Mediakompasnews.com – Gorontalo – Di tengah tuntutan transparansi dan standar profesionalisme yang semakin tinggi, setiap profesi dituntut untuk menjalankan tugasnya secara kompeten dan terlegitimasi, termasuk aparat penegak hukum. Menyikapi hal tersebut, Polda Gorontalo melaksanakan kegiatan sertifikasi penyidik bagi personel Polda dan jajaran Polres, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan sertifikasi ini dibuka langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo. Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan bahwa penyidik Polri sebagai penyidik utama memiliki tantangan besar di era global saat ini. Penyidik tidak hanya dituntut memiliki pengetahuan hukum yang memadai, tetapi juga wajib memenuhi standar kompetensi yang mencakup integritas, kemampuan, dan etos kerja dalam menjalankan tugas penyidikan.
Kapolda Gorontalo menekankan kepada seluruh peserta sertifikasi agar:
1. Meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam setiap tahapan penyidikan;
2. Memastikan setiap penanganan perkara berjalan sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan;
3. Membangun komunikasi yang humanis kepada masyarakat serta para pihak yang berperkara.
Di tempat terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo KBP Dr. Maruly Pardede menjelaskan bahwa sertifikasi penyidik kali ini diikuti oleh 108 personel, terdiri dari 30 penyidik reserse tingkat Polda, 30 penyidik pembantu reserse tingkat Polda, serta 48 penyidik dan penyidik pembantu dari Polres dan Polsek jajaran.
Menurutnya, kegiatan sertifikasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanah undang-undang dalam pemenuhan persyaratan kompetensi dan legitimasi penyidik dalam menjalankan tugas penyidikan.
“Dengan sertifikasi ini diharapkan tugas-tugas penyidikan dapat dilaksanakan secara proporsional, profesional, dan akuntabel,” ungkapnya.
Kegiatan sertifikasi penyidik tersebut dilaksanakan selama tiga hari dengan rangkaian pengujian kompetensi yang meliputi aspek knowledge (pengetahuan), skill (keterampilan), dan integrity (integritas) yang dimiliki oleh para penyidik reserse Polda Gorontalo dan jajaran.
Penulis: Marhamah
Sumber: Ditreskrimsus Polda Gorontalo

































