Kamis, Juli 17, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Daerah

Walikota Beri Penjelasan Kenaikan Tarif Air PDAM

by Husaeri
Februari 23, 2023
in Daerah
0
Walikota Beri Penjelasan Kenaikan Tarif Air PDAM
0
SHARES
20
VIEWS

Mediakompasnews .com – Kota Tegal –
Kenaikan Tarif Air di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bahari Kota Tegal, menjadi perhatian Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono. Ia menjelaskan kenaikan tarif air tersebut sudah melalui beberapa pertimbangan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal pada saat Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota terkait Pandangan Umum Fraksi atas 2 Rancangan Peraturan Daerah, Kamis (23/2/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.

Related posts

Kapolda Gorontalo Apresiasi 12 Personel Ungkap Kasus Minyak Goreng Subsidi Ilegal

Kapolda Gorontalo Apresiasi 12 Personel Ungkap Kasus Minyak Goreng Subsidi Ilegal

Juli 11, 2025
Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Juni 11, 2025

Terhadap kenaikan tarif air minum, Wali Kota sampaikan bahwa yang mendasari penyesuaian tarif adalah kenaikan harga air baku yang dibeli dari perusahaan daerah air bersih Provinsi Jawa Tengah sebesar 20%, kenaikan harga barang operasional dan pemeliharaan, kenaikan harga sewa tanah PT. KAI, kenaikan harga BBM dan rata-rata inflasi nasional 1% – 4%.

Perhitungan tarif air pada Perumda Tirta Bahari Kota Tegal mendasari formula perhitungan tarif yang diatur dalam Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Sedangkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, disusun Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal.

Terkait penerapan kebijakan tarif 0 -10 meter kubik yang jauh dari asas keadilan bagi masyarakat sebagai pelanggan, Wali Kota menyampaikan bahwa:
standar kebutuhan pokok air minum berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, sebanyak 60 liter/orang/hari atau 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan, ketentuan ini berlaku untuk seluruh PDAM se-Indonesia.

Penggunaan air minum di masyarakat Kota Tegal hanya sebatas untuk minum dan memasak. Dengan adanya standar kebutuhan pokok air minum 10 meter kubik/kepala keluarga bulan, diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  SMKN 1 Dua Koto,Pasaman Sangat Bersih Indah,Nyaman dan Berseri. Sekarang di Pimpin Seorang Wanita Yang Kreatif dan Inovatif

Sedangkan program migrasi jaringan baru, Dedy Yon menjelaskan bahwa program ini merupakan program Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 kegiatan pemasangan jaringan distribusi di Kelurahan Randugunting yang dilaksanakan mulai tanggal 15 juli 2022 sampai dengan tanggal 11 Desember 2022. pemasangan jaringan distribusi tersebut ditindaklanjuti dengan proses migrasi pipa lama ke pipa baru.

Sosialisasi mengenai migrasi jaringan baru sudah disampaikan kepada pelanggan di Kelurahan Randugunting pada bulan Agustus 2022. Dalam pelaksanaan migrasi jaringan baru ada beberapa pelanggan yang tidak bersedia dipindahkan. Hal ini menyebabkan terganggunya aliran air di pipa baru.

Bagi pelanggan yang belum bersedia dipindahkan dilakukan pendekatan agar bersedia ke jaringan pipa baru yang secara bertahap perpindahan jaringan ditargetkan selesai akhir bulan Februari 2023, dengan demikian aliran air semakin baik.

“Terkait dengan saran dan masukan terhadap pelayanan Perumda Air Minum Tirta Bahari, Dedy Yon berjanji akan menjadi perhatian khususnya,” tegas Wali Kota Tegal.

Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, Hasan Suhandi menyampaikan bahwa dengan ketentuan tarif baru tersebut, para pelanggan memanfaatkannya dengan memakai air PDAM paling tidak sampai dengan 10 meter kubik. Sebab sangat disayangkan jika pelanggan sama sekali tidak menggunakan air namun tetap harus membayar biaya beban.

Selain itu, menggunakan air PDAM untuk kegiatan sehari-hari sangat baik karena air PDAM berasal dari mata air yang bersih sehingga tentu baik digunakan.

Selanjutnya bagi pelanggan yang sudah tidak memakai air PDAM karena rumahnya sudah tidak dihuni, Hasan Suhandi menyarankan agar yang bersangkutan datang ke kantor PDAM dan melakukan pemutusan sambungan. Sebab menurutnya sayang sekali jika ada jaringan PDAM di rumah namun tidak dimanfaatkan.

Hasan berharap kepada masyarakat pelanggan untuk bisa menyampaikan keluhan kepuasan dalam pelaWalkot Beri Penjelasan Kenaikan Tarif Air PDAM

TEGAL – Kenaikan Tarif Air di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bahari Kota Tegal, menjadi perhatian Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono. Ia menjelaskan kenaikan tarif air tersebut sudah melalui beberapa pertimbangan.

Baca Juga :  Wujudkan Kota Tegal Yang Damai, Polres Tegal Kota Gencarkan Giat Patroli

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal pada saat Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota terkait Pandangan Umum Fraksi atas 2 Rancangan Peraturan Daerah, Kamis (23/2/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.

Terhadap kenaikan tarif air minum, Wali Kota sampaikan bahwa yang mendasari penyesuaian tarif adalah kenaikan harga air baku yang dibeli dari perusahaan daerah air bersih Provinsi Jawa Tengah sebesar 20%, kenaikan harga barang operasional dan pemeliharaan, kenaikan harga sewa tanah PT. KAI, kenaikan harga BBM dan rata-rata inflasi nasional 1% – 4%.

Perhitungan tarif air pada Perumda Tirta Bahari Kota Tegal mendasari formula perhitungan tarif yang diatur dalam Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Sedangkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, disusun Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal.

Terkait penerapan kebijakan tarif 0 -10 meter kubik yang jauh dari asas keadilan bagi masyarakat sebagai pelanggan, Wali Kota menyampaikan bahwa:
standar kebutuhan pokok air minum berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, sebanyak 60 liter/orang/hari atau 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan, ketentuan ini berlaku untuk seluruh PDAM se-Indonesia.

Penggunaan air minum di masyarakat Kota Tegal hanya sebatas untuk minum dan memasak. Dengan adanya standar kebutuhan pokok air minum 10 meter kubik/kepala keluarga bulan, diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Sedangkan program migrasi jaringan baru, Dedy Yon menjelaskan bahwa program ini merupakan program Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 kegiatan pemasangan jaringan distribusi di Kelurahan Randugunting yang dilaksanakan mulai tanggal 15 juli 2022 sampai dengan tanggal 11 Desember 2022. pemasangan jaringan distribusi tersebut ditindaklanjuti dengan proses migrasi pipa lama ke pipa baru.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan PLN Di SUMENEP: Diduga  Proyek Siluman Tanpa Adanya Papan informasi

Sosialisasi mengenai migrasi jaringan baru sudah disampaikan kepada pelanggan di Kelurahan Randugunting pada bulan Agustus 2022. Dalam pelaksanaan migrasi jaringan baru ada beberapa pelanggan yang tidak bersedia dipindahkan. Hal ini menyebabkan terganggunya aliran air di pipa baru.

Bagi pelanggan yang belum bersedia dipindahkan dilakukan pendekatan agar bersedia ke jaringan pipa baru yang secara bertahap perpindahan jaringan ditargetkan selesai akhir bulan Februari 2023, dengan demikian aliran air semakin baik.

“Terkait dengan saran dan masukan terhadap pelayanan Perumda Air Minum Tirta Bahari, Dedy Yon berjanji akan menjadi perhatian khususnya,” tegas Wali Kota Tegal.

Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, Hasan Suhandi menyampaikan bahwa dengan ketentuan tarif baru tersebut, para pelanggan memanfaatkannya dengan memakai air PDAM paling tidak sampai dengan 10 meter kubik. Sebab sangat disayangkan jika pelanggan sama sekali tidak menggunakan air namun tetap harus membayar biaya beban.

Selain itu, menggunakan air PDAM untuk kegiatan sehari-hari sangat baik karena air PDAM berasal dari mata air yang bersih sehingga tentu baik digunakan.

Selanjutnya bagi pelanggan yang sudah tidak memakai air PDAM karena rumahnya sudah tidak dihuni, Hasan Suhandi menyarankan agar yang bersangkutan datang ke kantor PDAM dan melakukan pemutusan sambungan. Sebab menurutnya sayang sekali jika ada jaringan PDAM di rumah namun tidak dimanfaatkan.

Hasan berharap kepada masyarakat pelanggan untuk bisa menyampaikan keluhan kepuasan dalam pelayanan ke kantor PDAM, pihaknya siap untuk menerima keluhan tersebut dan laporan serta akan ditindaklanjuti dalam waktu 1×24 jam.

“Harapan kami kepada masyarakat pelanggan untuk keluhan kepuasan dalam pelayanan kami tolong datang ke kantor, laporan jadi kami tahu apa yang kami lakukan. Karena saya, kami PDAM itu siap menerima tampungan laporan dan akan ditindaklanjuti dalam waktu 1×24 jam,” jelas Direktur PDAM Tirta Bahari.

Ia juga berterimakasih kepada warga masyarakat Kota Tegal yang sudah memberikan kritik dan masukan itu sebagai motivasi PDAM untuk kedepannya.( Met )

Previous Post

Patut Diapresiasi, Sosok Bidan Yuniar Rita RL yang Baik, Teladan dan Sigap Membantu Warganya

Next Post

MTQ ke XXIII tahun 2023, Ribuan Masyarakat hadiri Tabligh Akbar Isra’ dan mi’raj dalam rangka pembukaan MTQ tingkat Kab. Rohul

Next Post

MTQ ke XXIII tahun 2023, Ribuan Masyarakat hadiri Tabligh Akbar Isra' dan mi'raj dalam rangka pembukaan MTQ tingkat Kab. Rohul

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In