DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Kamis, 28 September 2023 - 00:30 WIB

Tim Kejaksaan Negeri Rokan Hulu serahkan tersangka dan barang bukti Tahap II terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan (Pades)

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Tim Kejaksaan Negeri Rokan Hulu serahkan tersangka dan barang bukti Tahap II terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan asli desa (PADES) desa Kepenuhan Raya kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021, Rabu (27/9/23) sekira pukul 14.30 WIB.

Tersangka inisial BHDS diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini dilakukan oleh Penyidik, Alexander Dwi Agung Situmorang, S.H., M.H selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kepada Jaksa Penuntut Umum, Susato Martua Ritonga, SH beserta Agung Arda Putra, SH, MH.

Baca Juga :  Lahir Anak Dirut RSUD Batu Bara, Sewaktu Peringati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar, S.H., M.H menjelaskan akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka inisial BHDS mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp.574.160.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/267 tanggal 27 Juli 2023.

Baca Juga :  Mendagri Ditunjuk Jadi Menteri PAN-RB Ad Interim

“Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kasi Intel.

Dalam kesempatan, Kajari melalui Kasi Intel juga meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu untuk sama-sama mengawal jalannya proses persidangan yang akan dilaksanakan, dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di lingkungan Desa Kepenuhan Raya Kabupaten Rokan Hulu agar lebih baik lagi dan selanjutnya.

Baca Juga :  Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban, Menag: Panduan untuk Jaga Kesehatan Masyarakat

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Saksikan Penyerahan Sembako untuk Ojol di Depan Istana

Berita Utama

Sepanjang 2022, Polda Riau dan Jajaran Gulung 228 Tersangka dari 145 Kasus Perjudian

Berita Utama

Ketum Bamuskot Tangerang, Gelegarkan Dukungan Sachrudin Jadi Walikota

Berita Utama

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pengamanan Lokasi Gudang Logistik di PPK, Ini Hasilnya

Berita Utama

Bhabinsa Kadudampit Sertu Agus Karlan Laksanakan Komsos Dengan Warga

Berita Utama

Ketua PMI Kab.Pasaman Sabar AS: Kesulitan Darah Selama Ini Menjadi Penderitaan Dan Momok Bagi Masyarakat Yang Membutuhkan

Berita Utama

Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Hadapan Ribuan Kepala Desa dan Perangkat Desa di GBK, Bamsoet Sebut Hingga Saat ini Tak Ada yang Kalahkan Perhatian Jokowi ke Desa.

Berita Utama

Kapolda Kalbar Beserta Ketua Bhayangkari Daerah Kalbar Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Pelabuhan Kijing