DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Sabtu, 18 November 2023 - 10:33 WIB

Tegakkan Hukum Yang Berlaku, Pinta Poltak Halomoan Korban Keramba Ikannya Yang Dirusak

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu –  Poltak Halomoan Hrp Warga Tambusai yang akhir akhir ini terus muncul di pemberitaan Media Online karna merupakan korban dari kelakuan warga yang tidak bertanggung jawab atas perusakan Keramba Ikan miliknya, hari ini jumat 17/11/23 menceritakan kisah kronologinya di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia (DPC SPRI) Kabupaten Rokan Hulu untuk di Publikasikan ke Media.

Kedatangan Poltak Halomoan disambut baik oleh pengurus DPC SPRI Rohul, Poltak Halomoan kemudian menceritakan awal mula kisah terjadinya perusakan Keramba Ikan miliknya dan kaitannya dengan banjir dikala hujan deras yg terjadi dipemukiman nya itu. Seperti yang telah saya sampaikan beberapa waktu lalu dimedia bahwa setiap hujan deras dalam jangka lama ditempat kami itu memang banjir, dan kembali kering seperti semula setelah beberapa jam hujan reda. Arti banjir yang kami alami itu adalah dengan artian luapan air hujan diparit yang sudah tidak mampu lagi menampung debit air yang ada, penyebabnya itu karena terjadinya pendangkalan dan penyempitan parit itu sendiri tanpa ada perbaikan dari waktu kewaktu sehingga akhirnya meluap kepekarangan rumah rumah warga” ucapnya

Baca Juga :  Polda Lampung, Ops Lilin Krakatau 2022 Berakhir

Poltak juga menerangkan” Tingkat kedalaman banjir itu sendiri yang saya tahu dan alami selama ini antara 10 sampai 20 cm dipekarangan luar rumah, Bukan 50 Cm sampai 70 cm seperti pemberitaan salah satu media online, oleh karenanya saya mengambil tindakan dengan memperdalam dan melebarkan parit 3x lipat dari parit yang ada, karena saya lakukan dengan sewa alat berat dengan dana dan tenaga saya sendiri maka saya hanya mampu lakukan itu di sepanjang rumah saya saja dengan harapan ada warga yang turut melakukan hal yang sama agar daya tampung air diparit itu bisa maksimal sehingga dapat meminimalisir banjir luapan parit itu yg menjadi keluhan kami bersama.” Terangnya

Kemudian Tambahnya lagi” Kaitannya dengan keramba yang dimaksud itu, adalah karena parit yang saya buat itu dalam dan disaat parit warga lain keringpun masih ada air dikedalaman parit depan rumah saya dan bisa saya manfaatkan untuk memelihara ikan, bukan saya memanfaatkan banjir untuk dijadikan kolam, perlu juga saya sampaikan bahwa tidak adapun Keramba Ikan saya itu, daerah itu dari dulu juga sudah sering banjir apabila curah hujan cukup lama, silahkan aja tanya tanya warga yang sudah lama didaerah itu” ujarnya.

Baca Juga :  Kesbangpol Kota Tangerang Gelar Sarasehan "Peran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pemilu Tahun 2024

Dari keterangan saya sebelumnya juga sudah saya sampaikan kepada aparat Desa sampai Polsek Tambusai tentang ini semua sehingga ahirnya saya lapor polisi, itu karena pelaku dan kadus kami bukannya klarifikasi baik baik kepada saya, malah kelihatannya mereka dengan bangganya merasa sebagai pejuang kebenaran menurut mereka, dan itu saya lihat statement mereka, terlebih Kadus kami yang saya nilai justru menjadi provokator atas tindakan pelaku dan tidak lagi berlaku sebagaimana aparat Desa semestinya.

Jadi melihat tidak adanya iktikad baik pelaku dan oknum Kadus ini untuk membicarakan baik baik dengan saya, maka akan saya tempuh jalur hukum, jangan dikiran saya terus mengharap ganti kerugian moril maupun materil yang mereka abaikan itu, ,tidak lagi, kali ini saya akan menuntut secara hukum atas perbuatan mereka, dan saya juga tahu hanya ada mungkin tiga pelaku yang terlihat vokal dan provokatif dalam hal ini termasuk oknum kadus yang akan saya laporkan dan saya yakin hukum masih menjadi panglima dinegeri ini. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada lagi mediasi, yang jelas saya dipersekusi, saya dijarah, saya ditindak dengan cara mereka sendiri,bukan dengan cara cara yang telah diatur didalam peraturan perundang2an yang berlaku dinegeri ini” ucap Poltak menegaskan.

Baca Juga :  Rayakan Idul Adha 1443 Hijriyah, Polres Tegal Gelar Penyembelihan Hewan Kurban

Kemudian disinggung media ini apakah benar meminta ganti rugi sebesar 80 juta atas kerugiannya, Poltak pun menyampaikan Bahwa yang dimaksud 80 juta itu adalah taksiran kerugian yang saya alami yang saya sampaikan dalam laporan saya ke Polsek Tambusai, bukan saya meminta 80 juta” ucapnya mengakhiri.

Mendengar kisah kronologi dari korban Keramba Ikannya yang dirusak, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia Kabupaten Rokan Hulu, Faisal Purba didampingi pengurus lainnya meminta kepada penegak Hukum khususnya Polsek Tambusai umumnya Polres Rohul agar dapat segera mengelar permasalahan ini secara terang benderang agar tercipta suasana kondusif dan kepastian Hukum mengingat kejadian itu juga sudah dilaporkan di Polsek tambusai pada tanggal 01/11/23 lalu.” Pintanya

 

(Team)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Rutan Kelas I Tangerang

Berita Utama

Waketum Golkar Bamsoet Acungkan Jempol Atas Keberanian Presiden Jokowi Temui Presiden Ukraina dan Presiden Rusia di Tengah Konflik Bersenjata

Berita Utama

Ketua MPR: Jadikan Peringatan Hari Konstitusi 2022 Momen Terbaik Untuk Refleksi Diri Sekaligus Proyeksi Ke Depan

Berita Utama

Peringati HUT ke 19, Tagana Belitung Lakukan Aksi Donor Darah

Berita Utama

FWJ Indonesia Turun Aksi di Sepatan Singgung Penegakan Perbup No 12 Tahun 2022

Berita Utama

Babinsa Koramil 0111/Pagelaran Bersama Muspika Tinjau Langsung Kondisi Nenek Saimot

Berita Utama

Tim Sar Sat Brimob Polda Jabar Cek Debit Air Di Desa Sindangjaya Cipanas Kabupaten Cianjur

Berita Utama

Kapolri Ajak Santri Pondok Buntet Pesantren Jaga Persatuan dan Kesatuan NKRI