LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Kamis, 28 September 2023 - 00:30 WIB

Tim Kejaksaan Negeri Rokan Hulu serahkan tersangka dan barang bukti Tahap II terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan (Pades)

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Tim Kejaksaan Negeri Rokan Hulu serahkan tersangka dan barang bukti Tahap II terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan asli desa (PADES) desa Kepenuhan Raya kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021, Rabu (27/9/23) sekira pukul 14.30 WIB.

Tersangka inisial BHDS diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini dilakukan oleh Penyidik, Alexander Dwi Agung Situmorang, S.H., M.H selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kepada Jaksa Penuntut Umum, Susato Martua Ritonga, SH beserta Agung Arda Putra, SH, MH.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Jaring 3 Pelaku Curas

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar, S.H., M.H menjelaskan akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka inisial BHDS mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp.574.160.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/267 tanggal 27 Juli 2023.

Baca Juga :  Panen Raya Cabai 50 Kg, Rutan Kelas I Tangerang Wujudkan Kemandirian dan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

“Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kasi Intel.

Dalam kesempatan, Kajari melalui Kasi Intel juga meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu untuk sama-sama mengawal jalannya proses persidangan yang akan dilaksanakan, dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di lingkungan Desa Kepenuhan Raya Kabupaten Rokan Hulu agar lebih baik lagi dan selanjutnya.

Baca Juga :  Giat Upaya Preventif Polsek Pancoran Di Kalibata City Untuk Menekan Kejahatan

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hari Pertama Tournament Futsal Forwal Cup Dilaksanakan Penuh Meriah Dengan Para Suporter Yang Hadir

Berita Utama

Optimalkan Peran Desa Binaan, Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten Gelar Sosialisasi IMIPAS BERDAYA untuk Cegah TPPO dan TPPM

Berita Utama

Pangdam III/Siliwangi Bersama Danrem 063/SGJ Dampingi Presiden Jokowi Kunker ke Balai Benih Padi Subang

Berita Utama

Coffee Morning Bersama Forkopimda Papua Barat, Pangdam Kasuari Ajak Masyarakat Untuk Bergandengan Tangan

Berita Utama

Sepatu “RUTIRA” Jadi Simbol Kolaborasi Hukum di Tangerang

Berita Utama

PT. Asdp Puncak Arus Balik Lebaran 1444H/2023, dari Sumatera ke Jawa Terjadi Dua Gelombang

Berita Utama

Hermanda Resmi Terima SK F.SPTI-K.SPSI Kab Rohul

Berita Utama

Saat Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Bintara Polri 2022, Kapolda Kalbar : Optimal Kurikulum Presisi