http://Mediakompasnwes.com – Kab. Sabu Raijua – Setelah Sempat Viral dan menyebut warung Bakso Wahyu dan EKo yang ada di Kabupaten Sabu Raijua mengandung borax, kini isu itu akhirnya terbantahkan setelah sampel makanan dari kedua warung bakso tersebut yang di ambil dan di kirim oleh Dinas Kesehatan Sabu Raijua untuk melakukan Uji Lab di BPOM Provinsi Nusa Tenggara Timur hasilnya “Negatif”.
Hal itu di sampaikan oleh kuasa hukum kedua pemilik warung bakso Wahyu dan Eko Yupiter Djami Ga Saat di temui oleh awak media ini di kediamannya yang berada Seba kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (08/11/24).
Yupiter Djami Ga selaku kuasa hukum dari kedua pemilik warung bakso tersebut mengatakan, “Senyatanya pihak Pemkab Sabu Raijua dan pihak Dinkes Kabupaten Sabu Raijua telah salah mengambil tindakan dengan mengeluarkan surat yang menetapkan warung bakso mas Wahyu dan Eko mengandung boraks, dan surat tersebut telah beredar di medsos dimana hal tersebut senyatanya salah,” katanya.
Hal tersebut juga dapat di ketahui lewat pengambilan sampel ke dua oleh BPOM Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Dinkes Kabupaten Sabu Raijua terhadap bakso warung mas Wahyu dan Eko yang dimana hasilnya telah di kalirifikasi oleh Pihak BPOM Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Dinkes Kabupaten Sabu Raijua yang hasilnya juga sudah di serahkan kepada pemilik warung bakso mas Wahyu di mana hasilnya Negatif terhadap borax dan formalin.
“Namun sayangnya warung mas Wahyu sudah terlanjur mengalami kerugian yang besar, baik kerugian materil maupun kerugian i-materil misalnya warung bakso mas Wahyu dan mas Eko mengalami banyak bulian, makian serta ancaman, belum lagi warung bakso mas Wahyu sempat di tutup selama beberapa hari yang menyebapkan mengalami kerugian yang di perkirakan sekitar Rp. 100 jutaan dan juga hilangnya kepercayaan publik terhadap warung bakso mas Wahyu,” jelasnya.
Jupiter, hal tersebut juga dapat di rasakan dengan jelas lewat sepinya warung bakso sekarang…!!
“Pihak Pemda Kabupaten Sabu Raijua dan Dinkes Kabupaten Sabu Raijua harus bertanggung jawab akan hal ini, sebab atas keteledorannya telah menyebabkan orang lain di rugikan,” ungkap Yupiter Djami Ga, SH Kuasa Hukum yg menangani persoalan ini.
Yupiter juga menyatakan bahwa hal ini sudah di tangani oleh pihak kepolisian, sehingga kita tunggu saja hasilnya dan kita hormati kinerja dari Kepolisian sebagai penegak hukum, dirinya juga mengaku bahwa dirinya sementara berkomunikasi dengan penyidik terkait jalannya proses hukum terhadap persoalan yg sementara di tanganinya,” tambahnya.
Sementara Kapolres Sabu Raijua melalui kasad Reskrim polres Sabu Raijua Iptu Deflorintus Wee.SH saat di konfirmasi oleh media ini melalui telepon Wasap mengatakan bahwa team penyidik sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Jadi setelah menerima laporan informasi, baik laporan informasi secara langsung yang diterima oleh penyidik maupun melalui media sosial, team penyidik langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, jadi pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, bahkan pihak -pihak yang terkaitpun penyidik sudah di panggil untuk di lakukan pemeriksaan dan gelar perkaranya akan di lakukan satu atau dua hari lagi,” jelas Kasad Reskrim polres Sabu Raijua Iptu Deflorintus Wee.SH.
Lanjutnya, setelah nanti melakukan gelar perkara terbukti adanya tindak pidana, pihak kepolisian masih di berikan kesempatan kepada pihak yang di rugikan, untuk mempertimbangkan apakah yang bersangkutan meminta untuk di lakukan proses pidana atau tidak.
“Ya, jika nanti setelah gelar perkara terbukti ada tindak pidana, maka pihak yang di rugikan di berikan kesempatan untuk mempertimbangkan apakah yang bersangkutan meminta untuk di lakukan proses pidana atau tidak,” ungkap Deflorintus kepada media ini.
Menurutnya, untuk peristiwa seperti ini masih di berikan ruang pertimbangan kepada seseorang atau pihak yang di rugikan, untuk menilai dampak manfaat dan kerugian yang akan di alami dalam hal proses pidana akan di lakukan.
Def juga mengatakan, “Setelah melakukan penyelidikan dan akan melakukan gelar perkara, terbukti polisi juga menemukan peristiwa pidana yang terjadi, maka polisi bisa membuat laporan polisi model A, artinya laporan yang di buat oleh anggota polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi,” tambah Def.
Sementara, Marselina Udju pemilik warung bakso saat meminta pendapatnya setelah menerima hasil lab dari BPOM Provinsi Nusa Tenggara Timur terbukti bahwa uji Lab tersebut hasilnya Negatif yang artinya warung miliknya tidak terbukti menggunakan boraks, formalin seperti yang di Viral di media sosial atau yang di tuduh oleh Pemkab Sabu Raijua dan Dinkes Sabu Raijua, mengatakan dirinya sudah menyerahkan atau memberikan kuasa sepenuhnya kepada kuasa hukum yang di tunjuk atau di percayai untuk menindaklanjuti langkah-langkah apa yang akan di lakukan selanjutnya.
“Saya tidak bisa memberikan pendapat, karena kasus ini sudah saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami,” tutup Marselina.
(Florianus Fendi)