LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Pemerintah Daerah

Minggu, 16 Oktober 2022 - 06:40 WIB

Kapolres Yang Tegas Sebagai Penegak Hukum Mestinya Berlakukan Restorative Justice  di Kasus Korupsi DD Desa Kalimook

Mediakompasnews.com – Sumenep – Kecewa dengan hasil Desk APH, pelapor kasus korupsi DD desa kalimook, pertanyakan kinerja apip dan polres sumenep, sehingga Ach. Novel Pengacara Akhirnya Angkat Bicara Diberitakan sebelumnya,hasil keputusan Desk antara APIP dan APH terkait kasus DD Kalimook Kecamatan Kalianget. Kabupaten Sumenep. 16/10/2022

Hal tersebut menimbulkan keresahan yang sangat mendalam di masyarakat setempat, dan sudah jelas publik menilai putusan tersebut terkesan tidak memberikan efek jera dan malah bisa memicu munculnya perilaku pelaku baru karena ending dari dugaan kejahatan korupsi tersebut tidak adil jika hanya sebatas pembinaan sahaja.

Putusan Desk APH terkait laporan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kalimo’ok semakin hangat menjadi topik perbincangan publik. Pasalnya,terlapor yakni Kades Kalimo’ok hanya dikenakan sanksi untuk mengembalikan kerugian negara saja,padahal nominal dimaksud cukup fantastis ,hampir menyentuh angka 200 jutaan.

Baca Juga :  Semarak Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ratusan Warga Padati Kirab Pataka dan Parade Hasil Bumi

Hal ini pun sempat memicu perdebatan di beberapa kalangan, publik mempertanyakan dasar aturan pengambilan keputusan yang dinilai kurang tegas dan terkesan memberikan peluang terhadap para pemula pelaku-pelaku baru dalam kasus yang sama.

Hal ini tak luput pula dari bidikan Pengacara kondang Sumenep, Ach.Novel SH,pihaknya membenarkan bahwa sanksi pengembalian kerugian negara itu merupakan visi misi Mahkamah Agung (MA),

“Memang benar ini adalah visi misi MA,dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan, serta kesepakatan antara MA dengan Menteri Hukum dan Ham, inipun berlaku apabila nilai korupsi kecil yakni kisaran 50 juta, maka bisa dilakukan dengan cara Restorative Justice, yakni hanya butuh pembinaan saja” Jelas Novel, melalui pesan WhatsApp (WA), Minggu malam (08/10/22).

Baca Juga :  Kelurahan Mekar Bakti Kecamatan Panongan Adakan Rapat Koordinasi 2023

Disinggung terkait kasus DD Kalimo’ok yang menimbulkan kerugian negara diatas 100 juta, Novel menjawab singkat,
” Ya itu yang perlu dipertanyakan kepada Aparat Penegak Hukum ” Tulis Novel.

Lebih lanjut, Advokat yang  aktif dalam kegiatan religius tersebut mengatakan, bahwa yang namanya pembinaan itu hanya berlaku satu kali,
” Jika si terlapor kembali mengulangi kesalahan yang sama ,maka itu sudah murni dan unsurnya sudah memenuhi syarat masuk pidana korupsi” pungkasnya.

Baca Juga :  Pelepasan Kontingen Indramayu Pada Porprov ke-XIV Jabar 2022

Hal tak terduga Tersirat sebuah bahasa yang terlontar dalam pembicaraan waktu awak media ini konfirmasi kepada kades kalimook di rumahnya, kades yang akrab disapa Maryo, ia menjelaskan bahwa “terkait panggilan inspektorat sudah saya penuhi Mas beberapa waktu yang lalu, dari pihak inspektorat katanya uang pengembalian dari saya tersebut, akan dikembalikan lagi oleh pihak inspektorat dengan bentuk di SILPAKAN, tapi saya masih belum jelas berapa yanh mau dikembalikan” jelas Maryono kades Kalimook.

(ASMONI)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Musrenbangdes Curug Tahun 2023 Fokus Peningkatan Infrastruktur 

Pemerintah Daerah

Launching Samisade Tahun 2022 Desa RawaKalong Betonisasi Jalan Poros 

Pemerintah Daerah

Desa Bogak Mengadakan Pemilihan Pilkades Serentak Periode 2023-2028

Berita Utama

Tanpa PBG, Proyek Gedung Pemkot Tangerang Bernilai Rp40 Miliar Lebih Disorot Hukum

Pemerintah Daerah

Launching Samisade Tajurhalang Tahun 2022 di Alokasikan Peningkatan Infrastruktur jalan 

Pemerintah Daerah

Bupati Indramayu Beri Pertolongan Pada Warga Yang Mengalami Laka Lantas

Kabupaten Batu Bara

Bupades Pererat Sinergitas Pemkab Batu Bara Dengan Masyarakat

Berita Utama

Garcep Perumda TB Kota Tangerang, Perbaiki Tanah yang Ambruk Akibat Pipa Bocor