LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama

Kamis, 28 September 2023 - 00:30 WIB

Tim Kejaksaan Negeri Rokan Hulu serahkan tersangka dan barang bukti Tahap II terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan (Pades)

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Tim Kejaksaan Negeri Rokan Hulu serahkan tersangka dan barang bukti Tahap II terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan asli desa (PADES) desa Kepenuhan Raya kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021, Rabu (27/9/23) sekira pukul 14.30 WIB.

Tersangka inisial BHDS diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini dilakukan oleh Penyidik, Alexander Dwi Agung Situmorang, S.H., M.H selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kepada Jaksa Penuntut Umum, Susato Martua Ritonga, SH beserta Agung Arda Putra, SH, MH.

Baca Juga :  Sepelekan Peringatan Keras Pj. Gubernur Babel Tambang Ilegal Kace Di Timur Konghin Kembali Beraktifitas

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar, S.H., M.H menjelaskan akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka inisial BHDS mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp.574.160.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/267 tanggal 27 Juli 2023.

Baca Juga :  Viral Penadah Barang Curiaan Kendaraan Sepeda Motor Terungkap oleh Anggota Polres Metro Jakarta Barat

“Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kasi Intel.

Dalam kesempatan, Kajari melalui Kasi Intel juga meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu untuk sama-sama mengawal jalannya proses persidangan yang akan dilaksanakan, dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di lingkungan Desa Kepenuhan Raya Kabupaten Rokan Hulu agar lebih baik lagi dan selanjutnya.

Baca Juga :  AMAK Gelar Aksi Damai Terkait Ada Dugaan Surat Tanah Palsu Untuk Kepentingan PSN PIK 2

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tiga Perusahaan Besar Yang Menyerap Puluhan Ribu Tenagga Kerja Akan Hengkang Dari Kabpaten Serang

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Perusahaan Pers Suarakan Narasi Kebangsaan

Berita Utama

Kasus kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Lingkungan Ponpes Terulang Lagi Meranti

Berita Utama

Kunjungi kantor media Kompas TV, ini yang disampaikan Wakapolda Lampung

Berita Utama

Pemprov Jabar Berikan Bantuan Untuk Korban Banjir Ereten

Berita Utama

Personil Polsek Rambahsamo Patroli Dan PAM Pasar Ramadhan Desa Rambah Utama

Banten

Mengenai Permohonan untuk Mengganti Jaro Habibi soal Video Privasinya menyebar, Arwan: Jangan Berlebihan Itu Pribadi suami istri!

Berita Utama

Personil Polsek Lima Puluh Melaksankan cek TKP Korban Hanyut di Sungai