Mediakompasnews.com – Kab.Sumenep – Pemerintah Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, dalam melaksanakan tugas tidak berpedoman pada Permendagri No 83 tahun 2015, tentang pedoman pengangkatan perangkat Desa.
Pengangkatan Aparat Desa yang orangnya sudah aktif di Balai selama lebih kurang dari dua tahun namun belum di ambil sumpah dan tidak di lantik ini sudah tidak bisa di benarkan ujar Sukarman dan Filman aktifis LKPK Sumenep, adapun nama petangkat Desa yang belum dilantik.
Antara lain : Kaur perencanaan (Adi), Kaur umum (Haerurahman), Kaur keuangan (Adi suherman), Kasi pelayanan (Andiantoro), Kasi pemerintah (Iskandar SH), Kasi Kesra (Abu haeri),dua Kadus juga belum punya Sk, Kadus Tanjung, Kadus Binabe, mereka Aktif menjadi perangkat mulai Bulan April 2022.
Menindaklanjuti masalah ini kami konfermasi lebih lanjut ke Bapak Camat Saronggi, kami berhasil menemui staf Kasi Pemerintahan saudara Ruspandi, sehubungan Bapak Camat Ada acara di Kabupaten, saya dak berani komentar terlalu banyak pak ada yang lebih berwenang, kalau memang seperti itu dak bisa di benarkan, sebenarnya pertanyaan kami sederhana pak di alokasikan dari mana gaji mereka , legal formalnya, lantas kesejahteraan mereka bagaimana pak. Pak Ruspandi hanya memberi jawaban lebih baik sampean Ke Bapak camat, atau Dinas DPMD, Kab Suemenep.
Aktifis LKPK Sukarman dan Filman lebih lanjut akan mengkorfermasi ke Kepala Dinas DPMD Kab Sumenep. Sumenep 23 -Desember-2023.
( ASIS)