DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Palangka Raya

Jumat, 12 Mei 2023 - 02:36 WIB

Timbun 5 Ton BBM Bersubsidi, 2 Warga Kotim Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Mediakompasnews.Com – Palangka Raya — Timbun BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 5 Ton, dua orang warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AH dan TY diringkus Polda Kalteng.

Keduanya berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, di Jalan Tjilik Riwut Km.30, Simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Senin (08/5/2023) malam.

Baca Juga :  Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Polda Kalteng Gelar Lat Praops Ketupat Telabang 2023

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji, S.IK., M.H. dalam rilisnya, Kamis (11/5/2023) siang.

“Kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ungkap Kabidhumas.

Erlan menerangkan, kedua terduga pelaku melakukan aksinya dengan berperan sebagai pembeli BBM jenis pertalite di tempat pengisian bahan bakar umum dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat.

Baca Juga :  Buka Tangkiling Offroad Extream dan Kejurda Racing Adventure 2023, Kapolda Kalteng : Jadikan Ajang ini untuk Pererat Silaturahmi Antar Offroader

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 150 jerigen berisi masing-masing 33 liter BBM bersubsidi jenis pertalite, dengan total sebanyak lima Ton dan dua unit kendaraan R4 jenis Pickup,” urainya.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga :  Diduga Anak di Bawa Kabur Mantan Suami, Wanita Ini Curhat ke Humas Polda Kalimantan Tengah

“Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” pungkasnya.
Penulis : Yosep
Sumber : Bidhumas Polda Kalteng

Share :

Baca Juga

Palangka Raya

Ikuti Vicon Arahan Kapolri, Polresta Palangka Raya Tegaskan Dukung Pemberantasan TPPO

Palangka Raya

Apresiasi Budaya Daerah, Wakapolda Kalteng Hadiri Lomba Karnaval FBIM

Palangka Raya

Dandim 1016 Hadiri Safari Ramadan Bersama Unsur Forkopimda Palangka Raya

Palangka Raya

Gelar Apel Sore Kesatuan, Polresta Palangka Raya Lakukan Konsolidasi Usai Laksanakan Tugas

Berita Utama

Polresta Palangka Raya Masih Dalami Dugaan Pelecehan, Situs Agama di Tangkiling

Palangka Raya

Meriahkan Kalteng Expo 2023, Kapolda Tinjau Stand Pameran

Berita Utama

Pasca Idul Fitri, Kapolda Kalteng Halal Bihalal Bersama Personel

Berita Utama

Tingkatkan Sinergitas, Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Pengurus KONI