DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Kamis, 10 Agustus 2023 - 12:36 WIB

Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Pria yang Menipu Korban via Facebook

Mediakompasnews.Com – Cirebon Kota – Seorang Pria berinisial “MK” (33)
warga Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu ditangkap anggota Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota.

“MK” ditangkap oleh Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Iptu Shindi Al-Afghany S.H.,M.H pada Senin tanggal 17 Juli 2023.

“Tersangka MK ditangkap di rumahnya di Desa Suranenggala Kabupaten Cirebon,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M didampingi Wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio S.H.,S.Ik dan Kasat Reskrim AKP Perida A.S. Pandjaitan S.Ik.,M.H, saat Press Release, Kamis, (10/08/23)

Baca Juga :  Resmikan Rumah Sakit dan Polres Tapsel, Kapolri Tegaskan Beri Pelayanan Terbaik

Kapolres menjelaskan “MK” diduga telah melakukan penipuan terhadap korban “FNA” dengan janji menawarkan pekerjaan sebagai pengasuh bayi atau Baby Sister

Namun, “MK” justru membawa kabur sepeda motor milik Korban dengan jenis Yamaha X Ride warna abu – Abu Nopol E 3382 PAO.

“Pelaku ini menawarkan pekerjaan sebagai Pengasuh Bayi atau Baby Sister kepada korban melalui Facebook ,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Polres Tegal Kota Gelar Trabas Kamtibmas Bersama Kapolda Jawa Tengah

Pelaku yang telah ditangkap kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti di antaranya :
– 1 unit sepeda motor jenis Yamaha X- Ride warna Abu-abu beserta kunci aslinya
– 1 lembar Stnk asli kendaraan sepeda motor Yamaha X – Ride
– 1 buku Bpkp asli kendraan aepeda motor Yamah X- Ride
– 1 lembar screenshot bukti percakapan pelaku dengan korban.

Baca Juga :  Bantu Ringankan Dampak Kenaikan BBM, Kapolres Tegal Bagikan Bansos ke Ojek Online

Untuk Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 dan atau 362 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 4 (empat) tahun pidana penjara,” Pungkas Kapolres Cirebon Kota

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Berita Utama

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Bersama Masyarakat Membersihkan Tugu Kedaulatan Republik Indonesia

TNI/POLRI

Kerjasama Dengan Baznas, Polres Cirebon Kota Serahkan Kursi Roda Kepada Masyarakat

TNI/POLRI

Kasubgar Bogor Mengapresiasi Ketua HIPAKAD Menggelar Lomba Nyanyi Bertajuk Bing Berdendang

TNI/POLRI

Puslitbang Mabes Polri Melaksanakan Penelitian dan Supervisi Indeks Pembangunan Kesehatan Polri di Polres Cirebon kota

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Berikan Penyuluhan Ketahanan Nasional Dan Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat Di Perbatasan Papua

TNI/POLRI

Kakorshabara Baharkam Polri Melakukan pengecekan Jalur Arteri Jakarta Cirebon

TNI/POLRI

Antisipasi Perang Sarung, Polsek Depok Gelar Patroli Gabungan