DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Sabtu, 8 Juli 2023 - 04:07 WIB

Tidak ada kata Damai terhadap Segala Bentuk Kejahatanp Seksual Terhadap Anak

Mediakompasnews.com – Jakarta – Kasus serangan seksual dan rudapaksa brutal terhadap anak inisial WN (14) yang dilakukan oleh ayah sambung srlaligus paman korban selama dua tahun di Sumedang merupakan tindak pidana luar biasa yang tidak dapat ditoleransi oleh akal sehat manusia dan merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa atau “extraordinary crime”
07/07/23

Selain pelaku ayah sambung korban pelaku juga sebagai paman korban seyogianya pelaku sebagai orangtua menjaga dan melindungi korban, namun yang terjadi jutru pelaku menghancurkan masa depan korban.

Atas rudapaksa brutal ini konsekuensinya berdasarkan ketentuan pasal 82 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak subsider UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak maka pelaku dapat didakwa 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Jelang Hari Pahlawan, Korem 064/MY Bersihkan TMP Ciceri

Mengingat pelaku adalah ayah sambung dan seksligus paman korban, maka pelaku dapat ditambahkan hukumannya sepertiga dari pidana pokoknya menjadi maksimal 20 tahun penjara. Maka diminta Polres Sumedang jangan ragu untuk menjerat pelaku dengan ancaman maksimal 20 penjara.

Pelaku yang merupakan paman korban seringkali melakukan bujuk rayu dengan mengiming-iming korban dengan uang untuk melayani kebutuhan biologis pelaku. Tak hanya itu, pelaku bahkan mengancam bunuh diri jika Korban memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan kepada sejumlah media melalui jaringan WA, Jumat 07/07/23.

Baca Juga :  Survei Hidro-Oseanografi TNI AL, Petakan Navigasi Pelayaran Danau Toba

Lebih jauh Arist Merdeka dalam rilisnya supaya tidak memunculkan tanda tanya masyarakat, korban dan keluarganya termasuk media meminta Polres Sumedang agar memberikan atensi serius atas kasus rudapaksa ini yang disinyalir sudah empat bulan parkir di penyidikan.

“Namun Komnas Perlindungan Anak percaya kepada Kapolres dan jajaran prnyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumedang segera memberikan atensi atas perkara ini”.

Baca Juga :  Sahda Salsabila (20) 5 Besar Duta Genre Indramayu  

Pinta Arist Komnas Perlindungan Anak juga meminta Kadis PPPA Sumedang agar memberikan dampingan layanan psikologis terhadap korban dan meminta Kadis Kesehatan memberikan layanan medis dan juga kepada Kadis sosial untuk memberikan layanan dan bantuan sosial dan yang ter penting berdasarkan perintah UU RI No. 11 Tahin 2013 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) Komnas Perlindungan meminta Polres Sumedang melalui Satreskrimum untuk segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa, demikian diminta Arist dalam rilisnya.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hadiri HUT ke-77 Hari Bhayangkara, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kinerja Polri Dibawah Kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Berita Utama

Presiden Apresiasi Kemenangan Timnas Sepakbola Indonesia di SEA Games 2023

Batu Bara

Kadin Batu Bara Menutup Open Turnamen Futsal Se- Sumatera Utara

Berita Utama

Bapak Kapolri Minta Pelapor Dilayani Baik: Jangan Ghosting

Berita Utama

Bertemu PM Malaysia, Presiden Jokowi Tekankan Optimalisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita Utama

Yayasan Rehabilitasi Narkoba Nusantara ( YASIBARA ) Bekerjasama Dengan BNNK Kota Tangerang

Berita Utama

Semarakan HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia, Kemendagri Ajak Pemda Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih

Berita Utama

Koarmada III Mengikuti Pameran Pembangunan Tahun 2022