LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Palangka Raya

Jumat, 12 Mei 2023 - 02:36 WIB

Timbun 5 Ton BBM Bersubsidi, 2 Warga Kotim Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Mediakompasnews.Com – Palangka Raya — Timbun BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 5 Ton, dua orang warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AH dan TY diringkus Polda Kalteng.

Keduanya berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, di Jalan Tjilik Riwut Km.30, Simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Senin (08/5/2023) malam.

Baca Juga :  Wujudkan Akuntabilitas Kinerja, Ditlantas Polda Kalteng Ikuti Audit PNBP dan BLU Itwasum Polri

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji, S.IK., M.H. dalam rilisnya, Kamis (11/5/2023) siang.

“Kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ungkap Kabidhumas.

Erlan menerangkan, kedua terduga pelaku melakukan aksinya dengan berperan sebagai pembeli BBM jenis pertalite di tempat pengisian bahan bakar umum dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Kalteng Gelar Syukuran Ulang Tahun Dirlantas dan Dua Personel Polwan

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 150 jerigen berisi masing-masing 33 liter BBM bersubsidi jenis pertalite, dengan total sebanyak lima Ton dan dua unit kendaraan R4 jenis Pickup,” urainya.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga :  Berkah Ramadan, Ditpolairud Polda Kalteng Bagikan 300 Takjil untuk Masyarakat Pinggiran Sungai Kahayan dan Panti Asuhan

“Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” pungkasnya.
Penulis : Yosep
Sumber : Bidhumas Polda Kalteng

Share :

Baca Juga

Palangka Raya

Bergema, Rumkit Bhayangkara Belikan Pakaian Lebaran Puluhan Anak Panti Asuhan

Palangka Raya

Dandim 1016 Hadiri Safari Ramadan Bersama Unsur Forkopimda Palangka Raya

Palangka Raya

Satgas Humas Ops Ketupat Telabang Pantau Arus Mudik di Km 38 Palangka Raya

Palangka Raya

Rakernis Humas 2023, Kapolda Kalteng: Setiap Personel Polri Mengemban Fungsi Humas

Berita Utama

Ditipu Loker Hoaks Starbucks, 2 Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Humas Polda Kalteng

Laka Lantas

Tangani Lakalantas, Kasatlantas Polresta Palangka Raya: 3 Orang Meninggal Dunia

Palangka Raya

Satlantas Kawal dan Amankan Proses Pendaftaran Caleg Menuju KPU

Palangka Raya

Tingkatkan Iman dan Taqwa di Bulan Ramadan, Rumkit Bhayangkara Gelar Binroh dan Syukuran Khataman Qur’an