun sempat memicu perdebatan di beberapa kalangan, publik mempertanyakan dasar aturan pengambilan keputusan yang dinilai kurang tegas dan terkesan memberikan peluang terhadap para pemula pelaku-pelaku baru dalam kasus yang sama.

Hal ini tak luput pula dari bidikan Pengacara kondang Sumenep, Ach.Novel SH,pihaknya membenarkan bahwa sanksi pengembalian kerugian negara itu merupakan visi misi Mahkamah Agung (MA),

Baca Juga :  Pajak Rp33,9 Miliar dari Kilang RU VI Balongan Sudah Dibayar Telah Masuk ke Khas Daerah

“Memang benar ini adalah visi misi MA,dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan, serta kesepakatan antara MA dengan Menteri Hukum dan Ham, inipun berlaku apabila nilai korupsi kecil yakni kisaran 50 juta, maka bisa dilakukan dengan cara Restorative Justice, yakni hanya butuh pembinaan saja” Jelas Novel, melalui pesan WhatsApp (WA), Minggu malam (08/10/22).

Disinggung terkait kasus DD Kalimo’ok yang menimbulkan kerugian negara diatas 100 juta, Novel menjawab singkat,
” Ya itu yang perlu dipertanyakan kepada Aparat Penegak Hukum ” Tulis Novel.

Lebih lanjut, Advokat yang  aktif dalam kegiatan religius tersebut mengatakan, bahwa yang namanya pembinaan itu hanya berlaku satu kali,
” Jika si terlapor kembali mengulangi kesalahan yang sama ,maka itu sudah murni dan unsurnya sudah memenuhi syarat masuk pidana korupsi” pungkasnya.

Baca Juga :  Data Penerima Bansos Desa Lubuk Cuik Kental Unsur Nepotisme

Hal tak terduga Tersirat sebuah bahasa yang terlontar dalam pembicaraan waktu awak media ini konfirmasi kepada kades kalimook di rumahnya, kades yang akrab disapa Maryo, ia menjelaskan bahwa “terkait panggilan inspektorat sudah saya penuhi Mas beberapa waktu yang lalu, dari pihak inspektorat katanya uang pengembalian dari saya tersebut, akan dikembalikan lagi oleh pihak inspektorat dengan bentuk di SILPAKAN, tapi saya masih belum jelas berapa yanh mau dikembalikan” jelas Maryono kades Kalimook.

(ASMONI)

Previous Post

Ketua Bhayangkari Cabang Bogor Distribusikan Bantuan Sosial Dari Ketua Umum Bhayangkari Kepada Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Wilayah Kabupaten Bogor

Next Post

Kadin Propinsi Banten Ambil Sikap Pelaksanaan MUKAB ke VII Kabupaten Tangerang Ditunda..!!

Next Post
Kadin Propinsi Banten Ambil Sikap Pelaksanaan MUKAB ke VII Kabupaten Tangerang Ditunda..!!

Kadin Propinsi Banten Ambil Sikap Pelaksanaan MUKAB ke VII Kabupaten Tangerang Ditunda..!!

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In