Mediakompasnews.com – Belitung – Kodim 0414/Belitung Menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Oleh Tim Kumdam II/Swj Kepada Prajurit, PNS Dan Persit KCK Cab. XLI Kodim 0414/Belitung. Yang Berlangsung Di Aula Makodim 0414/Belitung Jalan Merdeka, Kelurahan Kota, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung,
Senin (07/11/2022).
Dalam kegiatan ini turun dihadiri oleh.
Dandim 0414/Belitung, Letkol Inf Hairil Achmad, S.I.P, Ketua Persit KCK Cab. XLI Dim 0414/Belitung, Ny. dr. Izza Hairil Achmad, Tim Kumdam II/Swj Letkol Chk Agus Susanto dan Mayor Chk Sugandi,
Kasdim 0414/Belitung, Mayor Inf Tri Joyo, Kakanminvecad II/20 Belitung, Kapten Czi Alaigin, Para Perwira, Bintara, tamtam, PNS serta Persit KCK Cab. XLI Kodim 0414/Belitung yang berjumlah 104 orang.
Dalam kata Sambutan Dandim 0414/Belitung Letkol Inf Hairil Achmad, S.I.P
mengatakan, Mengucapkan Syukur kehadirat Allah SWT, siang ini kita bisa sama-sama melaksanakan dan mengikuti penyuluhan hukum dari Tim Kumdam II/Swj.
Kegiatan penyuluhan ini merupakan program dari Komando Atas yang dilaksanakan oleh Kudam II/Swj dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan wasasan tentang hukum demi meminimalisir pelanggaran hukum yang dapat dilakukan oleh Prajurit, PNS maupun Persit di jajan Kodam II/Swj.
Apabila ada permasalahan atau hal-hal yang mengganjal agar dapat disampaikan pada saat diskusi nanti untuk mendapat solusi atau penyelesaian secara hukum.
Ketua Tim Kumdam II/Swj Letkol Chk Agus Susanto dan Tim Kumdam II/Swj Mayor Chk Sugandi, menyampaikan materi sebagai berikut.
A. UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Penekanan tentang Perkara Pidana Menonjol Diantaranya Asusia, Penculikan, Pembunuhan, Pengeroyokan/Penganiayaan dan Perkelahian.
B. UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
C. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, Penekanan Pada Ketentuan Mengemudi/Berkendara.
D. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Penekanan tentang Ketentuan Pengguna Maupun Pengedar. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,
Dengan Penekanan pada Larangan Penggunaan Medsos yang Mengarah pada Penyebaran Kebencian, Hoax Atau Berita Bohong, Isu Sara, Pornografi, Penipuan dan Penghinaan Serta Pencemaran Nama Baik.
E. Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer, Penekanan tentang THTI, Desersi dan Insubordinasi.
F. Sosialisasi Kep. Kasad Nomor Kep 448/V/2019 tentang Saran Staf Secara Berjenjang (S3B), ST Kasad Nomor/3464/2021 Ttg Tata Cara Nikah, Cerai dan Rujuk.
Kegiatan Penyuluhan Hukum yang di sampaikan guna memberi pahaman dan wawasan hukum demi meminimalisir pelanggaran hukum yang dapat dilakukan oleh Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0414/Belitung.
(Rls Pendim/Andri S)