DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Selasa, 4 Oktober 2022 - 15:22 WIB

Dipaser Di Tiga Desa Sepi Peminat Calon Kades

Mediakompasnews.Com – Tana Paser – 72 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2022, ada tiga desa hingga kini belum ada peminat untuk mengajukan diri sebagai bakal calon kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Paser Chandra Irwanadi mengatakan kan, dua desa berada di Kecamatan Muara Samu yakni Tanjung Pinang dan Muara Andeh. Satu desa lainnya di Kecamatan Long Kali yakni Muara Pias.

Di tiga desa ini sampai sekarang belum ada pendaftar bakal calon Kades. Kami terus mengadakan sosialisasi kepada seluruh penyelenggara pemerintahan baik perangkat dan Anggota BPD. Tapi belum juga ada yang mendaftar,” jelas Chandra di Pendopo Bupati Paser, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga :  Wujudkan Pemilu Serentak 2024 Kondusif dan Aman, Bupati Batu Bara Pimpin Apel Satkamling

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Finandar Astaman menjeladkan terdapat juga satu desa di Kecamatan Long Ikis yakni Desa Belimbing hingga kini baru satu orang yang mendaftarkan diri. Sementara syarat minimal calon kepala desa yang dapat melanjutkan ketahapan berikutnya adalah berjumlah dua orang dan maksimal lima orang bakal calon.

“Dan pada batas waktu yg telah ditentukan oleh panitia PILKADES belum juga ada tambahan calon maka diperpanjang waktu pendaftaranya. dan apabila lebih dari lima calon Kades mesti ada yang digugurkan dengan seleksi tambahan,” ucap Finandar.

Baca Juga :  Wujud Belasungkawa,Bupati H. Sukiman bersama Pejabat Eselon II Takziah atas Wafatnya Isteri Ketua DPH LAMR Rohul

Dikatakan, jadwal tahapan sekarang yakni pengumuman calon kepala desa yang memenuhi syarat dan untuk desa yang bakal calonnya kurang dari dua orang akan di adakan perpanjangan pendaftaran calon kepala desa selama 20 hari kerja sejak 6 Oktober 2022.

“Kami masih melihat hingga besok, selain empat desa yakni Muara Andeh, Muara Pias, Tanjung Pinang dan Belimbing jika nantinya setelah pengumuman calon yang memenuhi syarat terdapat desa lain yang tidak memenuhi kuota minimal maka pendaftaran di desa tersebut akan di perpanjang. Sembari menunggu hasil verifikasi berkas panitia Pilkades bagi desa yang calonya lebih dari lima bakal calon,” bebernya.

Baca Juga :  Polsek Jati Agung dan TNI Gelar Patroli Gabungan, Minggu Dinihari

( Sugiman S.Pd)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Paskibra Ujungbatu Menangis Didepan Brigadir Harry Guntara

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penguatan Kebijakan Fiskal dan Moneter Atasi Ancaman Krisis Global

Berita Utama

Polda Jambi Kirim Tim Trauma Healing untuk Keluarga Brigadir J

Berita Utama

Warga Desa Pagedangan Ahmad Tofik Dapat Hadiah XPander

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Sebelas Duta Besar Negara Sahabat

Berita Utama

Diduga Polsek Citeureup dan Polres Kab. Bogor Kerja Sama Adanya Permainan Ilegal

Berita Utama

Satukan Langkah Menuju WBK–WBBM 2026, Pemasyarakatan Banten Perkuat Zona Integritas

Berita Utama

LMR-RI Komda Kota Tangerang Dampingi Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Kesehatan di PN Depok