DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Palangka Raya

Jumat, 12 Mei 2023 - 02:36 WIB

Timbun 5 Ton BBM Bersubsidi, 2 Warga Kotim Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Mediakompasnews.Com – Palangka Raya — Timbun BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 5 Ton, dua orang warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AH dan TY diringkus Polda Kalteng.

Keduanya berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, di Jalan Tjilik Riwut Km.30, Simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Senin (08/5/2023) malam.

Baca Juga :  Bergema, Rumkit Bhayangkara Belikan Pakaian Lebaran Puluhan Anak Panti Asuhan

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji, S.IK., M.H. dalam rilisnya, Kamis (11/5/2023) siang.

“Kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ungkap Kabidhumas.

Erlan menerangkan, kedua terduga pelaku melakukan aksinya dengan berperan sebagai pembeli BBM jenis pertalite di tempat pengisian bahan bakar umum dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pimpin Apel Kesiapan PAM, Ini Pesan Kabagops Polresta Palangka Raya

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 150 jerigen berisi masing-masing 33 liter BBM bersubsidi jenis pertalite, dengan total sebanyak lima Ton dan dua unit kendaraan R4 jenis Pickup,” urainya.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga :  Tangani Lakalantas, Kasatlantas Polresta Palangka Raya: 3 Orang Meninggal Dunia

“Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” pungkasnya.
Penulis : Yosep
Sumber : Bidhumas Polda Kalteng

Share :

Baca Juga

Palangka Raya

Kasat Samapta Berikan Arahan kepada Siswa SPN Tjilik Riwut

Berita Utama

Tinjau Rikkes Tahap I Calon Anggota Polri, Kapolda Kalteng Pastikan Panitia Profesional dan Transparan

Palangka Raya

Optimalkan Kinerja, Rumkit Bhayangkara Terima Audit Tahap I Itwasda Polda Kalteng

Palangka Raya

Pastikan Keamanan Aset Nasional, PLN UIP3B Kalimantan Teken MoU Bersama Polda Kalteng

Palangka Raya

Berkah Ramadan, Ditreskrimum Polda Kalteng Bagikan 200 Takjil ke Masyarakat

Palangka Raya

Menuju Polri Presisi, Polda Kalteng Gelar Operasional Triwulan I Tahun 2023

Palangka Raya

Di Gereja Zerubabel, Polresta Palangka Raya Gelar Pam Ibadah Kenaikan Isa Almasih

Palangka Raya

Ditlantas Polda Kalteng Gelar Syukuran Ulang Tahun Dirlantas dan Dua Personel Polwan