Breaking News

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Rabu, 27 Juli 2022 - 12:07 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Mengamankan Pelaku dan Barang bukti Shabu

Mediakompasnews.Com – Lebak – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku LK (30) berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada (14/7/2022) pukul 16.00 wib di pinggir jalan yang berada di Jl. Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak berikut Barang Bukti 1 (satu) buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya
terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 414–04/Membalong Lakukan Pendamping Penerimaan Bantuan BBM Di kantor Pos Membalong

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan pengungkapan tersebut,

“Ya, benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Pelaku LK (30) berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada (14/7/2022) pukul 16.00 wib di pinggir jalan yang berada di Jl. Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak,” ucap Malik. Rabu (26/7/2022).

Baca Juga :  Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono Gerak Cepat Tindak lanjuti Kasus Putus Sekolah Anisa Maharani

“Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku didapati Barang Bukti 1 (satu) buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya
terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu,” lanjutnya.

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” tutur Malik.

Baca Juga :  Kapolsek Medang Deras Melaksanakan Patroli Kantibmas Digereja Gereja

“Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba,” ajak Kasat Resnarkoba.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tutupnya.

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Babinsa Serda Turasman Hadiri Pembangunan Jogging Track Di Desa Kelaten

Berita Utama

HUT Bhayangkara, Ketua Komisi III DPR RI Harap Polri Jadi Pelindung dan Pengayom yang Adil

Berita Utama

Korupsi Dana Desa: Mantan Bendahara Rindu Hati Resmi Tersangka

Berita Utama

Bangun Sinergitas Dengan Sejumlah Tokoh,Kasat Binmas Polres Rohul AKP Hermawan SH,Anggarkan Poskamling Lewat ADD

Berita Utama

Rangkaian Touring Dalam Rangka Resmikan Lapangan Tembak dan Peninjauan Latihan Pratugas Hari Ini Berakhir

Berita Utama

Targetkan Pertumbuhan Pendapatan 39%, PT Martina Berto Tbk Optimis Prospek Kinerja 2023 Membaik

Berita Utama

Memeriakan Hari HUT RI Yang Ke -78,Manager PTPN V Kebun Sei Rokan Hendra Mengadakan Berbagai Perlombaan Bersama Karyawan

TNI/POLRI

TNI/Polri dan Pemda Wilayah Se Garnisun Bogor Gelar Olah Raga Bersama