Rabu, Juni 25, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home JAKARTA

Tiga Anak Remaja Live Stering Membacok Siswa SMP Hingga Tewas di Sukabumi

by Husaeri
Maret 27, 2023
in JAKARTA
0
Tiga Anak Remaja Live Stering Membacok Siswa SMP Hingga Tewas di Sukabumi
0
SHARES
5
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Sadis dan Ngeri ! Inilah yang terjadi.Tiga anak Remaja Bacok seorang Anak pelajar SMP di Sukabumi, Jawa Barat hingga tewas dengn luka bacok di kepala dengan sabetan senjata tajam dibagian tangannya hingga nyaris putus.

Sadisnya ketiga pelaku yang masih anak itu menyiarkan langsung di media sosiaal (medsos) saat menganiaya korban hingga tewas.

Related posts

Dukung Talenta Muda dan Kelompok Rentan, Paradaya Movement 2.0 Resmi Mengudara

Dukung Talenta Muda dan Kelompok Rentan, Paradaya Movement 2.0 Resmi Mengudara

Mei 29, 2025
KPK Kunjungi Kantor SMSI Pusat, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi

KPK Kunjungi Kantor SMSI Pusat, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi

Mei 27, 2025

Korban berinisial ARSS (14) seorang pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Sukabumi, korban di aniaya di depan gerbang Perumahan Pesona Mayanti, di jalan Cibuntu, Kelurahan Cipanday, Cibereum, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu 22 Maret 2023.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin meliris pengungkapan kasus sadis dan ngeri ini di Mapolres Sukabumi kota Jumat 24/03/2023, Kapolres didamping jajarannya mengatakan dalam kurun 24 jam, ketiga anak remaja yang terlibat kasus pembacokan itu berhasil ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Dalam peristiwa sadis dan ngeri tersebut, ketiga anak masing-masing perannya berbeda. Anak inisial DA (14) posisinya sebagai pelaku pembacokan, yang kedua inisial RA (14) alias M sebagai perekam dengan cara live streaming di media sosial yang AAP (14) berperan sebagai pengendara sepeda motor yang sudah dipersiap, demikian diungkapkan Zainal Kapolres Sukabumi Kota.

Baca Juga :  Pj,Gubernur Rayakan Malam Puncak Ulang Tahun Kota Jakarta Yang Ke - 496 di Ancol

Menurut hasil penelusuran Tim Litigasi dan Advokasi intuk Pemulihan Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak, kasus sadis ini berawal saat korban mengirimkan pesan kepada ketiga pelaku, korban menuduh pelaku DA melakukan pencoretan di sekolahnya. Tidak terima atas tuduhan itu, ketiga pelaku berjanji bertemu di lokasi yang sudah disepakati oleh mereka. Mereka berjanji bertemu untuk melakukan duel satu lawan satu. Sesampainya di lokasi, pelaku DA turun dari
Sepeda motor menuju tempat kejadian perkara.

Sesampainya disana DA menghampiri korba. Lalu Ra langsung menggunakan HP untuk melakukan “live streaming” disalah satu media sosial.

Tanpa basa basi, kemudian DA langsung melakukan pembacokan terhadap korban sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia.

Atas kasus tindak pidana yang begitu sadis dan mengerikan itu, sudah tibalah saatnya, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat DPR-RI, segera merevisi UU RI No. 11 Tahun 2014 tentang Sistim Paradilan Pidana Anak, dan UU lainnya yang berhubungan khususnya mengenai ketentuan dan perbuatan tindak pidana anak.

Jika mempelajari Perbuatan yang dilakukan ketiga anak di Sukabumi dan dibanyak peristiwa dan diberbagai tempat sudah bukan lagi kenakalan remaja semata tetapi na sudah mengarah pada kejahatan anak, sekalipun perbuatan keji itu bukan berdiri sendiri namun telah dipengaruhi berbagai persoalan sosial anak yang muncul dilin gkungan anak diantaranya anak sudah kehilangan orientasi pengasuhan yang baik dan benar, bahkan kehilangan orang-orang disekitanya sebagai panutan dan teladan bagi anak.

Baca Juga :  Biro Humas Terima Audiensi dari BEM Unpad, Bahas 12 Isu Reforma Agraria

Misalnya dirumah ada ayah dan ibu namun secara emosional da sosial tiada, ayah dan ibu tidak lagi jadi panutan dan teladan. Seisi rumah dibiarkan melakukan aktivitas dan ritualnya masing-masing. Rumah juga telah kehilangan orientasi dari semangat spiritual. Rumah tidak lagi menumbuhkan semangat spiritual dan lingkungan yang terus beribadah. Rumah telah sepi dari aktivitas ibadah. Anak kita biarkan kehilangan pola asuh yang baik dan benar.

Perbuatan sadis dan ngeri ini adalah gambaran nyata yang harus menjadi perhatian kita semua, dan dengan terus meningkatnya kasus anak berkonflik dengan hukum di Indoesia khususnya anak sebagai pelaku, demi kepentingan terbaik anak sudah saatnyanyalah pemerintah dan DPR segera duduk bersama mengkaji dan merevisi undang -undang tersebut..

Sebab kasus anak berkonflik dengan hukum di Indonesia baik anak sebagai pelaku dan korban angkanya tidak sedikit dan perbuatan tindak pidananya tidak tergolong lagi perbuatan anak seperti kenakalan anak remaja biasa. Tetapi dibanyak tempat sudah mengarah seperti tindak pidana yang dilakukan orang dewasa dan sadisme, demikian disampaikan Arist Merseka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam siaran persnya, hari Senin 27/03/203 di Jakarta.

Baca Juga :  Kasad Beri Ceramah Nuzulul Qur'an dan Jadi Imam Shalat Tarawih

Dalam rilisnya, Arist Merdeka mengatakan. Bahwa fakta menunjukkan usia masih anak tetapi perbuatan pidana tidak mencerminkan usia anak”, oleh sebab itu perlu di buat kajian dan naskah akademis untuk menjawab tantangan dan perbuatan-perbuatan tindak pidana, perbuatan sadisme inilah yang tengah dipertontonkan anak-anak kita. “Lalu pertanyaannya bagi kita, akankah teruskah kita biarkan kasus-kasus serupa yang terjadi di Sukabumi dan ditempat-tempat lain, tambah Arist.

Atas kasus sadis dan ngeri yang terjadi di Sukabumi, Tim Ligasi dan Advokasi Komnas Perlindungan Anak bersama Komnas Perlindungan anak Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada para orangtua di seluruh Indonesia untuk terus memberikan extra perhatian terhadap pergaulan anak remaja dan proses tumbuh kembang anak da Tim Litigasi juga akan terus mematau jalannya proses hukum.

Dan untuk percepatan revisi UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA, Komnas Perlindungan Anak dan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak, segera mengagendakan untuk segera bertemu Menteri Hukum dan HAM RI dan Ketua Komsi III DPR RI yang membidangi hukun di Senayan Jakarta, tambah Arist.

Penulis : Abubakar

Previous Post

Seorang Ibu Rumah Tangga Mengakhiri Hidupnya Dengan Menggantung Diri

Next Post

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket dan Curas

Next Post
Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket dan Curas

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket dan Curas

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In