Kamis, Juli 17, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Lampung Selatan

Unit Reskrim Polsek Natar Mengamankan Seorang Remaja di Dapati Bawa Shabu

by Redaksimkn
Juni 1, 2023
in Lampung Selatan
0
0
SHARES
8
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Unit reskrim Polsek Natar Polres Lampung Selatan mengamankan seorang laki laki didapati membawa barang haram narkoba di Negara Ratu Kec.Natar Lampung Selatan. Selasa, 30 Mei 2023 pukul 21.00 Wib.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Donal Sidauruk mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Pastikan Stamina Pemudik Fit, Polisi Bagi-Bagi Vitamin di Pelabuhan Bakauheni

Related posts

Peningkatan Mutu Pelayanan: Klinik Bhayangkara Polres Lampung Selatan Siap Diakreditasi

Peningkatan Mutu Pelayanan: Klinik Bhayangkara Polres Lampung Selatan Siap Diakreditasi

Oktober 30, 2023
Pemdes Bakauheni Kembali Salurkan BLT – DD Tahap IV Tahun 2023 Sebanyak 121 lKPM

Pemdes Bakauheni Kembali Salurkan BLT – DD Tahap IV Tahun 2023 Sebanyak 121 lKPM

Oktober 26, 2023

“Kami mengamanankan seorang laki laki dengan inisial SP (30) warga negara ratu Kec. Natar Lamsel karena diduga memiliki barang haram narkotika jenis shabu” Lanjut Kompol Enrico.

Baca Juga :  Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama Deden Aliando Gelar Sosialisasi Pembinaan IPWK

Pelaku SP(30) diamankan setelah polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba dari masyarakat, saat berada di jalan Negara Ratu, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Hasil penggeledahan di badan tersangka, didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga :  Cuaca Buruk, ASDP Tunda Jadwal Keberangkatan Kapal di Lintas Merak - Bakauheni

Tersangka yang hanya tamatan Sekolah Dasar dan tidak memiliki pekerjaan ini, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Natar berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Enrico Donald Sidauruk.

(Nasuki)

Previous Post

Giat Silaturahmi Baraya Ade Hidayat S,Kom, Kunjungi Kediaman Kadernya di Kecamatan Banjarsari

Next Post

Sekda Lantik 19 Pejabat Eselon lll Dan IV di Kabupaten Batu Bara

Next Post

Sekda Lantik 19 Pejabat Eselon lll Dan IV di Kabupaten Batu Bara

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In