LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan

Selasa, 16 April 2024 - 15:56 WIB

Toko Obat Keras Golongan G, Diduga Belum Tersentuh Oleh APH

Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Diduga belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) penjual obat keras golonga G, jenis Tramadol dan Eximer berkedok kosmetik dan kelontongan di Wilayah hukum Polres Tangerang Selatan tepatnya di Jl. Kelapa Dua Raya No.168, Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kab. Tanggerang, Provinsi Banten, Pada Senin (16/04/24).

Bermodus menjual kosmetik dan kelontongan penjual obat keras tersebut berhasil meraup ke untungan sangat besar hingga bisa berkoordinasi dengan lancar kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang jaraknya hanya satu kilo meter lebih dari toko yang menjual serta mengedarkan obat keras tipe G.

Baca Juga :  Siap Jadi Gerakan Nasional: Relawan LISAN Gandeng Komunitas Bikers Dukung Prabowo – Gibran Menang di 2024

Di benarkan oleh penjual toko yang tidak mau di sebut namanya pada saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa benar iya menjual obat terlarang jenis Tramadol dan eximer.

“Satu butir tramadol saya jual Rp.10.000 bang sekarang mahal apa lagi eximer lebih mahal bang,” kata penjaga toko mengatakan pada wartawan.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022

Pandji selaku Sekretaris Umum Komunitas Jurnalis Kompenten (KJK) sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Kelapa Dua, Polres Tanggerang Selatan tidak bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

“Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Kelapa Dua tidak bisa menindak peredaran obat keras type G, Tramadol dan Eximer pada hal jarak toko yang menjual obat terlarang hanya beberapa kilo meter dari polsek,” jelasnya.

Pandji juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Baca Juga :  Audiensi Tidak Dihadiri Oleh Manajemen PT MUK Dan PT SBJ, Jawara Banten Bersatu Ancam Turunkan Massa 1000 Orang.

“Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya

Penulis: Mar/Tim
Sumber: Sekretaris Umum KJk

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bantu Pengurusan Kelengkapan Akte Kelahiran Dan KIA, Pengurus Bhayangkari Rohul Dapat Ucapan Terima Kasih

Berita Utama

Pembina DPC GWI Berkunjung Ke Kantor Sekertariat DPC GWI Lampung Selatan

Berita Utama

Imigrasi Banten Rayakan Hari Bakti Perdana dengan Sentuhan Kepedulian

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku ‘Perang Rusia Vs Ukraina. Perspektif Intelijen Strategis

Berita Utama

Kades Suka Damai Afrizal Mengajak Masyarakat Senam Masal Bersama

Berita Utama

Gema Santri Dukung Polri dan Polres Batubara, Berantas Perjudian dan Narkoba

Berita Utama

HUT ke-117 Ikatan Motor Indonesia, Bamsoet Ajak Majukan Dunia Otomotif Indonesia

Ambon

DPN KIN Projamin, Mengucapkan Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Istri dari DR. H.Moeldoko, S.IP.