DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Rabu, 5 Oktober 2022 - 00:14 WIB

DRW Pelaku Penipuan, di Bekuk Sat Reskrim Polsek Kretek Bantul di Indramayu,

Mediakompasnews.com, BANTUL- Pelaku kejahatan penipuan serta penggelapan seperti yang dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP, DRW alias R bin BS warga Bogor Jawa Barat yang beraksi pada Bulan September kemarin di wilayah hukum Polsek Kretek Bantul akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kretek di Indramayu pada Hari Kamis Tanggal 22 September 2022 lalu.

Dijelaskan Kapolsek Kretek, Kompol Yosephine Iswantari S.Psi dalam konferensi pers siang tadi, Selasa (04/10/2022) di Makopolsek Kretek, tersangka DRW (24) adalah pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor dengan korban saudara WO (21) warga Dusun Glondong Banguntapan Bantul yang terjadi pada Hari Minggu Tanggal 18 September 2022 kemarin.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Jalan Lingkar Nias dan Jembatan Idano Sibolou di Nias Barat

Kronologi bermula ketika WO dan DRW berkenalan melalui media sosial,”Lithmatch”dan sampai akhirnya mereka bertemu dan berwisata ke Pantai Parangtritis Kretek, dengan modus mau beli baju ganti, DRW mengelabuhi WO dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda beat stret milik WO, merasa menjadi korban kejahatan, WO kemudian melapor ke Polsek Kretek sehari setelah kejadian yaitu pada Tanggal 19 September 2022.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Lakukan Kunjungan ke Australia dan Papua Nugini

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kretek segera melakukan pengejaran terhadap pelaku DRW ke wilayah Grobogan Jawa Tengah, namun DRW sudah tahu kalau dirinya dicari oleh polisi, kemudian DRW pergi ke arah Jawa Barat.

Tidak berlangsung lama drama pelarian DRW, pada Tanggal 22 September dirinya ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kretek di daerah Indramayu, dan langsung dibawa ke Mapolsek Kretek untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.

Baca Juga :  Bersurat ke DLHK Tidak Respon Keluarga Almarhum Eko Triono bersurat ke Walikota Tangerang

Pelaku ditahan dirutan Polsek Kretek mulai Tanggal 23 September 2022 sampai menunggu proses hukum selanjutnya. Pelaku juga terancam hukuman penjara selama 4 Tahun.

Widayat

Share :

Baca Juga

Polres Rohul

Diinfokan Sering Transaksi Sabu, Pria Ini Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Berita Utama

Terima Pengurus Alumni Doktor Hukum Unpad, Ketua MPR RI Bamsoet Didapuk Jadi Ketua Dewan Pembina

Berita Utama

Polres Tegal Buka Upacara Perkemahan Saka Bhayangkara

Berita Utama

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Pastikan Bantuan Segera Sampai Kepada Egi di Program Lebak Sejahtera

TNI/POLRI

Bid Propam Polda Jabar melaksanakan kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Cirebon Kota

Berita Utama

Kasal Dan Wamenhan RI Bahas Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Banten

Resmi Mencalonkan Diri, Haji Mulyadi Optimis Menang Melalui Partai Golkar di Kota Tangerang

Berita Utama

Putra dari Atih Meninggal Dunia, Dugaan Malpraktik RS Hastien