LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Palangka Raya

Jumat, 12 Mei 2023 - 02:36 WIB

Timbun 5 Ton BBM Bersubsidi, 2 Warga Kotim Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Mediakompasnews.Com – Palangka Raya — Timbun BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 5 Ton, dua orang warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AH dan TY diringkus Polda Kalteng.

Keduanya berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, di Jalan Tjilik Riwut Km.30, Simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Senin (08/5/2023) malam.

Baca Juga :  Tingkatkan Profesionalisme Keperawatan, Rumkit Bhayangkara Gelar Pelatihan Hemodinamik

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji, S.IK., M.H. dalam rilisnya, Kamis (11/5/2023) siang.

“Kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ungkap Kabidhumas.

Erlan menerangkan, kedua terduga pelaku melakukan aksinya dengan berperan sebagai pembeli BBM jenis pertalite di tempat pengisian bahan bakar umum dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi Ini Arahan Kasat Samapta Polresta Palangka Raya

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 150 jerigen berisi masing-masing 33 liter BBM bersubsidi jenis pertalite, dengan total sebanyak lima Ton dan dua unit kendaraan R4 jenis Pickup,” urainya.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga :  Dandim 1016 Hadiri Safari Ramadan Bersama Unsur Forkopimda Palangka Raya

“Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” pungkasnya.
Penulis : Yosep
Sumber : Bidhumas Polda Kalteng

Share :

Baca Juga

Palangka Raya

Di Gereja Zerubabel, Polresta Palangka Raya Gelar Pam Ibadah Kenaikan Isa Almasih

Berita Utama

Ditlantas Polda Kalteng Sosialisasikan Standar Pelayanan SIM

Palangka Raya

Tingkatkan Profesionalisme Keperawatan, Rumkit Bhayangkara Gelar Pelatihan Hemodinamik

Palangka Raya

Dandim Palangka Raya Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an Bersama Danrem 102 Panju Panjung

Palangka Raya

Tinjau Tes Akademik Calon Taruna Akpol 2023, Wakapolda Kalteng Pastikan Seleksi Berjalan Profesional

Palangka Raya

Rumkit Bhayangkara Gelar Pelatihan Refresh Penggunaan Ventilator

Palangka Raya

Babinsa Pelda Yulianto Salurkan Bantuan Sembako untuk Anak Stunting

Palangka Raya

Dirlantas Polda Kalteng Tinjau Stand Polri di Pameran Kalteng Expo